Selasa, 28 Juli 2009

KY Tegur Seorang Hakim Agung

Seorang hakim agung mendapat surat teguran dari Komisi Yudisial. Namun, dia yang merupakan salah satu pejabat di MA, menampik semua tudingan pelapor. 

Tak takut menghadapi masalah. Setelah mempelajari surat dari Komisi Yudisial (KY), Hakim Agung Djoko Sarwoko, Kamis (19/3) lalu, lantas mendatangi kantor pengirim surat itu. Saat itu, niatnya hanya satu, ingin menjelaskan dan mengklarifikasikan isi surat kepada para komisioner. 
Sayang, kedatangan Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bidang Pengawasan ke KY luput dari perhatian publik. Namun, Komisioner Mustafa Abdullah membenarkan kedatangan kandidat Ketua MA itu. 
Hakim Agung Djoko pantas bereaksi. Betapa tidak, dia dilaporkan ke KY oleh kuasa hukum Sugar Group Companies (SGC), Hotman Paris Hutapea, karena diduga melanggar kode etik dan sumpah jabatan hakim. 
Sementara itu, dalam surat klarifikasinya ke KY, Djoko menampik semua tudingan dari SGC. “Saya hanya melaksanakan tugas pengawasan dari ketua MA,” jawabnya.
Djoko menanmbahkan, pengawasan dilakukan setelah mendapat disposisi dari ketua MA yang ditujukan ke bidang pengawasan. Setelah itu dibentuk tim pengawasan. “Itu bukan intervensi, cuma upaya pembinaan yang dijamin oleh Undang-Undang,” kata Djoko. 
Ia menambahkan kalau pengawasan dinilai sebagai intervensi, berarti pemanggilan KY terhadap dirinya juga merupakan intervensi. Sekedar informasi, SGC merupakan induk dari empat pabrik gula, yakni PT Sweet Indolampung, PT Gula Putih Mataram, PT Indolampung Perkasa dan PT Indolampung Distillery.

Ada intervensi

Sebelumnya, kuasa hukum SGC dan PT Garuda Pancaarta mengadukan dugaan intervensi hakim agung Djoko Sarwoko atas perkara No. 303/Pdt/2007/PT.DKI. Surat laporan itu dikirimkan ke KY pada 30 Januari 2008 lalu dan ditandatangani oleh Albert Nadeak. 

Djoko dilaporkan lantaran memenangkan Marubeni atas permohonan kasasi terhadap putusan sela terkait kewenangan mengadili (kompetensi relatif). Dalam putusan MA No.437K/PDT/2008 tanggal 2 Juli 2008, Djoko selaku ketua majelis memutuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk menggelar dan memutus perkara Marubeni melawan Sweet Indolampung.
Perkara itu adalah gugatan Marubeni yang diajukan pada 2007 lalu. Perkaranya tengah berlangsung di pengadilan yang dipimpin Andriani Nurdin tersebut. Hingga kini persidangan masih tersendat karena kuasa hukum Sweet Indolampung Hotman Paris Hutapea, keberatan terkait surat kuasa Marubeni ke kantor hukum OC Kaligis & Associates. Persidangannya sendiri akan dilanjutkan Rabu (25/3) pekan depan.
Albert menyatakan dalam pertimbangan hukumnya, Djoko memenangkan kasasi Marubeni karena perusahaan asal Jepang itu mengajukan eksepsi relatif di Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan Pengadilan Negeri Kota Bumi. 
Padahal dalam surat jawaban dan gugatan rekonpensi, Marubeni tidak menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang mengadili perkara SGC versus Marubeni.
Lantaran pertimbangan itu, Albert menilai Djoko tidak menjalankan tugas sesuai dengan sumpah seorang hakim agung. Djoko juga dituding melanggar kode etik hakim karena memenangkan salah satu pihak. 
Selain itu, Djoko juga dituding mengintervensi majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan Pengadilan Negeri Kota Bumi yang menyidangkan perkara SGC versus Marubeni. 
Menurut Albert, selama persidangan berlangsung Djoko beberapa kali mengirimkan tim pemeriksa untuk memeriksa majelis hakim dalam perkara No 12/PDT.G/2006/PN.GS dan 04/PDT.G/2006 PN.KB. 
Terakhir, tim pemeriksa yang dikirim adalah Hilman. Belakangan, tidak ada tindak lanjut dari hasil pemeriksaan dari Djoko yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Pengawasan. Menurut Albert, kedatangan tim pemeriksa itu hanya untuk menunjukan bahwa Marubeni dan keluarga Salim memiliki kedekatan dengan salah satu pimpinan MA. 

Adu gugatan

Perkara ini bermula ketika Sweet Indolampung berhasil mematahkan gugatan Marubeni. Lewat putusan sela pada 16 Mei 2007, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili gugatan Marubeni. Sebab, ketika itu perkara yang sama sedang diadili di Pengadilan Negeri Kota Bumi dan Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Perkara di kedua pengadilan yang berada di Provinsi Lampung itu berupa gugatan pembatalan terhadap perjanjian utang yang dilakukan oleh Marubeni kepada Sugar Group Companies (SGC). Sweet Indolampung sendiri adalah salah satu anak perusahaan SGC.
Marubeni kemudian mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Hasilnya, pada 5 September 2007, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding tersebut. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diperintahkan untuk membuka dan memeriksa serta memutus atas pokok perkara. Sweet Indolampung lantas mengajukan kasasi.
Sweet Indolampung kembali menelan pil pahit. MA menolak kasasi mereka. MA sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Alasannya dasar gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Kota Bumi dan Pengadilan Negeri Gunung Sugih berbeda dengan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dasar gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Kota Bumi dan Pengadilan Negeri Gunung Sugih adalah perjanjian pinjam meminjam (Loan Agreement) tanggal 27 Oktober 1999. 
Sementara, dasar gugatan Marubeni adalah Supply Contract/A-Contract tanggal 11 Juni 1993 dan Construction Contract for Undertaking Guarantee (CUG) tanggal 17 Juli 1993, plus amandemen kontrak tersebut tanggal 14 Juli 1997, 5 Juni 1998 dan 27 Oktober 1999.
Lantaran objek gugatan dalam sengketa ini terletak pada perjanjian pokok dan ikutan, majelis hakim berpendapat yurisdiksi penyelesaian sengketa tidak mengacu pada perjanjian ikutan, tapi di Pengadilan Negeri dimana tergugat berdomisili. 
Sesuai dengan kedudukan Sweet Indolampung di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat, maka majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa mengadili gugatan Marubeni. 

Gugatan diajukan lantaran Sweet Indolampung wanprestasi karena tidak membayar utang tunggakan utang sebesar 3,52 miliar yen dan AS$7,92 juta kepada Marubeni. Dana itu sebelumnya digunakan Sweet Indolampung untuk mendirikan pabrik gula dan penyediaan mesin-mesin pendukungnya.
Untuk pendirian pabrik gula itu, Marubeni dan Sweet Indolampung membuat Supply Contract/A-Contract tanggal 11 Juni 1993. Kontrak itu menentukan Sweet Indolampung wajib membayar AS$50 juta atas mesin dan peralatan yang disediakan Marubeni. 
Selain itu, dibuat Construction Contract tanggal 1 Juli 1993 yang mewajibkan Sweet Indolampung membayar AS$27,5 juta atas pembangunan pabrik gula yang dilakukan oleh Marubeni.
Melalui Marubeni, Sweet Indolampung mengajukan pinjaman uang ke Marubeni Europe P.L.C. untuk melakukan pembayaran ke Marubeni. Pinjaman tersebut dituangkan dalam dua Loan Agreement, yakni Akta No. 136 sebesar AS$50 juta dan Akta No. 138 sebesar AS$27,5 juta. 
Sweet Indolampung melaporkan pinjaman itu ke Bank Indonesia melalui Laporan Pinjaman Komersial Luar Negeri. Perjanjian itu berlaku mulai ditandatangani hingga Agustus 2006.
Marubeni sendiri berperan sebagai penjamin (corporate guarantee) dalam Loan Agreement itu. Selaku penjamin, Marubeni memberikan dua surat jaminan (letter of guarantee) ke Marubeni Europe P.L.C tanggal 17 Juli 1993. 
Meski demikian, Marubeni meminta Sweet Indolampung agar memberikan jaminan membayar utang ke Marubeni Europe P.L.C. Karena itu dibuatkan dua perjanjian penjaminan (contract of undertaking guarantee) pada tanggal yang sama.
Marubeni lalu mengasuransikan perjanjian tersebut ke Menteri Perdagangan Internasional dan Industri Jepang terhadap resiko politik. Marubeni kemudian membayarkan premi asuransi dalam bentuk tambahan bunga berdasarkan dua Loan Agreement.
Setelah perjanjian selesai, Marubeni menyelesaikan pembangunan pabrik gula milik Sweet Indolampung. Namun dalam perjalanannya, pembayaran pinjaman Sweet Indolampung macet pada cicilan kelima yang jatuh tempo pada 30 April 1998. 
Lantaran kredit macet, Marubeni Europe P.L.C memberi penyelesaian jalan keluar melalui Perjanjian Pembiayaan Kembali Pertama (First Refinancing Agreement). Perjanjian yang ditandatangani 5 Juni 1998 itu merupakan pembiayaan kembali untuk pembayaran bunga dan cicilan utang pokok Sweet Indolampung.
Meski demikian, Sweet Indolampung tetap menunggak angsuran utang keenam dan ketujuh. Marubeni Europe P.L.C kembali menawarkan Perjanjian Pembiayaan Kembali Kedua pada 27 Oktober 1999 untuk pembayaran angsuran keenam dan ketujuh berdasarkan dua Loan Agreement dan First Refinancing Agreement. 
Pada saat yang sama, Marubeni juga membuat Surat Jaminan terhadap Perjanjian Pembiayaan Kembali Kedua. Dengan catatan, Sweet Indolampung juga mengamandemen dua perjanjian penjaminan.
Dengan Perjanjian Pembiayaan Kembali Kedua, Sweet Indolampung berhasil membayar angsuran utang kedelapan dan kesembilan. Namun setelah itu, Sweet Indolampung gagal membayar angsuran kesepuluh hingga keenambelas yang diwajibkan dalam dua Loan Agreement. 
Marubeni berkali-kali mengajukan somasi ke Sweet Indolampung untuk membayar tunggakan utang. Namun hasilnya nihil. Karena itulah Marubeni mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan disebutkan perubahan kepemilikan Sweet Indolampung tidak mengakibatkan hapusnya utang tersebut. Sejak November 2001, Sweet Indolampung yang tadinya milik PT Holdiko Perkasa berubah menjadi milik PT Garuda Panca Artha berdasarkan lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Berdasarkan Loan Agreement, Sweet Indolampung wajib membayar angsuran kredit, komisi dan bunga akibat keterlambatan pembayaran. Total kerugian yang harus dibayar 3,52 miliar yen dan AS$7,92 juta. 
Sedangkan pembayaran kerugian immateriil dituntut sebesar As175 juta. Marubeni juga meminta majelis hakim agar menyatakan Sweet Indolampung terhadap perjanjian penjaminan dan amandemennya. (8) simon leo siahaan.

Menggelontorkan Air 2,1 Juta Kubik

Nama danau Situ Gintung mendadak terkenal. Sudah 40-an orang tercatat tewas, masih angka sementara, menyusul jebolnya tanggul situ atau danau itu, Jumat (27/3) dini hari.

Selama ini, Situ Gintung hanya dikenal masyarakat Jakarta dan Tangerang sebagai salah satu tempat wisata alam dengan pemandangan danau. Letak danau ini memang di dekat perbatasan Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan, yaitu di Cirendeu, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
Suasana alam terasa begitu masuk ke kawasan wisata seluas lima hektar yang merupakan bagian dari seluruh luas danau sekitar 21,4 ha ini. Lahan parkirnya dipenuhi pohon palem dan kelapa. Area tamannya juga banyak ditumbuhi pohon tinggi sehingga terasa seperti di daerah pegunungan.
Danaunya sendiri sesungguhnya tidak kelihatan bagus, danau terus mengalami proses pendangkalan atau sidementasi. Berdasarkan data dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung Cisadane, luas Situ Gintung semula mencapai 31 hektar. Namun, karena proses pendangkalan sekarang luasnya tinggal 21,4 hektar.
Pada akhir pekan dan hari-hari libur, lokasi ini biasanya ramai pengunjung. Bagi warga Jakarta yang kekurangan ruang terbuka hijau, berada di sini memang akan memberi suasana lain: alam hijau, semilir angin, dan danau. 
Tujuan utama orang ke sini bukan danaunya, tetapi taman rekreasi yang dilengkapi fasilitas kolam renang, gazebo dengan pemandangan danau, area outbound, serta motor dan motor ATV.
Tiket masuknya tergolong murah, hanya Rp 5.000, meski untuk menikmati aneka fasilitas yang ada pengunjung masih harus mengeluarkan biaya lagi. Untuk pemakaian banana boat, misalnya, pengunjung masih harus membayar Rp 50.000/trip, lapangan tenis Rp 25.000/jam, main motor atau mobil ATV bayar lagi Rp 5.000 per beberapa putaran.
Atau, kalau mau mencoba permainan outbound bayar lagi, dengan pilihan paket mulai Rp 25.000 hingga Rp 35.000. Kalaupun hanya membayar tiket masuk, bermain di area kolam renang sudah cukup memuaskan karena dilengkapi berbagai permainan.
Itulah Situ Gintung sebelum jebol. Sekarang, Situ Gitung adalah tragedi. Tanggulnya yang jebol sekitar 30 meter dan serta-merta menggelontorkan air bah sekitar 2,1 juta meter kubik. Kapasitas tampung danau itu memang sejitar 2,1 juta meter kubik, tetapi hujan deras yang terjadi Kamis sore pukul 16.00-20.00 kemarin menyebabkan danau tak mampu menampung air. 
Menurut Kepala Balai Besar Wilayah Ciliwung-Cisadane Pitoyo Subandrio, sekitar satu juta meter kubik air terpaksa mengalir melalui bibir tanggul dan pelan-pelan mengikis tanggul. 
Gerusan air yang terus-menerus ditambah dengan rapuhnya tanggul yang dibangun pada zaman Belanda itu menyebabkan tanggul perlahan-lahan longsor di bagian bawah sehingga tanggul makin tak kuat. Akhirnya, sekitar pukul 02.00, tanggul jebol dan menggelontorkan jutaan kubik air. Akibatnya, puluhan jiwa melayang, ratusan rumah warga hanyut, dan ribuan rumah lainnya di kawasan Ciputat dan Bintaro tergenang banjir.
 Pitoyo Subandrio menambahkan selama ini banyak orang salah persepsi mengira Situ Gintung adalah danau. Padahal Situ Gintung adalah bendungan kecil. Bendungan ini dibangun sejak jaman Belanda.
Keberadaan tanggul Situ Gintung belum pernah sekalipun direnovasi. Tanggul ini dibangun sejak zaman Belanda.
Menurut Informasi Kepala Balai Besar Wilayah Cidurian dan Sungai Cisadane Provinsi Banten, Joko Suryanto mengatakan, sejak zaman Belanda belum sekalipun tanggul direnovasi. “Biasanya hanya dilakukan pengerukan saja. Itu terakhir dilakukan tahun 2008 oleh Pengairan Departemen Pekerjaan Umum,” kata dia kepada wartawan, Jumat (27/2).
Nama Situ Gintung tidak pernah diubah sejak pertama tanggul dibangun oleh pemerintah Belanda, usia bendungan Situ Gintung rupanya sudah mencapai 76 tahun. Bendungan dibangun sejak jaman Belanda pada tahun 1933. Situ yang memiliki luas 31 hektare dengan kedalaman 10 meter ini awalnya diperuntukkan bagi sistem pelimpahan dan penampungan air hujan.
Menurut warga sekitar, mereka telah meminta perbaikan tanggul sejak tiga tahun lalu. Saat itu, air di Kali Pesanggrahan meluap dan menyebabkan banjir di kawasan sekitar. Situ Gintung pernah dijadikan tempat wisata. Kawasan seluas 150 hektare tersebut akhirnya menyempit. Keberadaan rumah-rumah di sekitar Situ juga tidak dilarang. 
Sayangnya, kawasan Situ sudah lama tidak diperhatikan oleh Pemerintah Tangerang. Debit air yang deras, menyebabkan jebolnya tanggul Situ Gintung. Apalagi, kontur tanah di sekitar kawasan tersebut sangat curam, sehingga menyebabkan tanah longsor setelah diterjang air bah dari limpahan Situ Gintung. (8) simon leo siahaan


-------------------------------------------- BOX ---------------------

Ikan Patin 50 kilogram

Sementara itu
sebuah peristiwa yang sulit dipercaya dengan akal sehat terjadi di tengah tragedi jebolnya tanggul Situ Gintung di Cirendeu, Ciputat, Tangerang. Satu buah Alquran ditemukan di atas meja yang penuh air dan lumpur, dalam keadaan kering.
Alquran tersebut ditemukan di atas meja di ruang Sekretariat Fakultas Pertanian Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ). Saat ditemukan, Alquran tersebut dalam keadaan kering sedangkan meja sudah terendam air dan lumpur.
Pantauan di lokasi, Jumat (27/3), sejumlah barang seperti meja, televisi, dan komputer terhempas air dan lumpur. “Sejarahnya Alquran ini merupakan hadiah dari Kedutaan Arab Saudi pada tahun 1990-an lalu. Memang Alquran ini sering digunakan para dosen,” kata salah satu dosen UMJ Yati Suyati. 
Alquran berukuran besar dan berwarna hijau itu saat ini telah diamankan di tempat yang lebih aman. Subhanallah… Inikah mukjizat yang diperlihatkan Allah kepada kita sekarang ini?
Tak hanya Alquran yang selamat dari derasnya air bah Situ Gintung. Sebuah masjid yang berada di lokasi jebolnya tanggul bernasib serupa. Masjid Al Barkah namanya, tetap kokoh berdiri. Terletak di Rt04/08, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat. Masjid ini berada tepat di tengah-tengah pemukiman warga. 
Ajaibnya, terjangan air bah dan lumpur tidak membuat rumah ibadah itu roboh. Padahal pemukiman di sekitar masjid luluh lantak dihantam banjir jebolnya tanggul Situ Gintung.  
Di lokasi bencana, hanya sedikit tembok bangunan masjid itu saja yang tampak rusak. "Masjid ini biasa dipakai warga sekitar, khususnya yang dari Aceh untuk salat dan pengajian," kata Leni (37) warga sekitar.
Leni menuturkan, rumah adiknya yang berada di dekat masjid roboh, juga dengan bangunan di sekitarnya. Padahal sama-sama terbuat dari tembok. Di sekitar masjid, hanya tampak timbunan lumpur yang terlihat. Sajadah dan karpet yang berada di dalam tampak basah dan terkotori lumpur. "Masjid ini sudah berdiri sekitar 5 tahunan," tambahnya.
Keanehan lainnya ditemukan, ikan patin seberat kurang lebih 50 kg juga turut ditemukan di dekat tanggul Situ Gintung menjadi primadona dadakan. Kemungkinan ikan raksasa penghuni Situ Gintung itu akan dimasak dan disantap bersama-sama.
Setelah ditemukan di sungai, ikan berukuran panjang 1 meter dan lebar 40 cm itu lantas dibawa ke posko STIE Ahmad Dahlan. Di sana anggota tim SAR yang terdiri sekitar 20 orang lantas berpose untuk foto bersama ikan malang tersebut. Warga menyebut ikan itu sebagai penghuni Situ Gintung.
Sebenarnya, para anggota Tim SAR belum memutuskan akan diapakan ikan itu. Namun ada usulan agar ikan tersebut dimasak untuk disantap ramai-ramai. "Kita nggak tau mau diapain. Tapi buat makan-makan kenyang juga nih," ujar Agus, salah satu anggota tim SAR, saat ditemui di posko STIE Ahmad Dahlan, Cireundeu, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (27/3). Tim SAR sendiri selain menemukan ikan patin raksasa juga menemukan ikan mas seberat 4 kg.
Peristiwa tersebut terjadi saat Ikmal Ramdhan dan Iman, anggota tim SAR sedang menyisir reruntuhan di RT4/8 pukul 16.00 WIB. Saat itu, Ikmal melihat gerakan di antara reruntuhan rumah.
"Saya kira awalnya ada manusia yang selamat, namun saat didekati ternyata ikan patin berukuran besar. Karena berat, saya meminta bantuan Iman untuk mengangkat," kata Ikmal kepada wartawan di lokasi reruntuhan, Cirendeu, Tangerang, Jumat (27/3).
Setelah diangkat, lanjut dia, ikan tersebut berukuran panjang 1,5 meter dengan berat 50 kilogram. Ikan dengan tekstur mayoritas putih dan sirip merah itu kemudian ditaroh di ember. Ikan ini menjadi perhatian dan tontonan warga. Pasalnya, ikan berukuran besar ini sangat jarang terlihat warga. "Ini kayaknya 'penghuni' Situ Gintung deh," celetuk salah seorang warga. (8) simon leo siahaan

SITU GINTUNG MINTA KORBAN

Entah mimpi apa warga Desa Cireundeu pada Jumat Maret 2009 kemarin. Secara tiba-tiba mereka dilanda bencana air bah. Puluhan korban pun melayang dan puluhan rumah terendam. 

Bencana air bah akibat jebolnya tanggul danau Situ Gintung, Desa Cireundeu, Tangerang, Banten benar-benar mengagetkan. Betapa tidak, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 05:00 WIB (subuh) disaat warga tengah terlelap tidur. Yang lebih menyedikan, bencana tersebut merenggut 52 orang korban jiwa dan sediktinya 72 warga hilang. Bukan itu saja, puluhan rumah juga ikut terendam air. Warga menyebut, bencana tersebut merupakan Tsunami kecil. 
Menurut warga, peritiwa itu terjadi diawali dari hujan deras pada Kamis 26 Maret 2009 siang secara terus menerus hingga sore hari. Tiba tiba ditengah derasnya hujan tersebut, beberapa ruas tanggul Situ Gintung yang sudah mulai retak berbunyi atau berderit. 
Tidak berapa lama kemudian pada Kamis 27 Maret 2009, dini hari atau disaat warga tertidur, tanggul yang posisinya persis di bawah RM Situ Gintung jebol dan mengeluarkan air bah.  
 "Kemarin siang itu hujan deras sejak pukul 14.00 WIB sampai maghrib jam 18.00 WIB hingga air tanggul penuh. Malam sekitar pukul 00.00 WIB, tanggul sudah mulai retak, tidak lama jebol, byuurr.." kisah warga Kampung Situ Gintung, Desa Cireundeu, Tangerang, Mulyadi 
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung dan Cisadane, Sutoyo membenarkan penyebab jebolnya tanggul tersebut tingginya curah hujan sehingga permukaan air situ naik dan melimpas ke tanggul  
"Saat hujan kemarin begitu besar, terjadi kenaikan muka air. Sehingga air naik dan terjadi limpasan di atas tubuh bendungan. Sehingga tergerus dan longsor. Tanggul manapun pasti akan jebol kalau terjadi pelimpasan. Apalagi tanggul itu sudah tua yang dibuat masa penjajahan Belanda pada tahun 1933" jelas Sutoyo.
Dia menambahkan, volume air situ yang melimpas tanggul sebanyak 1 juta meter kubik air dari situ yang seluas 21 hektar.  
Derasnya terjangan air bah tersebut membuat warga banyak yang tidak sempat menyelamatkan diri, mereka terbawa derasnya arus akibat jebolnya tanggul tersebut.
Diantara warga yang selamat yakni Mamat (52) salah satu korban yang mengaku selamat dari terjangan arus setelah berpegangan pada sebuah asbes atap rumahnya.  
Menurut Mamat, kejadian itu terjadi diawali suara gemuruh seperti kapal, dia juga mendengar ada warga berteriak: Air, air!
Rumah Mamat memang terletak dibantaran Kali Gintung dibelakang Kampus Univeristas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) dan posisinya menjorok ke arah bawah.
Ditengah derasnya air, Mamat & kelurganya keluar rumah dan berusaha naik ke atap rumah, namun karena derasnya air membuat situasi menjadi tidak memungkinkan untuk menyelamatkan diri. 
"Saya dan keluarga mau naik ke atas rumah tapi nggak keburu karena derasnya air dan kami sudah keseret air duluan," kata Mamat mengisahkan perjuangannya menyelamatkan diri.
 Saat terseret derasnya arus, tinggi air sudah setinggi atap rumah. Saya terus berusaha menggapai apa saja untuk menyelamatkan diri. Tiba tiba tangan saya meraih sebuah asbes dan akhirnya berhasil menyelamatkan diri. 
Mamat selamat setelah ditemukan tim SAR pada pukul 08.00 WIB. Dia kemudian dibawa ke aula STIE KH Ahmad Dahlan. Namun istri dan anaknya diketahui sudah tidak bernyawa. Sedangkan menantu dan cucunya belum ditemukan.
"Saya melihat anak saya, saya syok langsung. Terus saya ingin tahu istri saya di mana? Kata tetangga, istri saya sudah dibawa ke RS Fatmawati dan meninggal," kata Mamat bersedih. 
Selain merengut banyak nyawa, peristiwa itu juga menjebolkan tiga rumah yang beradai disekitar tanggul. 
Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam S Pakaya mengatakan jumlah korban akibat runtuhnya tanggul Situ Gintung yang teridentifikasi mencapai 52 orang. Jumlah itu diperkirakan masih akan bertambah karena masih banyak warga yang hilang.
Para korban yang meninggal dunia umumnya disebabkan paru-paru yang dipenuhi air. "Semuanya mati lemas akibat terendam dalam air," kata Ahli Forensik RS Fatmawati, Andriani di kamar mayat RS Fatmawati, Jakarta. 
Selain merengut puluhan korban jiwa, bencana tersebut juga menghancurkan gedung dan kaca kaca Kampus Universitas Muhamadiyah Jakarta. Bagian ruang rektorat UMJ yang terletak di lantai 1 ikut hancur dan berantakan dipenuhi sampah dan tertutup Lumpur. 
Dibelakang ruang rektorat ada TK Muhammadiyah juga ikut hancur, sebagian besar temboknya rubuh diterjang ganasnya air bah.

Diatas pagar 

Ganasnya air bah akibat jebolnya tanggul Situ Gintung juga membuat puluhan mobil mobil warga ikut menjadi korban. Mobil mereka terseret hingga mencapai puluhan meter. Bahkan di kompleks Perumahan Cireundeu Permai yang berdekatan dengan jebolnya tanggul tersebut, beberapa mobil ada yang nyungsep ke atas pagar warga dan saling bertindihan. 

Bencana tersebut juga berimbas ke Kak Seto Mulyadi. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA). Rumahnya terendam hingga 2,5 meter dan 4 Mobil miliknya pun menjadi korban.
"4 mobil milik kami sampai terseret dari garasi hingga ke taman," kata putri sulung Kak Seto, Minu.
Kendaraan tersebut yakni Suzuki Swift, Honda Jazz, Kijang Innova, dan Toyota Avanza. "Satu mobil Pregio untuk kelas keliling ikut terendam," tambahnya. 
Selain itu, dijalan Bukit Cireundeu Raya, kompleks tersebut, sebuah mobil Isuzu Auto silver nopol B 9855 OD milik Bernadus terseret arus hingga 6 meter. Mobil itu terhenti setelah menindih isuzu Panther silver nopol B 8585 polos. 
"Kalau ini tidak terlalu jauh, Mas. Tadi malah ada mobil punya bule, terseret dari ujung Cireundeu Raya hingga ke Jembatan Cireundeu, sekitar 100 meter karena terbawa derasnya arus sungai Pesanggrahan," kata Bernardus.
Bahkan satu Toyota Avanza nopol B 2304 IS berwarna hitam terangkat hingga ke atap garasi. Sampai saat ini mobil itu belum dievakuasi karena berada diatas ketinggian. 
"Pagi-pagi sekitar pukul 05.00 WIB, mobil itu terseret dan bertumbukan semua. Kami semua pasrah," kata Bernardus.
Pantauan Sensor, kompleks Perumahan Cirendeu Indah, Jakarta Selatan, masih terendam air sepaha orang dewasa. Puluhan mobil terseret arus hingga ke jalan serta evakuasi warga masih berlangsung. Seperti mobil Kijang kapsul biru B 8785 ZU terseret arus dan menabrak tiang listrik hingga kaca belakang mobil pecah. 
Hal serupa juga dialami Suzuki Aerio hitam B 8022 YC. Tampak dari kejauhan mobil Honda Jazz merah serta Toyota Camry hitam terdampar di tengah arus. Selain itu puluhan mobil masih terjebak di garasi rumah yang dipenuhi air yang masuk ke dalam rumah warga. 

Polisi dikerahkan

Operasi penyelamatan dan evakuasi terus dilakukan dan ratusan personil Kepolisian dari Polda Metro Jaya pun dikerahkan ke lokasi. .

"Kekuatan personel untuk pengamanan dan evakuasi di sekitar lokasi jebolnya Situ Gintung ada 332 personil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya AKBP Chryshnanda Jumat (27/3).
Adapun rincian personel antara lain dari Brimob Polda Metro Jaya terdiri 75 personel, Gegana 10 personel, Den A 20 personel, satuan Samapta yang terdiri SAR 20 personel, Dalmas 115 personel, patroli mobil 2 unit, dan patroli motor 10 unit.
"Ini tugas kemanusiaan," kata Chryshnanda. 
Sementara itu, Wakil Bupati Tangerang, Rano Karno mengatakan jebolnya tanggul tersebut merupakan musibah dan hendaknya jangan dipermasalahkan dan jangan mencari siapa yang salah. 
"Intinya kita tidak bisa saling menyalahkan ini salah siapa. Karena ini musibah," ujar Rano Karno saat meninjau pusat evakuasi korban di STIE Ahmad Dahlan Jalan Ciputar Raya, Cireundeu, Ciputar Tangerang. 
Menurut Rano, sesuai instruksi Presiden SBY, musibah di Situ Gintung penanganannya ditetapkan tanggap darurat bencana. Sehingga penanganannya sesuai dengan prosedur tetap (protap). 
Ahli Jepang dipanggil 
Untuk menghindari terulangnya peristiwa tersebut, pemerintah dalam waktu dekat ini akan memperbaiki tanggul tersebut dan perbaikannya dengan menggunakan para ahli dari Jepang.
"Ini ada ahli dari Jepang, mereka akan saya panggil langsung. Mereka besok akan rapat di kantor untuk membuat design yang bagus," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto.
Rencana perbaikan itu dikatakannya usai rapat tertutup yang dipimpin Presiden SBY dan Wapres Jusuf Kalla di Rumah Makan Situ Gintung, Jl Ciputat Raya,  
Untuk menghindari terjadinya longsor susulan, lanjut Djoko, tanggul akan dipasangi pelindung tebing berbahan baku utama batu. 
"Itu dari batu yang akan mengganjal lonsoran-longsoran," jelasnya.
Namun, menurutnya, perbaikan danau Situ Gintung tidak bersifat darurat. Lahan di sekitar danau juga akan dikonservasi kembali.
 "Langkah-langkah sejauh ini menyangkut masalah teknis tidak ada masalah. konservasi lahan sekitar akan kita perbaiki," pungkasnya. (8) simon leo siahaan


 
  

Misteri Kematian Mahasiswa Indonesia

Jasad mahasiswa David Hartanto Widjaja sudah menyatu dengan lautan Singapura. Namun, misteri kematian mahasiswa Universitas Teknologi Nanyang (UTN), Singapura, asal Indonesia itu belum terkuak. David Hartanto Widjaja tewas pada 2 Maret 2009.
Media Singapura lantas membuat berita bahwa David tewas bunuh diri usai menusuk profesornya, Chan Kap Luk. Juga diberitakan bahwa penyebab David bunuh diri adalah frustasi karena beasiswanya diputus. Kematian David semakin misterius karena disusul kematian dua staf peneliti asal China, Zhou Zheng (24) dan Hu Kunlun.
Ketiganya berasal dari Universitas yang sama. Zhou Zheng seorang peneliti laboratorium, yang ditemukan tewas gantung diri di balkon kampus. Kematian yang ketiga dialami Hu Kunlun, staf peneliti di Divisi Kontrol dan Instrumentasi, Fakultas Teknik Elektro dan Elektronik. Dia tertabrak saat menuju tempat kerja pada Jumat, 27 Maret pagi. 
Melihat rentetan peristiwa itu, membuat pihak keluarga almarhum curiga, bahwa ada dugaan ketiganya sengaja dibunuh. Pihak keluarga mengaku tak yakin pemerintah Singapura bisa jujur mengusut kasus ini. Keluarga David Hartanto Widjaja, mahasiswa Universitas Teknologi Nanyang Singapura mengklarifikasi berita miring media Singapura yang memposisikan David sebagai kriminal. 
Karena dilihat banyak kejanggalan dalam peristiwa tewasnya David. Maka para blogger membentuk tim verifikasi kematian David. Seperti halnya keluarga, tim verifikasi juga menduga bahwa David justru korban pembunuhan. Bukan pelaku kriminal, yang berbuat anarkis.
Menurut salah satu anggota tim, Iwan Piliang, diduga pembunuhan David terkait riset tentang "Multiview aquisition from multicamera configuration for person adaptive 3D display" yang dibuatnya sebagai tugas akhir. "Riset David bernilai ekonomi tinggi. Dibunuhnya diduga juga karena motif ekonomi," kata Iwan. 
 Menurut Iwan, teknologi dalam riset bernomor A 3026-81 sangat canggih. Hasil riset tersebut bisa diaplikasikan dalam dunia pertahanan, untuk mencari seseorang yang berada dalam kerumunan dengan menggunakan identifikasi retina ataupun sidik jari. "Untuk risetnya itu David dirujuk ke laboratorium EEE 3 Information System Research Laboratory di NTU," kata Iwan.
 Untuk membuktikan bahwa hasil riset David bernilai ekonomi dan memiliki teknologi tinggi, tim akan melakukan verifikasi ke Institut Teknologi Bandung, bertemu Ary Setiadi di Laboratorium Teknik VIII, Kamis 2 April 2009. "Baru kami ke Singapura," tambah dia.

Berteriak ketakutan

Menurut Iwan, kecurigaan makin bertambah pasca kematian dua staf peneliti asal China, Zhou Zheng dan Hu Kunlun, yang bekerja di laboratorium NTU. Sebelumnya, ayah David, Hartanto Widjaja mengatakan hasil penelitian David ada di laptop yang saat ini di tangan kepolisian Singapura. 

Sebelum ajal menjemputnya, David sempat berteriak ketakutan karena dikejar oleh beberapa orang dari ruangan Prof Chan Kap Luk (45) di jurusan Electrical Engineering, tempat David berkonsultasi mengenai tugas akhirnya. “They want to kill me, they want to kill me… they….” teriaknya. Kemudian dia tewas bersimbah darah.
Ayah David menuturkan, seorang perempuan pekerja di NTU menyaksikan peristiwa itu. Tapi dia tak mengira itu sebuah teriakan minta tolong. Justru dia menyangka itu hanya sebuah adegan bercanda. Perempuan itu menceritakan hal itu kepada ayah David di kampus NTU pada Senin 2 Maret 2009 sore.
Namun dia enggan mengungkapkan nama perempuan itu. “Jika saya sebutkan nama wanita itu kepada Anda, akan dibunuh pula wanita itu kini,” ujar Hartono kepada Iwan Piliang. Sayangnya kepolisian Singapura tidak memperbolehkan pihak keluarga yang ditemani pihak Kedutaan Indonesia di Singapura, melihat jasad David.  
 Menurut Hartanto, sulit dipercaya kematian tiga korban secara berurutan itu adalah murni kebetulan. "Anak ini [Hu] jurusannya sama. Ini sangat aneh," tambah dia. Hartanto berpendapat, meski pihak NTU mengatakan tiga peristiwa ini tak ada kaitannya, polisi tak boleh menelan mentah-mentah. 
"Menurut saya polisi harus menyelidiki kejadian ini secara keseluruhan, ada banyak kejanggalan," tambah dia. Sampai saat ini penyebab pasti kematian David dan Zhou belum diketahui. Kepolisian Singapura menutup rapat perkembangan penyelidikan, sampai-sampai keluarga David meminta kepolisian Indonesia ikut melakukan penyelidikan kematian anaknya. 
 Tak hanya pihak Singapura yang dianggap tak peduli dengan keluarga David, menurut William, kakak David mengatakan, kerja Kedutaan Besar RI untuk Singapura juga tak maksimal. "Kalau hanya memantau, maaf saja, siapapun bisa," kata dia.
 Sesaat setelah kejadian, tambah William, KBRI seharusnya juga mengkopi data dalam handphone dan laptop milik David. "Kita boleh saja khawatir akan ada yang sengaja dihapus," tambah dia. 
 Sebagai negara yang berdaulat, Indonesia seharusnya tak hanya berdiam diri menunggu hasil penyelidikan polisi Singapura. Pemerintah, kata William, bisa memberi tekanan pada Singapura, tindakan yang pasti dilakukan negara lain jika ada warga negaranya meninggal di Indonesia. "Apalagi ini meninggalnya tidak wajar," kata William.
Hasil otopsi
Ayah David, Hartono Widjaja, di Jakarta, Jumat (3/4), menerima salinan hasil otopsi (visum et repertum) dari Singapura. "Saya masih mempelajarinya karena berbahasa Inggris dan saya juga awam mengenai istilah kedokteran," kata Hartono.
 Oleh karena itu, ia belum bersedia berkomentar kecuali menyatakan tetap berharap pemerintah Indonesia membantu mengungkap kebenaran kasus kematian David di kampus Nanyang Technological University Singapura pada tanggal 2 Maret 2009. "Caranya entah. Saya tidak tahu. Saya hanya berharap pemerintah membantu mendapatkan kebenaran dan keadilan," tekannya.
 Hartanto yang menduga anaknya menjadi korban pembunuhan telah meminta bantuan Mabes Polri, tetapi petugas menyarankannya supaya melalui jalur Departemen Luar Negeri atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
 Ketika dihubungi terpisah, Koordinator Penerangan, Sosial, dan Budaya KBRI Singapura, Yayan GH Mulyana, mengemukakan pihaknya sudah dan akan terus berusaha membantu keluarga David dengan mendesak penegak hukum Singapura agar menangani kasus itu dengan sebaik-baiknya.
 Hasil otopsi (visum et repertum) sudah disampaikan pihak berwenang di Singapura kepada NTU, dan salinannya telah disampaikan NTU kepada keluarga David melalui surat elektronik (e-mail).
 KBRI sendiri, lanjut Yayan, perlu mendapatkan salinan hasil otopsi dan mencoba mendapatkannya dari, tetapi diminta mendapat izin terlebih dahulu dari keluarga David.
"Kami masih mencoba mendapatkannya dari rumah sakit (General Hospital)," singkatnya.
 Hasil otopsi warga negara Indonesia, biasa diterima KBRI bila tidak ada ahli waris atau keluarga di Singapura. "Untuk almarhum David, penyampaian hasil itu disampaikan kepada NTU yang mengurus jenazah dan salinannya diprioritaskan kepada keluarganya," ujar Yayan.
 Dari Kepolisian Koroner Singapura, sambungnya, diperoleh keterangan bahwa konklusi (simpulan) hasil penyelidikan kepolisian akan diumumkan sebulan lagi dari sekarang.
 Kepolisian negeri itu masih bekerja, di antaranya akan memeriksa komunikasi e-mail antara David Hartanto dengan Prof Chan Kap Luk, dosen pembimbing tugas akhir David, mahasiswa teknik elektro. Kedua orang itu pada hari Senin 2 Maret 2009 bertemu di satu ruangan lantai IV sebelum David didapati dalam keadaan meninggal di tanah rumput dekat selasar lantai I. (8) simon leo siahaan

------------------------------------------------- BOX --------------------------

Menyangkal Sebagai Homoseksual

Sedangkan,
dosen David Widjaja, Profesor Chan Kap Luk hari ini akhirnya angkat bicara. Dalam wawancara dengan The New Paper, pengajar di Jurusan Elektro Universitas Teknologi Nanyang, Singapura membantah spekulasi yang berkembang bahwa dia seorang homoseksual. 
 Namun, Chan menolak berbicara lebih banyak lagi terkait penusukan yang dia alami dengan alasan dia telah memberikan semua keterangan kepada polisi. Menurut William Widjaja, kakak David, perkataan si profesor tak bisa dijadikan fakta. "Profesor itu mengaku seperti apapun, bagaimana kejadiannya, terserah dia. Di ruangan itu hanya ada dia dan adik saya, sementara adik saya sudah meninggal," kata William.
Jika pemerintah Singapura langsung percaya keterangan Chan, kata William, pemerintah negeri Merlion itu tak ubahnya seperti anak kecil. "Ibaratnya, kalau maling mengaku, penjara penuh," lanjut William. 
 Sebelumnya, keluarga David menduga sang anak emas adalah korban kekerasan seksual. Keluarga akan tetap mencari bukti-bukti bahwa David mengalami kekerasan seksual, termasuk soal kehidupan seksual profesor Chan. "Memangnya homo tidak bisa menikah, banyak kok," kata William. 
 David yang mahasiswa tingkat akhir Universitas Nanyang Singapura ditemukan tewas terjatuh dari loteng. Menurut sejumlah media Singapura, David bunuh diri usai menusuk dosen pembimbingnya Senin 2 Maret 2009. 
 Usai tragedi penusukan, korban yang dosen di Universitas Nanyang, Singapura, Chan Kap Luk (45) dilarikan di Rumah Sakit Universitas Nasional Singapura. Beda nasib, sang profesor saat ini dalam kondisi baik. 
 Sampai hari ini, penyebab kematian David Hartanto Widjaja dan apa yang sebenarnya terjadi antara David dan dosen pembimbingnya, Chan Kap Luk (45) masih menjadi misteri. (8) simon leo siahaan

ADU HEBAT JAKSA DAN POLISI

Korps Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia sedang adu hebat mempertahankan prinsip. Sayang, perseteruan ini terkesan tertutup dan mengabaikan kepentingan publik.


Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menolak surat permohonan perpanjangan masa tahanan terhadap duacJaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Thanak dan Dara Veranita, yang dilayangkan Direktorat Narkoba Polda Metro, terkait kasus penggelapan barang bukti 334 butir ekstasi. Itu sebab, polisi kemudaqin memgeluarkan tersangka jaksa itu dari tahanan, serta pasrah jika kedua jaksa itu akan memperkarakannya ke pengadilan lewat melakukan gugatan praperadilan. 
Menurut sumber penyidik, penolakan tersebut adalah atas perintah Jaksa Agung. Padahal, pihak penyidik Direktorat Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat permohonan perpanjangan masa tahanan 10 hari yang lalu. Ester dan Dara sendiri resmi ditahan sejak 23 Maret.
 Meski demikian, penyidik mengatakan, penyidikan terhadap keduanya masih terus dilanjutkan. Namun dengan adanya penolakan perpanjangan masa tahanan tersebut, kata penyidik, hal tersebut beresiko dihentikannya penyidikan. Lebih lanjut penyidik mengatakan, penolakan perpanjangan masa tahanan Ester dan Dara memiliki unsur kesengajaan. 
Hal tersebut dilakukan agar penyidikan terhadap keduanya dihentikan dan kedua jaksa 'nakal' itu dilepaskan dari jeratan hukum. Ester dan Dara diduga telah menggelapkan barang bukti 343 butir pil ekstasi sitaan terdakwa Muhamad Yusuf alias Kebot. JPU Ester kemudian menjual barang tersebut kepada Aiptu Irvan, seorang angota Polsek Pademangan, Jakarta Utara.
 Kasus ini sendiri terbongkar setelah tertangkapnya seorang petugas sipil di Polsek Pademangan, Zaenanto beberapa bulan lalu. Zaenanto dan Irvan sendiri telah ditahan beberapa bulan lalu. Sedangkan, Kejaksaan Agung mempersilahkan polisi memproses hukum dua jaksa Ester Tanak dan Dara Veranita, yang diduga menjual barang bukti ratusan butir narkoba. 
Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was), Hamzah Tadja, menilai Ester dan Dara telah lalai dalam menjalankan tugas. Kelalaian dimaksud adalah tindakan keduanya membawa barang bukti lalu memberikannya kepada oknum polisi. Seharusnya, usai persidangan, ratusan butir narkoba yang jadi barang bukti tersebut dikembalikan ke tempat penyimpanan barang bukti. 
 Pemeriksaan internal terhadap Ester dan Dara, kata Hamzah Tadja, sudah lengkap. Kini, kedua jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara itu, yang pernah ditahan dan kini sudah dilepas dari rumah tahanan narkoba sudah menghirup uidara bebas.
 Begitu polisi melakukan penahanan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung M. Jasman Panjaitan, mengatakan Kejaksaan mempertimbangkan sanksi pemberhentian kepada Ester dan Dara. Sanksi yang akan dijatuhkan semakin jelas. 

Penolakan penahanan

Sedangkan, penolakan perpanjangan penahanan jaksa Ester Thanak dan Dara Veranita yang diduga terlibat kasus penggelapan narkoba, oleh Kejaksaan Agung bukan berarti tidak adanya keharmonisan koordinasi dengan pihak kepolisian. Hal ini hanya perbedaan persepsi saja.

 "Kalau terjadi perbedaan pendapat bukan berarti tidak harmonis. Ini hanya perbedaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum," terang Kapuspenkum Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan, Kamis (16/4).
 Mengenai penolakan perpanjangan penahanan terhadap kedua jaksa itu, kata Jasman, dikarenakan penuntut umum menginginkan penyidik meminta ijin langsung ke Jaksa Agung. Penyidik jawab saja tidak perlu hal itu," tukasnya. Jasman menginginkan hal ini tidak perlu diperpanjang. Karena masih ada hal yang penting lainnya dengan mengedepankan kepentingan publik. Kejagung tetap pegang komitmen," pungkasnya.
Sementara itu, di mata Amir Hasan Ketaren, perbuatan jaksa nakal Ester dan Dara semakin menurunkan wibawa dan citra Kejaksaan. Ketua Komisi Kejaksaan itu sudah berharap pimpinan Kejaksaan khususnya di unit masing-masing memperkuat peran kontrol dalam penanganan barang bukti. 
Apalagi ini bukan kejadian pertama jaksa nakal tersangkut kasus narkoba dan penghilangan barang bukti. Komisi Kejaksaan dan Pimpinan Kejaksaan Agung sudah berkali-kali mengingatkan jaksa di lapangan agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. 
 Karena itu, Amir Hasan Ketaren juga mempersilahkan aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses. Jika menemukan cukup bukti, penanganannya tak hanya sekedar pelanggaran kode etik. Penyidik akan lebih tahu apakah kasus ini muncul karena kelalaian atau kesengajaan. 
Tetapi kalau memang cukup bukti, kasusnya harus dibawa ke pengadilan. “Apabila telah cukup bukti tentu dibawa ke pengadilan. Kita tunggu bagaimana putusan pengadilan,” ujarnya kepada wartawan.. 

Barang bukti

Jika kelak pengadilan menyatakan Ester dan Dara bersalah, dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, Amir setuju keduanya diberhentikan secara tidak hormat. Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan FH UI, Hasril Hertanto, sependapat dengan Amir Hasan jika Ester dan Dara terbukti bersalah dan dihukum lebih dari lima tahun penjara.

Proses ke pengadilan adalah jalan yang harus dilalui. Sebab, perbuatan Ester dan Dara diduga kuat sudah melanggar kode etik jaksa dan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kalau terbukti mengedarkan dan menyelundupkan barang bukti, “harus dipecat dari fungsional dan PNS”. 
Hukuman paling ringan adalah pencopotan sebagai jaksa, sementara pangkatnya sebagai PNS diturunkan. Sejak Senin (23/3) lalu, Ester dan Dara masih ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara seorang jaksa bernama Sofie Marissa masih berstatus saksi. 
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Agung, dalam melakukan pemeriksaan terhadap jaksa, Kepolisian harus mendapatkan izin dari Jaksa Agung. 
Pasal ini merumuskan: “Dalam hal melaksanakan tugas, jaksa diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung”. 
Sedangkan, puluhan kader Forum Komunikasi Putra-Putri ABRI (FKPPI) Jawa Barat mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Jalan RE Martadinata, Bandung, Jawa Barat. Mereka menuntut Jaksa Agung Hendarman Supandji memperpanjang penahanan dua jaksa yang terlibat kasus penjualan barang bukti narkoba, Jaksa Ester Thanak dan Dara Veranita.
 Koordinator Satgas Anti Narkoba FKPPI Jabar Torkis Parlaungan Siregar menegaskan, seharusnya Jaksa Agung tidak seolah-olah melindungi anak buahnya. "Jaksa seharusnya menjadi contoh dalam penegakan hukum khususnya kasus narkoba, ini malah memperjualbelikan barang tersebut," tegas Torkis dalam orasinya, Jumat (17/4).
 Seharusnya, kata dia, Jaksa Agung memperhatikan serius kinerja anak buahnya. Jangan sampai masalah ini menjadi bias yang akhirnya dibebaskan, "Jaksa nakal itu harus ditahan bukannya dibebesakan. Kejaksaann Agung harus mengungkap kasus ini," tandasnya.
 Dalam menjalankan aksinya, mereka membawa poster yang berisi kecaman agar Jaksa Agung membuktikan janjinya memenjarakan jaksa nakal. Poster yang dibawa mereka antara lain bertuliskan, "Narkoba mustahil bisa diberantas kalau oknum-oknum jaksa nakal ikut bermain". Aksi tersebut juga mendapt pengawalan ketat dari aparat Polresta Bandung Tengah dan berakhir dengan tertib. (8) simon leo siahaan


------------------------------------------------ BOX ----------------------------------------

Jaksa Nakal, Terima Suap

Bukan hanya kasus penggelapan narkoba yang menjerat dua tersangka Jaksa nakal Ester Thanak dan Dara Veranita. Kedua JPU itu juga diduga menerima uang pelicin perkara dari seorang pengusaha restoran di Ancol bernama Rosmini (39).
 Merasa ditipu kedua tersangka karena perkaranya tak kunjung dihadapkan ke meja hijau, Rosmini kemudian mendatangi Tahanan Narkoba Direktorat Polda Metro Jaya. Rosmini lalu menceritakan kejadian yang berpangkal dari pelaporannya di Polsek Pademangan, Jakarta Utara tahun 2007 lalu.
 "Saya ditipu Ar. Dulu dia meminjam uang saya sebesar Rp 63,5 juta. Sebagai jaminan, dia menyerahkan mobil Daihatsu Xenia kepada saya. Ternyata, mobil tersebut mobil lising," tutur Rosmini di Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jum'at (10/4).
 Kemudian dia melaporkan Ar ke Polsek Pademangan, Jakarta Utara. Selama mengurus kasus, ia merasa pihak Kejari Jakarta Utara tidak serius menanggapinya. Kasusnya pun tak kunjung dihadapkan ke meja hijau.
 Rosmini lalu menyerahkan mobil tersebut ke Polsek Metro Pademangan karena tidak mau ribet. Lalu pada Oktober Kemudian 2008, ia mendapat panggilan dari Polres Metro Jakarta Utara.
 "Tapi kok malah saya yang jadi tersangka justru karena pengaduan Ar. Saya dituduh mencemarkan nama baik Ar," ungkapnya.
 Beberapa kali, dia mengaku sempat di BAP sebagai tersangka dari jam tujuh pagi sampai jam satu malam. Namun, setelah ia menunjukkan dua kwitansi peminjaman uang yang ditandatangani Ar, polisi baru percaya bahwa ia adalah korban.
Kemudian ia bertemu dengan Ester dan Dara. Dara dan Ester menjanjikan Rosmini untuk dibantu menuntaskan kasus tersebut asal, Rosmini menyerahkan uang pelicin sebesar Rp 20 juta.
 Rosmini kemudian tertarik dengan tawarannya. Namun, karena Rosmini hanya memiliki uang Rp 5 juta, kemudian dia menyerahkan uang tersebut sebagai uang muka. Ester kemudian menerima uang tersebut. "Tapi sisanya dibayar setelah kasus tuntas ya?" kata Rosmini menirukan Ester.
 Tiga hari setelah ia menyerahkan uang tersebut, Rosmini menerima kabar dari media massa bahwa kedua jaksa diduga terlibat kasus Narkoba. "Saya terus terang takut kebawa-bawa kasus ini. Oleh karena itu lebih baik saya minta kembali uang saya sebesar Rp 5 juta yang saya berikan kepada Jaksa Ester," ucap Rosmini.  (8) simon leo siahaan

Utang Batavia Air 1,19 Juta Dollar

PT Metro Batavia bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga. Betapa tidak, dalam kondisi perusahaan kembang kempis mengelola maskapai Batavia Air, kini harus menanggung utang 1,19 juta dollar AS.

Beban berat itu terungkap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4), ketika ketua majelis hakim Sugeng Riyono membacakan putusan perkara gugatan Garuda Maintenance Facilities (GMF) AeroAsia terhadap PT Metro Batavia. Sekalipun hanya nengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, namun majelis hakim menegaskan PT Metro Batavia harus membayar utang 1,19 juta dollar AS kepada GMF) AeroAsia. karena terbukti tidak memenuhi kewajiban membayar tagihan servis dan perbaikan pesawat.
Selain memerintahkan maskapai penerbangan itu membayar utang, majelis hakim juga menghukum Batavia Air membayar bunga 6% per tahun atas utang 1,19 juta dollar AS tersebut, serta membayar ganti rugi 500.000 pada GMF.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebutkan Batavia Air terbukti ingkar janji dalam memenuhi kewajiban membayar biaya pekerjaan perbengkelan yang diperlukan untuk komponen dan mesin pesawat milik Batavia Air atau pesawat lain yang dioperasikan maskapai itu.
Salah satu kuasa hukum Batavia, Raden Catur Wibowo, enggan memberikan komentar atas putusan majelis hakim itu. Memang pihak Batavia Air membenarkan perjanjian itu, tetapi mereka membantah tudingan telah ingkar janji dan beriktikad tidak baik dalam memenuhi kewajibannya.
Maskapai penerbangan itu berdalih belum membayar kewajiban karena belum selesainya claim engine 857854 yang masih berada di engine shop GMF. Perjanjian antara GMF dan Batavia Air tertuang dalam perjanjian 1 hingga 29, di mana sesuai jangka waktu yang tertera dalam invoice Batavia Air belum membayar tagihan sekitar 1,19 juta dollar AS.

Pesawat disita

Perkara ini berawal ketika PT GMF AeroAsia menyita tujuh pesawat milik PT Metro Batavia (Batavia Air) karena tidak melunasi biaya perawatan pesawat yang telah jatuh tempo sejak awal 2008. Total nilai utang yang seharusnya dilunasi oleh Batavia Air sebesar 1,192 juta dollar AS. Adapun pesawat yang disita merupakan pesawat tipe B737-200 masing-masing dengan registrasi PK-YTG, PK-YTS, PK-YTC, PK-YTF, PK-YTI, PK-YTR, dan PK-YTV.

 Dalam menyelesaikan penagihan utang ini, GMF AeroAsia mengajukan gugatan perdata terhadap PT Metro Batavia melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 25 September 2008. Bahkan, permohonan sita jaminan tujuh pesawat Batavia Air itu dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 4 Maret 2009.
 "Kami bersyukur Permohonan Sita Jaminan kami dikabulkan majelis hakim," kata Eniaswuri Andayani selaku General Manager Corporate Legal GMF di Cengkareng ketika mendampingi petugas Pengadilan Negeri Tangerang melakukan berita acara sita jaminan terhadap pesawat Batavia Air di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (13/3) lalu.
 Dalam kasus gugatan perdata ini PT GMF AeroAsia menunjuk Adnan Buyung Nasution & Partners Law Firm sebagai kuasa hukum. Majelis hakim perkara gugatan ini telah mengeluarkan penetapan sita jaminan Nomor 335/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst tertanggal 4 Maret 2009. "Jadi tujuh pesawat Batavia Air berstatus sita jaminan sampai Batavia melunasi kewajibannya," kata Eni.
 Dalam penetapan sita jaminan tersebut, Batavia Air masih diizinkan mengoperasikan tujuh pesawat yang disita demi kepentingan masyarakat. Beberapa penetapan sita jamin itu berbunyi: mengabulkan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) penggugat dengan beberapa batasan dan ketentuan. Salah satunya adalah pesawat terbang dalam sitaan tetap dapat dioperasikan demi kepentingan pelayanan transportasi umum selama dalam sitaan.
 Selama dalam sitaan tersebut hanya boleh dioperasikan terbatas dalam wilayah Negara Republik Indonesia. Termohon yakni Batavia Air wajib merawat pesawat-pesawat dalam sitaan itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan biaya yang dibebankan kepada termohon sita.

Gugatan ditolak

Selain memutuskan menerima permohonan sita yang diajukan GMF AeroAsia, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menolak seluruh gugatan yang diajukan PT Metro Batavia terhadap GMF AeroAsia dalam perkara kerusakan dua engine berkode ESN 857854 dan ESN 724662. Keputusan ini dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Maret 2009.

 "GMF AeroAsia tidak terbukti melakukan wanprestasi," kata Eniaswuri Andayani. Menurut Eniaswuri, pada saat yang sama majelis hakim mengabulkan gugatan rekonpensi yang diajukan GMF terhadap Batavia Air atas sisa utang perawatan engine dengan total nilai 256.266 dollar AS berikut bunganya sebesar 6 persen per tahun.
 Menurut Eniaswuri, perkara ini bermula dari Batavia Air menyerahkan dua engine dengan kode ESN 857854 dan ESN 724662 kepada PT GMF AeroAsia pada 14 Juni 2007 untuk perawatan.
 "Prosedur perawatan kami selalu merujuk pada regulasi yang ada," kata Eniaswuri. Dari hasil inspeksi, berdasarkan AMM, GMF mengajukan workscope perawatan kepada Batavia Air. Batavia Air menyetujui penggantian bearing No 1-5 dan Berdasarkan persetujuan itu GMF dan Batavia Air membuat kesepakatan tertulis pergantian 5 bearing di engine Batavia. "Jadi GMF melakukan pekerjaan sesuai proposal tertulis yang disepakati /disetujui pihak Batavia Air," kata Eniaswuri.
 Proses pergantian 5 bearing pada dua engine itu selesai dan kedua engine diserahkan kembali pada Batavia Air pada September 2007 dan dua engine itu bisa diterbangkan. Beberapa waktu kemudian engine#1 mengalami masalah setelah diterbangkan selama kurang lebih 300 jam terbang. Sedangkan engine #2 tidak mengalami masalah. Dalam kontrak GMF dan Batavia Air ada klausul bahwa garansi diberikan oleh GMF jika kerusakan karena kesalahan workmanship.
 Tapi, masalah yang muncul pada engine #1 Batavia Air bukan pada bearing replacement yang dikerjakan oleh GMF. Untuk membantu Batavia Air mencari sumber kerusakan, GMF mencoba melakukan investigasi pada engine #1. Batavia Air melakukan gugatan terkait klaim engine tersebut kepada PT GMF AeroAsia sebesar 5 juta dollar AS melalui Pengadilan Negeri Tangerang. 
Kedua perusahaan sudah mencoba melakukan mediasi tertutup tapi tidak menemukan titik temu. Mediasi perkara oleh majelis hakim gagal menemukan kata sepakat. Namun Perkara di PN Tangerang ini kemudian dicabut oleh Pihak Batavia Air pada bulan Juli 2008. (8) simon leo siahaan


------------------------------------------ b o x ------------------------

Mantan Pilot Wanprestasi

Sedangkan
dalam persidangan terpisah, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan Batavia Air terhadap Capt. A.M. Jaka Pituana, karena mantan pilot itu dinyatakan terbukti melakukan wanprestasi atas perjanjian ikatan dinas.
 Sebelumnya, Batavia menggugat mantan pilotnya yang kini bekerja di Vietnam Airlines, Capt. A.M. Jaka Pituana, karena mengundurkan diri secara sepihak sebelum masa ikatan dinasnya berakhir.
 Berdasarkan perjanjian kerja sama, jika pilot mengundurkan diri sebelum masa ikatan dinasnya berakhir, yang bersangkutan berkewajiban untuk mengembalikan biaya pendidikan yang telah dikeluarkan maskapai penerbangan itu.
 Dalam putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Wisnu Wardana, kemarin, tergugat dihukum mengembalikan 11.515 dollar AS yang dikeluarkan maskapai penerbangan itu untuk biaya pendidikan profesi Captaincy Boeing 737-200, 23.750 yang merupakan biaya program profesi penerbang tipe Rating Airbus 319, serta denda 20.000 dollar AS.
 Kuasa hukum Capt A.M Jaka Pituana, Rizal Fauzi Ritonga, menyebutkan pihaknya keberatan dengan putusan majelis hakim tersebut. "Kita pasti akan mengajukan upaya hukum banding," katanya, seusai sidang pembacaan putusan, kemarin.
 Salah satu kuasa hukum Batavia Air, Samuel Lumban Tobing, enggan memberikan komentar atas putusan itu. "No comment," katanya, seusai sidang pembacaan putusan. (8) simon leo siahaan

Flu Babi Masuk Jakarta

Seorang pasien suspect flu babi sedang dirawat di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta Utara, sejak Selasa (5/5). Penderita bernama Jhon (53) asal Asutralia itu, menghuni ruang isolasi kamar VI Ruang Mawar.

Awas, wabah flu babi telah masuk Jakarta. Terbukti, RSPI Prof DR Sulianti Saroso sejak Selasa (5/5) merawat seorang pasien yang mempunyai gejala sama seperti flu babi. "Saat ini pasien tersebut sedang menjalani pemeriksaaan secara intensif oleh tim dokter kita,” kata Direktur RSPI Prof DR Sulianti Saroso, Sardikin Giriputro, Kamis (7/5).
Menurutnya, pasien yang masuk di RSPI diduga terjangkit virus H1N1. Pasien tersebut belum dinyatakan positif mengidap flu babi, karena masih dalam pemeriksaan secara insensif oleh Departemen Kesehatan RI. “Jika ada pasien yang hasil diagnosanya mengarah ke gejala suspect flu babi, hasil diagnosanya harus menunggu beberapa kali. Kita yakinkan dulu, yang pasti untuk saat ini belum ada hal-hal yang perlu dicemaskan,” tegasnya.
Sardikin menambahkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap kasus influenza. Bila ada gejala-gejala mirip influenza biasa yakni demam, batuk, pilek, lesu letih, nyeri tenggorokan, napas cepat atau sesak napas disertai dengan mual dan diare, disarankan langsung memeriksakan diri ke rumah sakit atau puskesmas. “Cara penularan flu babi melalui udara dan dapat juga melalui kontak langsung dengan penderita. Umumnya menyerang orang dewasa dan menular dari babi hidup ke manusia. Saat ini sudah terjadi penularan dari manusia ke manusia,” ungkapnya. 
Salah seorang petugas di RSPI Sulianti Saroso mengungkapkan, pasien yang suspect flu babi merupakan rujukan dari SOS Medika Klinik Cipete, Jakarta Selatan. Ceritanya, pasien diduga terkena flu setelah kembali dari luar negeri. Saat ini pasien yang diduga suspect flu babi tersebut telah diisolasi untuk mendapatkan perawatan intensif dari tim dokter.

Jangan Panik

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan telah mennyiapkan langkah antisipasi flu babi dengan merumuskan langkah pencegahan. Karena itu, warga Jakarta diimbau tidak perlu panik dan khawatir. Bahkan, sejauh ini di DKI Jakarta belum ditemukan babi yang terjangkit virus H1N1.

 Langkah pencegahan yang dilakukan yaitu meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak antar daerah. Setiap ternak babi harus dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan dari daerah asal dan dokumen pengeluaran/pemasukan ternak. 
Kemudian, melakukan penataan karantina dan Rumah Potong Hewan (RPH) babi di Kapuk, Jakarta Barat, dengan meningkatkan bio sekuriti kandang penampungan, tempat pemotongan, kendaraan dan peralatan RPH serta pemeriksaan antemortum dan postmortum di RPH Babi Kapuk.
 Selain itu, Dinas KPKP DKI Jakarta juga akan melakukan surveilans (uji serologis) terhadap virus H1N1 serta meningkatkan pengawasan dan penertiban pemotongan babi di luar RPH. “Bila ditemukan penyakit flu babi akan dilakukan langkah isolasi, diagnosa lanjut, dan stamping out,” kata Edy Setiarto, Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta.
 Langkah selanjutnya, yakni para pelaku yang mengalami kontak langsung dengan ternak babi diwajibkan menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan sarung tangan. Langkah terakhir, Dinas KPKP DKI Jakarta segera melakukan sosialisasi serta membuat suara edaran kepada pelaku usaha atau pemotong ternak babi adat di luar RPH agar memotong babi di RPH Kapuk.
 Dengan adanya lima langkah ini, Edy Setiarto meminta kepada masyarakat tidak perlu panik. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah siap mengantisipasi penyebaran virus H1N1 di Jakarta. Selain itu, kepada masyarakat yang mengonsumsi daging babi diminta agar memasaknya hingga matang dengan suhu minimal 80 derajat celcius dan dibiarkan selama lima menit. Dijamin virus tersebut akan mati dan tidak ada penyebaran dalam daging.

Pasokan 

Edy menjelaskan, secara klinis, kasus flu babi di Indonesia, khususnya di Jakarta hingga saat ini belum ditemukan. Bahkan, peternakan babi di DKI Jakarta sudah tidak ada lagi karena telah ditutup sejak tahun 1992. Hanya saja, saat ini di DKI Jakarta masih mempunyai satu RPH Babi yang berlokasi di Kapuk, Jakarta Barat. 

Kapasitas pemotongan di RPH ini mencapai 500 babi per hari. Sedangkan pasokan babi yang masuk ke DKI Jakarta, hampir 90 persen berasal dari Jawa Tengah, dan 10 persen lagi berasal dari Sumatera Utara dan Kalimantan Barat. “Hingga sekarang, di daerah pemasok babi tersebut belum ditemukan adanya flu babi. Jadi masih relatif aman,” ujarnya.
 Meski demikian, Dinas KPKP DKI Jakarta terus melakukan pengawasan terhadap RPH Babi di Kapuk. Setiap hewan yang masuk langsung diperiksa dokter hewan kendati sudah ada surat keterangan sehat dari daerah asal. Selain itu juga mengintensifkan agar seluruh petugas di RPH babi menggunakan alat pelindung. "Setiap hari petugas harus melakukan pembersihan dan menyemprot desinfektan. Setelah selesai melakukan pemotongan, seluruh petugas wajib membersihkan diri," tukasnya. (8) simon leo siahaan

----------------------------------------------- box -----------------------------------------

Meksiko Mencekam 


Meksiko telah menaikkan jumlah kematian yang mungkin disebabkan oleh virus flu babi (swine flu) menjadi 152 orang. Kontan saja, wabah itu menggemparkan dunia, tak terkecuali Indonesia. Bahkan pemerintah Indonesia mengalokasikan dana senilai Rp 40 miliar untuk penanggulangan virus H1N1 tersebut. 
Sebelumnya, Selandia Baru dan Israel serta PBB telah memperingatkan bahwa penyebaran virus tidak bisa dibatasi. Amerika Serikat, Kanada, Inggris dan Spanyol mengukuhkan kasus ditemukan di wilayah mereka, tapi belum ada korban meninggal di luar Meksiko, tempat virus flu babi pertama kali dilaporkan.

Flu babi adalah penyakit pada saluran napas hewan babi yang diakibatkan virus influenza tipe A dan sering menimbulkan wabah pada hewan babi. Umumnya manusia tidak mengalami flu babi, walaupun mungkin saja tertular. Yang pasti, flu babi mudah menular dan telah terjadi penularan antar manusia. Namun belum diketahui seberapa mudah virus dapat menular antar manusia.
  Penderita flu babi memiliki gejala-gelaja seperti sakit tenggorokan, badan pegal, sakit kepala. Sebagian penderita dapat mengalami diare dan muntah. Pada masa lalu, pernah dilaporkan penderita flu babi mengalami pneumonia dan gagal napas, hingga menimbulkan kematian. 
Tanda bahaya pada anak-anak, yaitu napas cepat atau sulit bernapas, kulit tampak pucat, membiru, minum sedikit, sering tertidur, tidak dapat berinteraksi dengan sekitar, mudah marah, anak tidak mau digendong, dan demam dengan rash. Sementara tanda bahaya pada orang dewasa meliputi sulit bernapas/napas pendek/ tersengal-sengal, nyeri atau rasa seperti tertekan pada dada/perut, pusing mendadak dan rasa tidak nyaman di kepala (confusion), serta muntah-muntah. (8) simon leo siahaan