Minggu, 09 Agustus 2009

Penumpang Mandala Gugat Boeing

Musibah yang mematikan itu terjadi tahun 2005. Nyaris terlupakan. Namun, apa salahnya jika kali ini pembuat pesawat dan pemasok mesin Pratt and Whitney, Boeing dan UTC, digugat bertanggung jawab.


Sebanyak 77 ahli waris dan keluarga korban penumpang pesawat Mandala Airlines yang jatuh di Medan pada 5 September 2005 mengajukan gugatan ganti rugi materiel dan imateriel terhadap Boeing Company dan United Technologies Corporation. 

 Gugatan itu diajukan oleh Kantor Hukum Iman Sjahputra & Patners selaku kuasa hukum ahli waris korban ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan tercatat dengan No. 280/ PDT/2009/ PN. JKT. PST tertanggal 24 Juli 2009. 

Menurut Iman Sjahputra, penunjukan PN Jakarta Pusat sebagai sarana pencari keadilan mengacu pada ketentuan pasal 100 Reglement op de Rehtsvordering jo Pasal 118 Herziene Indonesisch Regelement jo Pasal 18 AB Algement Bepalingen van Wetgeving voor Indonesia. 

 “Ketentuan pasal perundangan itu masih kompeten sampai saat ini. Itu artinya, sebagai pengadilan istimewa, PN Jakpus berwenang mengadili perkara gugatan terhadap Boeing dan United Technologies Corporation [UTC],” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/8) lalu. 

Sebelumnya, para ahli waris dan keluarga korban pernah menggugat Boeing dan UTC ke pengadilan AS. Namun hakim pengadilan United Stated District Court Northern District of Illinois, Jhon F. Grady, pada 25 November 2008 dalam putusannya menetapkan penolakan (stipulation of dismissal). 

Alasannya, yang berwenang mengambil putusan hukum atas gugatan itu adalah pengadilan Indonesia. Atas dasar itulah, para ahli waris mengajukan kembali gugatan ganti rugi terhadap Boeing dan UTC di pengadilan Indonesia, yaitu PN Jakarta Pusat. 

Kepada majelis hakim yang mengadili gugatan di PN Jakarta Pusat tersebut, para ahli waris dan keluarga korban menuntut ganti rugi materiel dan imateriel kepada Boeing dan UTC secara tanggung renteng. 

 Perincian ganti rugi itu adalah untuk 71 penumpang meninggal dunia masing-masing sebesar US$40.000 (materiel) dan US$2 juta (imateriel), tiga orang cacat fisik permanen senilai US$50.000 dan US$2 juta, serta tiga korban trauma senilai US$30.000 dan US$500.000.

Iman menambahkan, dalam gugatan disebutkan bahwa selaku pembuat pesawat dan pemasok mesin Pratt and Whitney, Boeing dan UTC harus bertanggung jawab penuh. Sedangkan, PN Jakarta Pusat akan memanggil pihak Boeing Company dan United Technologies Corporation (UTC) terkait dengan gugatan 77 ahli waris dan keluarga korban penumpang pesawat Mandala Airlines terhadap kedua perusahaan asal AS tersebut. 


Memanggil Boeing

 Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jakpus Sugeng Riyono mengatakan, pihaknya akan memanggil Boeing dan UTC untuk menghadapi gugatan. "Karena sidangnya akan digelar di Indonesia [Jakarta], perwakilan dari mereka [Boeing dan UTC] perlu dihadirkan. Oleh karena itu, kami akan memanggil mereka," ujarnya di Jakarta, Kamis (6/8). 

Dia belum dapat mengungkapkan kapan surat pemanggilan akan dikirimkan. Namun yang pasti, berhubung Boeing dan UTC berdomisili di AS, maka proses pemanggilannya butuh waktu cukup lama, sekitar 3 bulan. “Kami kan harus mengirimkan surat pemanggilan melalui konsulat atau kedubes." Menurut Sugeng, Boeing dan UTC nanti menunjuk kuasa hukum dan mengirimkan perwakilan untuk mengikuti persidangan.  

Berikut daftar lengkap (manifest) penumpang Mandala Airlines yang jatuh setelah lepas landas dari Bandara Polonia, Medan, Sumut, Senin (5/9/2005), yang diterima dari perusahaan penerbangan itu.

Jamaliah, Rohana, Masih Dalimunte, Apda Harahap, Lukman Hakim, M. Said Ritonga, Toguria Simbolon, Gulo Talianjaro, Fira, Jeni, Thomas Tendean, Amir Ardinal, Saiban Hasan, I Wayan Kondo, Kartini, Liong Shui, Yuswanto, Marianto Toto, Malik Antarini.

 Lauren Sibarani, Suryani Helda, Freddy Ismail, Andi Asmara, Ani, Namcuk, Didik, Erlian Ivander, Noviandri Erik, Iskandar Hariyanto, Welman, Chuanti Teon, Monang Alfa, Bahari, Ferry Eksaputra, Pislam, Fitiryani, Maramos, Mariyati, Mio, Sabar, Setiawardi Bahari.

Maris Sirait, Rizal, Inah, Ranu Sudarto, Suwardi, Aliyah, Miftah, Anggelita Erizani, Partiati Sitorus, Miftah, Rusdi, Evan Sinaga, Feri Sinoriat, Aldi Pahhairan, Suwarni Bakar, Oloan Harahap, Siahaan, Silvia, Busli Tambunan, Asnawi, Hadijah Win Difa, Harfian, Heni.

 Hayat, Putra Namkaruna, Murtono, Rohimah, Widodo, Mauli, Huat Tek, Jef Johanes, Nur Hidayah, Sakdiah Siahaan, Weng Chun, Tien Chun, Hamzah Fuad, Layanto, Fahmi Nasution, Salamudin, Sihombing, Sri Sartika, Suryati, Suwarni, Muriyana Aida, Barosa, Hendra Laksono, Tobing.

Agus Shahputra, Andreas Barus, Pemto Panjaitan, Togar Panjaitan, Benjamin Tarigan, Jemry Tarigan, Kusumo Wilson, Sri Hartanti Arif, Faisal, Baihaki, Riza, Rohadi Sitepu, Ariyadi, Irwadi, Mariha, Rahmat Purba, Tengku Rizal Nurdin (Gubernur Sumut), Rosidah, Saiful, dan Raja Inal Siregar (mantan Gubernur Sumut).

 Selain itu lima awak Mandala Airlines yang juga menjadi korban adalah Pilot Askar Timur (34 tahun), Co-pilot Daufir Effendy (32 tahun), serta tiga pramugari yakni, Novy Maulana (21), Dewi Setiasih (25), dan Agnes Retnaning Lestari (31).

Novy beralamat di Jl. Penegak D No.250, Blok IV Perum. Rawalumbu Bekasi Timur, Agnes di Jl. Buyung Raya No.9 Kompk. Setneg Rawamangun, dan Dewi di Kompleks Bukit Indah D7/19, Ciputat, Tangerang. (8) simon leo siahaan



Pesawat Boeing Yang Jatuh

Kejadian
yang menimpa Boeing 737 ini kembali mengingatkan kita pada peristiwa 19 Desember 1997, ketika pesawat Boeing 737-300 milik maskapai penerbangan Silk Air dari Jakarta tujuan Singapura jatuh akibat kerusakan mesin di Sungai Musi, Palembang. Seluruh awak pesawat yang berjumlah 104 orang tewas.

Dua kecelakan pesawat Boeing di Indonesia pada tahun 2002.
Setelah Boeing 737-200 milik Lion Airlines jatuh saat take off di Pekanbaru, Boeing 737-300 milik Garuda Indonesia Airlines kembali jatuh di Sungai Bengawan Solo, Klaten, Jawa Tengah.

Perusahaan penerbangan nasional Aljazair mengatakan salah satu pesawatnya telah jatuh, menewaskan 102 orang yang berada di pesawat. Seorang selamat. Pesawat Boeing 737 Air Algeria itu jatuh tidak lama setelah tinggal landas dari kota Tamanrasset di Aljazair Selatan, di kaki pegunungan Hoggar Sahara. (07/03/2003).

Pada (03/01/2004), Sebuah pesawat terbang jet carteran jatuh di Laut Merah pagi hari ini, 148 orang di dalamnya, kebanyakan turis Prancis, semuanya dikhawatirkan tewas. Pesawat Boeing 737 itu, dalam keadaan cuaca terang , jatuh sesaat setelah lepas landas dari tempat peristirahatan Sharm el-Sheikh, di Mesir. 

Senin, 05/09/2005 - Pesawat Mandala Airlines jatuh di Medan berjenis Boeing 737-200 (bukan A-330). Pesawat yang bertolak menuju Jakarta dari Bandara Polonia, Medan itu berpenumpang 109 orang.

Minggu, 23 Oktober 2005 - Otoritas Nigeria memastikan, pesawat Boeing 737-200 milik Bellview Airlines berpenumpang 108 orang dan enam orang awak yang hilang dan jatuh di sebuah wilayah utara, 400 kilometer dari Lagos.

Pesawat Adam Air Boeing 737-400 mengalami nasib naas (KI 574 menghilang 1 Januari 2007 dalam penerbangan), jatuh dalam penerbangan dari Surabaya ke Manado. 

Sebuah pesawat penumpang jenis Boeing 737 jatuh di kota Perm, Rusia, Minggu (14/9/2008). Sebanyak 82 penumpang dan lima awak diperkirakan tewas. Pesawat yang terbang dari Moskwa dengan tujuan Perm tersebut dioperasikan maskapai Rusia Aeroflot.
 
Pesawat Boeing 737-800 milik Turki Airlines terhempas saat mendarat di Bandara Schiphol, Amsterdam, Belanda, Rabu (26 Pebruari 2009). Sembilan penumpang tewas, 50 lebih terluka, dan pesawat baru itu terbelah menjadi tiga bagian. (8) simon leo siahaan

Kematian David Makin Misterius

Sidang pengadilan koroner atas kematian David Hartanto Widjaja berlangsung Rabu 29 Juli 2009 di Singapura, berakhir dramatis. Hakim koroner menyatakan mahasiswa Indonesia itu bunuh diri. Sontak keluarga Widjaya berteriak protes. Merekamenilai ada konspirasi untuk menutupi kejadian sebenarnya, bahwa David dibunuh, bukan bunuh diri.  

Seperti dikutip dari laman harian Straits Times, Kamis 30 Juli 2009, rangkaian sidang koroner kasus David berlangsung selama 10 hari dengan menghadirkan 30 saksi. Hakim Victor Yeo, menanggapi setiap keberatan yang diajukan pihak keluarga terkait bagaimana mahasiswa 21 tahun tersebut tewas pada 2 Maret lalu di Nanyang Technological University (NTU). Perlu waktu dua jam bagi Yeo untuk membacakan keputusan.

Versi pengadilan, David menyerang Profesor Chan Kap Luk sebelum loncat hingga tewas. Hakim juga menyangkal ada permainan kotor alam investigasi kepolisian. Menurut pengadilan, David mengalami luka saat berkelahi dengan Chan, tetapi tidak fatal. Hakim menjelaskan, saksi mata mengatakan, dia melihat David seorang diri saja saat berada di jembatan.

Dia juga melihat David jatuh. Rekaman video yang merekam sesaat sebelum David jatuh juga pernah diperlihatkan. "Saksi tidak mengenal David, tidak tahu juga mengenai kejadian sebelum David jatuh, saat David dan Chan berada di kantor Chan. Tidak ada alasan bagi saksi-saksi tersebut untuk berbohong di pengadilan tentang apa yang mereka lihat dan dengar pada hari itu," kata hakim.

Catatan yang tersimpan do komputer David, bahwa dia sedang mengalami masalah studi, juga menguatkan dugaan pengadilan. Dengan luka tusukan di punggung Chan dan sidik jari di pisau adalah milik David, pengadilan menyebut kalau David adalah 'pelaku' dan Chan adalah 'korban'.
 Keterangan hakim tidak membuat orang tua David, kakak, dan paman David yang hadir kemarin merasa lebih tenang dan puas. Selain keluarga Widjaya, teman-teman David dan pejabat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura juga hadir. Sidang dijaga sekitar 10 personel kepolisian yang berdiri di luar ruang sidang.

Tidak diam

 Meski Pengadilan Koroner Singapura telah memutuskan bahwa David Hartanto Widjaja bunuh diri, namun pihak keluarga David tidak tinggal diam. Keluarga mahasiswa NTU asal Indonesia itu akan meneruskan proses hukum ke Pengadilan Tinggi (High Court) Singapura.

 "Kami akan ajukan permohonan ke Supreme Court agar sidang koroner kembali digelar," kata OC Kaligis selaku pengacara keluarga David di Jakarta, Jumat 31 Juli 2009. Apakah ada bukti baru? "Saya tidak akan mengatakan. Bukti nanti akan dihadirkan dalam sidang," jawab Kaligis. 

 Kaligis berharap bukti yang selama ini ditutupi Singapura, yakni laptop dan ponsel milik David, dapat dikembalikan kepada keluarga. "Laptop dan ponsel itu punya kami. Orang membunuh kan bukan pakai laptop atau ponsel, tapi pakai pisau." Selain itu, Kaligis berharap dapat mewawancarai dosen David, Profesor Chan Kap Luk. Karena selama sidang, profesor banyak tidak tahu dan sering lupa. 

Pemerintah melalui Departemen Luar Negeri diminta untuk membantu kasus tewasnya mahasiswa Indonesia di Singapura, David Hartanto Wijaya. Sejak kasus ini terjadi, pemerintah baik Deplu dan Presiden tidak terlibat aktif. 

 "Apa yang kami harapkan adalah peran aktif pemerintah. Walaupun tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Tapi ini terkait Hak Asasi Manusia yang menimpa anak bangsa," kata ketua tim advokasi kasus David, Christovito Wiloto bersama OC Kaligis, di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2009.

Christov pun mencontohkan kepedulian negara lain kepada warga negaranya yang terkait kasus di negara lain. Seperti kasus narkoba yang menimpa warga Australia di Bali, Indonesia. 

 "Ada pula warga Filipina yang sedang bekerja di Singapura. Itu langsung ditangani Arroyo (Presiden Filipina)," kata Christov. Tim advokasi menduga ada konspirasi besar yang bukan hanya dilakukan oleh Nanyang Technology University (NTU), kampus David. Tapi, lebih dari itu. 

 Contohnya, "Keterlibatan polisi Singapura dalam menutupi kronologis dan bukti-bukti sampai ke Pengadilan. Pengadilan itu dianggap sandiwara. Karena banyak saksi-saksi yang terteken dan terkesan diarahkan," jelas dia. Keluarga pun menyesali penolakan bukti-bukti yang diajuka. Malah, pengadilan justru menerima bukti yang diajukan pihak Profesor Chan Kap Luk. "Bukti itu yang membuat kasus ini diputuskan bahwa David dinyatakan bunuh diri.

David Hartanto Widjaja tewas terjatuh dari gedung pada 2 Maret 2009. Beberapa menit sebelumnya, mahasiswa 21 tahun itu terlihat lari keluar dari kantor dosen pembimbingnya, Chan, di tengah diskusi mereka terkait skripsi David.

 Media massa Singapura lantas mengambarkan David sebagai mahasiswa yang nekat menusuk dosennya lantas bunuh diri. Media massa di sana juga memberitakan spekulasi bahwa David memutuskan bunuh diri gara-gara beasiswanya diputus.

Tentu saja, pemberitaan-pemberitaan tersebut ditolak keluarga. Keluarga justru berpendapat, David adalah korban dari tragedi ini. Kematian David semakin misterius karena disusul kematian dua staf peneliti asal China, Zhou Zheng dan Hu Kunlun. Ketiganya berasal dari Universitas, bahkan jurusan yang sama. (8) simon leo siahaan



Luka David adalah Luka Defensif

Pengadilan Koroner Singapura akhirnya memutuskan bahwa mahasiswa Universitas Teknologi Nanyang (NTU) asal Indonesia, David Hartanto Widjaja, dinyatakan bunuh diri. Pengacara keluarga David, OC Kaligis menyatakan kasus David penuh rekayasa.

 "Pertama, saat orang tua dipanggil NTU, mayatnya langsung dibakar dan tidak boleh dikasih lihat wajahnya," kata Kaligis saat ditemui VIVAnews, Jumat 31 Juli 2009.

Kaligis juga menegaskan luka ada di tubuh David merupakan luka defensif. "Dibawa ke 10 dokter pun pasti akan sama, itu bukan luka bunuh diri," tegasnya. 

 Tapi, saat keluarga meminta bukti-bukti pengadilan dan ahli forensik, pengadilan tidak memberikan. "Jadi ini rekayasa luar biasa," tegasnya.

Keluarga David, tambahnya, telah meminta Pengadilan Singapura mengembalikan laptop dan telepon seluler milik David. Namun, permintaan ini pun senasib dengan dengan permintaan lain, kandas. "Bagaimana kita bisa melihat orang-orang yang terkait jika tidak membuka laptop dan ponsel?" Kaligis menyatakan akan menempuh cara diplomatik untuk menuntaskan pengusutan kematian David itu. (8) simon leo siahaan

Derita Siti yang Dihajar Majikan

6.15.2009

Seorang
lagi Tenaga Kerja Wanita Indonesia di Malaysia yang menjadi korban kekerasan majikan. Bukan saja disiram air panas, dia juga sering dipukul dengan kayu hingga babak belur.

Presiden SBY terpaksa harus memberikan perhatian khusus kepada Siti Hajar (33). Betapa tidak, dia yang seharusnya mempunyai masa depan yang cerah sebagai Tenaga Kerja Wanita di luar negeri, ternyata malah menjadi korban kekerasan majikannya di Malaysia. 

"Saya sudah berbicara langsung dengan Siti Hajar tadi, untuk menenangkan hatinya, untuk tabah. Kita semua saudara-saudaranya di Indonesia menyayangi saudara-saudara kita yang bekerja di luar negeri, termasuk yang di Malaysia," ucap Presiden Yudhoyono usai menelepon Siti, yang masih dalam perawatan rumah sakit setempat.

Sebenarnya, sudah sejak 2 Juli 2006 Situ bekerja sebagai pembantu di Malaysia. Terakhir, dia bekerja di rumah seorang majikan di 1/19/1 Lanai Kiara Condominium, Jalan Kiara 3, Bukit Kiara, Mont Kiara, Kuala Lumpur. 

Namun, pada Senin 8 Juni 2009, sekitar pukul 01.00 pagi, dia memutuskan untuk kabur dari tempatnya bekerja. Setelah sempat bersembunyi di sebuah pohon di tepi jalan tidak jauh dari kondominium majikannya hingga pukul 8 pagi, Siti kemudian memberanikan diri menyetop taksi untuk minta diantarkan ke KBRI. “Siti melapor ke KBRI pukul 8.30 waktu setempat dan diterima oleh konsuler," ujar Minister Konsuler Pensosbud KBRI Kuala Lumpur Widyarka Ryananta kepada wartawan, Selasa (9/6).

Widyarka menjelaskan, Siti bekerja sebagai PRT di Malaysia sejak 2 Juli 2006. Awalnya Siti bekerja pada majikan bernama Lim Hu Su selama 4 hari lalu pindah ke majikan Michael hingga 2009. Ketika bekerja pada majikan yang kedua inilah, lanjut Widyarka, Siti mengalami penganiayaan dan penyiksaan.

Sangat mengenaskan
Penganiayaan yang dialami Siti sangat parah dan mengenaskan. Tidak saja disiram air panas, Siti juga sering dipukul dengan kayu di sekujur tubuhnya jika melakukan kesalahan dalam bekerja. Bahkan tidak sampai disitu, Michael pun selain menghajar juga tidak membayarkan gaji Siti selama 34 bulan atau 3 tahun.

"Kondisinya memang sangat mengenaskan. Bahkan beberapa staf KBRI dan wartawan yang melihat fotonya bilang ini lebih parah dari Nirmala Bonat, ini Nirmala Bonat kedua," kata Widyarka.

Setelah menerima laporan dan melihat langsung kondisi Siti yang mengenaskan, Widyarka mengungkapkan, KBRI lalu memanggil Michael dan agen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang memperkerjakan Siti untuk dikonfirmasi. Agen TKI tersebut diketahui PT A.T Venture Provision dengan pemilik Mark Neo yang beralamat di Kucai Maju I, Jalan Kucai Lama, Kuala Lumpur. Kepada KBRI, kata Widyarka, Mark mengaku terkejut ketika melihat poto-poto penyiksaan yang dialami Siti. Bahkan Michael mengakui perbuatannya dan meminta maaf sambil menangis.

"Kami tidak berhenti sampai disitu. KBRI kemudian mendampingi Siti untuk melapor ke kantor Polisi daerah Mont Kiara Kuala Lumpur. Setelah selesai melapor, kami bawa Siti untuk divisum di Medical Centre Universiti Malaysia," jelas Widyarka.

Widyarka mengatakan, hingga kini Siti masih dirawat di rumah sakit tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan karena harus mendapatkan perawatan intensif akibat luka-luka parah yang dialaminya. 

KBRI juga menuntut Michael untuk segera membayarkan gaji Siti yang tertunda 34 bulan sebesar RM 17 ribu atau sekitar Rp 51 juta.

Michael kemudian diserahkan kepada polisi Malaysia pukul 7 malam tadi. "Yang menyerahkan langsung SLO Polri KBRI dan Fungsi Konsuler kepada polisi yang kita undang ke KBRI," lanjut Widyarka.

Sementara itu Dubes Da'i Bakhtiar, sebagaimana dikutip Widyarka, meminta agar polisi Malaysia bertindak tegas sesuai hukum terhadap pelaku. "KBRI sigap terhadap perlindungan WNI. Kita ingin Malaysia mengambil tindakan tegas melakukan proses hukum terhadap pelaku," kata Widyarka mengutip Da'i Bakhtiar.

Widyarka juga mengatakan, telah mengubungi pihak keluarga Siti di Indonesia. Menurutnya, pihak keluarga sangat berterima kasih atas upaya perlindungan yang dilakukan oleh KBRI.

Tak ada Kabar
Memang selama Siti Hajar bekerja di Malaysia, keluarganya tidak pernah mendapat kabar dari janda yang disiksa majikannya secara kejam tersebut. Keluarga juga tidak pernah dikirimi uang dari ibu dua anak itu. 

"Selama 3 tahun, 2 bulan Siti Hajar tidak pernah memberikan kabar kepada keluarga termasuk tidak mengirimkan uang untuk anaknya ", kata Asep, keponakan Siti Hajar di kediamannya, Kampung Lio Barat, RT 2, RW 5, Desa Limbangan Kabupaten Garut Jawa Barat, Rabu (10/6). 

Siti Hajar dianiaya majikannya, seorang janda warga Malaysia berusia 43 tahun yang memiliki dua anak. Wanita itu pernah menyiram air panas ke tubuh Siti. Dia juga berulang kali memukuli Siti dengan rotan sejak 34 bulan lalu. Bahkan menurut Siti, dia cuma diberi makan nasi dua kali sehari tanpa lauk dan lainnya. 

Sementara Iyah, kakak Siti Hajar, mengaku merasa terpukul dengan penderitaan adiknya. "Hancur...saya merasa sakit hati," kata Iyah. Iyah menilai ulah majikan adiknya, Michelle, sangat keterlaluan. Padahal, Siti bekerja di Malaysia didasari niat baik ingin menyekolahkan anaknya dan mengirim uang kepada ibunya. 
"Karena itu saya berharap pelakunya diganjar hukuman seberat-beratnya," ujar Iyah, tersedu. 

Selain luka didapat, upah Siti selama 34 bulan membanting tulang di rumah Michael sebesar 17 ribu ringgit atau setara Rp 51 juta juga tidak pernah dibayar. Michelle, majikan Siti, selanjutnya diperiksa di Kantor Polisi Brickfields, Kuala Lumpur. 
Dikabarkan, pemeriksaan akan berlangsung selama 5-13 hari. Diharapkan ke depan kasus penyiksaan terhadap Siti bakal berlanjut ke meja hijau. Majikan Siti memang sudah meminta maaf, bahkan memberikan seluruh gaji yang menjadi hak penuh perempuan tersebut melalui KBRI di Kuala Lumpur. 

Adapun permohonan maaf diwakili Hou Wan Hok, kakak tersangka, kepada KBRI di Kuala Lumpur. Toh, perkara Siti jelas tak berhenti. Terlebih ini bukanlah kasus pertama yang menimpa buruh migran asal Indonesia di Negeri Jiran. (8) simon leo siahaan