Jumat, 31 Juli 2009

Kematian David Makin Misterius

Sidang pengadilan koroner atas kematian David Hartanto Widjaja berlangsung Rabu 29 Juli 2009 di Singapura, berakhir dramatis. Hakim koroner menyatakan mahasiswa Indonesia itu bunuh diri.

Sontak keluarga Widjaya berteriak protes. Merekamenilai ada konspirasi untuk menutupi kejadian sebenarnya, bahwa David dibunuh, bukan bunuh diri.

Seperti dikutip dari laman harian Straits Times, Kamis 30 Juli 2009, rangkaian sidang koroner kasus David berlangsung selama 10 hari dengan menghadirkan 30 saksi. Hakim Victor Yeo, menanggapi setiap keberatan yang diajukan pihak keluarga terkait bagaimana mahasiswa 21 tahun tersebut tewas pada 2 Maret lalu di Nanyang Technological University (NTU). Perlu waktu dua jam bagi Yeo untuk membacakan keputusan.

Versi pengadilan, David menyerang Profesor Chan Kap Luk sebelum loncat hingga tewas. Hakim juga menyangkal ada permainan kotor alam investigasi kepolisian. Menurut pengadilan, David mengalami luka saat berkelahi dengan Chan, tetapi tidak fatal. Hakim menjelaskan, saksi mata mengatakan, dia melihat David seorang diri saja saat berada di jembatan. Dia juga melihat David jatuh. Rekaman video yang merekam sesaat sebelum David jatuh juga pernah diperlihatkan.

"Saksi tidak mengenal David, tidak tahu juga mengenai kejadian sebelum David jatuh, saat David dan Chan berada di kantor Chan. Tidak ada alasan bagi saksi-saksi tersebut untuk berbohong di pengadilan tentang apa yang mereka lihat dan dengar pada hari itu," kata hakim.

Catatan yang tersimpan do komputer David, bahwa dia sedang mengalami masalah studi, juga menguatkan dugaan pengadilan. Dengan luka tusukan di punggung Chan dan sidik jari di pisau adalah milik David, pengadilan menyebut kalau David adalah 'pelaku' dan Chan adalah 'korban'.

Keterangan hakim tidak membuat orang tua David, kakak, dan paman David yang hadir kemarin merasa lebih tenang dan puas. Selain keluarga Widjaya, teman-teman David dan pejabat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura juga hadir. Sidang dijaga sekitar 10 personel kepolisian yang berdiri di luar ruang sidang.

Tidak diam

Meski Pengadilan Koroner Singapura telah memutuskan bahwa David Hartanto Widjaja bunuh diri, namun pihak keluarga David tidak tinggal diam. Keluarga mahasiswa NTU asal Indonesia itu akan meneruskan proses hukum ke Pengadilan Tinggi (High Court) Singapura.

"Kami akan ajukan permohonan ke Supreme Court agar sidang koroner kembali digelar," kata OC Kaligis selaku pengacara keluarga David di Jakarta, Jumat 31 Juli 2009. Apakah ada bukti baru? "Saya tidak akan mengatakan. Bukti nanti akan dihadirkan dalam sidang," jawab Kaligis.

Kaligis berharap bukti yang selama ini ditutupi Singapura, yakni laptop dan ponsel milik David, dapat dikembalikan kepada keluarga. "Laptop dan ponsel itu punya kami. Orang membunuh kan bukan pakai laptop atau ponsel, tapi pakai pisau." Selain itu, Kaligis berharap dapat mewawancarai dosen David, Profesor Chan Kap Luk. Karena selama sidang, profesor banyak tidak tahu dan sering lupa.

Pemerintah melalui Departemen Luar Negeri diminta untuk membantu kasus tewasnya mahasiswa Indonesia di Singapura, David Hartanto Wijaya. Sejak kasus ini terjadi, pemerintah baik Deplu dan Presiden tidak terlibat aktif.

"Apa yang kami harapkan adalah peran aktif pemerintah. Walaupun tidak ada perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Tapi ini terkait Hak Asasi Manusia yang menimpa anak bangsa," kata ketua tim advokasi kasus David, Christovito Wiloto bersama OC Kaligis, di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2009.

Christov pun mencontohkan kepedulian negara lain kepada warga negaranya yang terkait kasus di negara lain. Seperti kasus narkoba yang menimpa warga Australia di Bali, Indonesia.

"Ada pula warga Filipina yang sedang bekerja di Singapura. Itu langsung ditangani Arroyo (Presiden Filipina)," kata Christov. Tim advokasi menduga ada konspirasi besar yang bukan hanya dilakukan oleh Nanyang Technology University (NTU), kampus David. Tapi, lebih dari itu.

Contohnya, "Keterlibatan polisi Singapura dalam menutupi kronologis dan bukti-bukti sampai ke Pengadilan. Pengadilan itu dianggap sandiwara. Karena banyak saksi-saksi yang terteken dan terkesan diarahkan," jelas dia.

Keluarga pun menyesali penolakan bukti-bukti yang diajuka. Malah, pengadilan justru menerima bukti yang diajukan pihak Profesor Chan Kap Luk. "Bukti itu yang membuat kasus ini diputuskan bahwa David dinyatakan bunuh diri.

David Hartanto Widjaja tewas terjatuh dari gedung pada 2 Maret 2009. Beberapa menit sebelumnya, mahasiswa 21 tahun itu terlihat lari keluar dari kantor dosen pembimbingnya, Chan, di tengah diskusi mereka terkait skripsi David.

Media massa Singapura lantas mengambarkan David sebagai mahasiswa yang nekat menusuk dosennya lantas bunuh diri. Media massa di sana juga memberitakan spekulasi bahwa David memutuskan bunuh diri gara-gara beasiswanya diputus.

Tentu saja, pemberitaan-pemberitaan tersebut ditolak keluarga. Keluarga justru berpendapat, David adalah korban dari tragedi ini. Kematian David semakin misterius karena disusul kematian dua staf peneliti asal China, Zhou Zheng dan Hu Kunlun. Ketiganya berasal dari Universitas, bahkan jurusan yang sama. (8) simon leo siahaan

Luka David adalah Luka Defensif

Pengadilan Koroner Singapura akhirnya memutuskan bahwa mahasiswa Universitas Teknologi Nanyang (NTU) asal Indonesia, David Hartanto Widjaja, dinyatakan bunuh diri. Pengacara keluarga David, OC Kaligis menyatakan kasus David penuh rekayasa.

"Pertama, saat orang tua dipanggil NTU, mayatnya langsung dibakar dan tidak boleh dikasih lihat wajahnya," kata Kaligis saat ditemui VIVAnews, Jumat 31 Juli 2009.

Kaligis juga menegaskan luka ada di tubuh David merupakan luka defensif. "Dibawa ke 10 dokter pun pasti akan sama, itu bukan luka bunuh diri," tegasnya.

Tapi, saat keluarga meminta bukti-bukti pengadilan dan ahli forensik, pengadilan tidak memberikan. "Jadi ini rekayasa luar biasa," tegasnya.

Keluarga David, tambahnya, telah meminta Pengadilan Singapura mengembalikan laptop dan telepon seluler milik David. Namun, permintaan ini pun senasib dengan dengan permintaan lain, kandas. "Bagaimana kita bisa melihat orang-orang yang terkait jika tidak membuka laptop dan ponsel?"

Kaligis menyatakan akan menempuh cara diplomatik untuk menuntaskan pengusutan kematian David itu. (8) simon leo siahaan

Terapi Pecandu Narkoba di Puskesmas

JAKARTA - Sepuluh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di DKI Jakarta menyediakan Metadon gratis. Metadon merupakan narkotik sintetis yang digunakan sebagai terapi untuk menyembuhkan pecandu narkoba. 
 Sepuluh puskesmas itu adalah Menteng, Jatinegara, Kemayoran, Tebet, Tambora, Cengkareng, Tanjung Priok, Koja, Senen dan Pasar Rebo. 
 Kepala Bidang Promosi dan Pencegahan Komisi Penanggulangan AIDS, John Alubwaman, mengatakan, setiap tahun selalu ada tambahan dua puskesmas penyedia Metadon gratis. "Untuk tahun ini Puskesmas Senen dan Pasar Rebo," katanya.
 Metadon merupakan opiat atau narkotik sintetis yang tidak menimbulkan efek yang kuat. Metadon biasanya digunakan untuk mengganti heroin yang dipakai pecandu narkotik. Sementara itu terapi Metadon digunakan untuk program memutus mata rantai penyebaran HIV AIDS dari pengguna narkotika dengan jarum suntik.
 Namun, kata John, penyediaan Metadon di Jakarta tidak mencukup untuk 32 ribu pengguna jarum suntik yang berpotensi terkena HIV AIDS. Belum terpenuhinya penyediaan Metadon ini karena kurangnya dana dan pelatihan petugas di Puskesmas. (8) simon leo siahaan

Napi Narkoba Berpotensi Kena AIDS – narkoba –
JAKARTA
- Sekitar 50 persen dari total 40 ribu lebih penghuni lembaga pemasyarakatan narkotika berpotensi terifeksi HIV/AIDS. "Itu merupakan 30 persen dari total penghuni lapas seluruh Indonesia," kata Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta, Jumat (31/7).
 Untuk percepatan pencegahan dan penanggulan HIV/AIDS di lingkungan lapas, Departemem Hukum menandatangani nota kesepahaman melalui dana hibah GF ATM senilai Rp9,35 miliar. Penanggulangan akan dilaksanakan pada 72 lapas atau rumah tahanan dan Badan Pemasyarakatan pada 11 provinsi.
 Dana itu akan digunakan untuk pendidikan pencegahan virus HIV, penyediaan kondom dan pemutih, informasi dan rujukan perawatan dan pengobatan serta penguatan kapasitas petugas kesehatan di lapas.
 Menurut Sekertaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional Nafsiah Mboi, petugas kesehatan akan fokus pada konseling dan tes sukarela. GTF 8 adalah lembaga yang didirikan oleh 8 negara pada tahun 2002 dan diinisiasi oleh Koffi Anan. Tujuan utamanya guna memerikan 3 penyakit pembunuh utama rakyat miskin di negara berkembang. Penyakit tersebut AIDS, Tuberculosis, dan Malaria. (8) simon leo siahaan

-----------------------------------------------
Hukuman Pengguna Kartu Kredit Palsu

Mei 8, 2008 

Hukuman
terhadap pengguna kartu kredit palsu, terdakwa Antonius Prawito alias Anton bin Marius Peh (40), delapan bulan penjara jauh lebih ringan dari terdakwa Frans Harry Theosa (47) dan Arief Rusmawan (37) yang diganjar hukuman pidana penjara empat tahun.

Para terdakwa jelas terbukti melanggar pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Seperti diberitakan Tabloid Sensor edisi 138, terdakwa Antonius Prawito telah menggunakan kartu kredit Platinium palsu milik City Bank. Berakibat, merugikan sebesar Rp 1.128.460. Bahkan, terdakwa juga melakukan penipuan dengan melanggar pasal 378 KUHP yang ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai, Sugeng Riyono dengan Hakim Anggota, Panji Widadno dan Reno Listowo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (29/4) lalu. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idianto dan Nurlini dalam tuntutannya memohon agar terdakwa dihukum selama setahun penjara.

Dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Antonius Prawito bersalah telah menggunakan kartu kredit palsu. Serta, terdakwa telah memalsukan tandatangan milik orang lain. Tak hanya itu, terdakwa juga melakukan penipuan terhadap seorang penjaga toko atau kasir. “Perbuatan terdakwa terbukti dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan serta melakukan tipu muslihat (kebohongan),” kata Sugeng Riyono dalam putusannya.

Hukuman terhadap terdakwa Antonius Prawito, dirasa kurang adil oleh terpidana Beny Siahaan alias Tommy Santika (34). Sebab kasusnya serupa, yakni pemalsuan kartu kredit yang dilakukan bersama-sama terdakwa Suhandi Wijaya alias Andi alias Dicky Istanto (46) mendapat hukuman empat tahun penjara. Sedangkan, masih ada terdakwa yang dihukum dibawah satu tahun penjara?.

Hal tersebut dikatakan terpidana Tommy Santika kepada Tabloid Sensor, belum lama ini. Menurut pria yang selalu tampil necis (rapih) itu, JPU Ineke Indraswati telah menuntutnya selama lima tahun penjara. Namun, Majelis Hakim yang diketuai Sulaiman dengan Hakim Anggota, Dasniel dan Ifa Sudewi menghukum selama empat tahun penjara.

Bahkan, perbuatan terdakwa Antonius Prawito dengan perbuatan terpidana Tommy Santika sama saja. Yakni, telah merugikan pemilik kartu kredit, atau bank pengelola kartu kredit yang dipalsukan tersebut. “Apa karena saya orang lemah dihukum seberat ini. Apa memang keadilan hanya milik orang kuat dan hebat?,” ucap Tommy Santika, dengan nada bertanya-tanya?.(8) simon leo siahaan

---------------------------------------------------------

Terdakwa Sindikat Narkoba Bersaksi 

JAKARTA – Terdakwa Benny Kurniawan dan Susanti (disidangkan terpisah), Rabu (29/7) lalu, didengarkan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kesaksiannya, kedua terdakwa ditangkap Polres Jakarta Pusat dengan barang bukti berupa 15.760 butir ekstasi berbagai merek dan 1.250 butir pil happy five.

 Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Tommy dan Oktario, polisi juga menyita satu mesin pencetak pil ekstasi, satu bungkus plastik psikotropika jenis sabu, tas berisi serbuk bahan pembuatan ekstasi sebarat 30 kilogram, 3 botol kecil berisi bahan pewarna, 3 pak plastik pembungkus. Jadi kesemua barang bukti jika dirupiahkan senilai Rp2 miliar lebih.
Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya Susanti (20) di jalan Daan Mogot, tepatnya dibelakang studio Indosiar, Rabu 4 Maret 2009 lalu, pada pukul 20:00 WIB. Susanti ditangkap dengan barang bukti 200 butir ekstasi.
 Kemudian dilakukan pengembangan dengan menggiring Susanti ke tempat kediamannya di Jalan Sinar Budi, Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Di tempat kediaman Susanti polisi kembali menemukan 4.300 butir ekstasi.
 Kepada petugas Susanti mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari kekasihnya yang bernama Benny Kurniawan. Berkat informasi tersebut akhirnya Benny pun berhasil di tangkap petugas di apotek Triosada, di Jalan Kemanggisan, Jakarta Barat. 
Benny pun mengaku kepada aparat menyimpan pil ekstasi di kediamannya di komplek Villa Melati Mas, Pondok Jagung, Serpong, Tangerang. Benny mengaku otak dari bisnis haram ini bernama Ayung. Kini Ayung (buron) sedang dalam pengejaran polisi.
Pengakuan Benny saat ditangkap mengatakan, dirinya sudah menggeluti bisnis ini selama 6 bulan dan setiap harinya ia mampu memproduksi sebanyak 1.000 butir ekstasi, dan menjualnya di tempat-tempat hiburan malam, di antaranya diskotek Eksotik di Mangga Besar, diskotek Puja Sera di Mangga Besar dan Millenium.
 Sedangkan Susanti mengaku hanya berprofesi sebagai pengedar dan itu pun baru dilakukan sebulan. Susanti di gaji sebesar Rp300 ribu sekali antar. "Saya dan Benny kenal Rico dari teman, namanya Melin," ujar Susanti dalam pengakuannya. Majelis Hakim yang diketuai Zulfri, mengundur sidang dengan agenda tuntutan (requisitor). (8) simon leo siahaan

Menipu Rp735 Juta Dihukum Penjara 
JAKARTA
– Terdakwa Frangky Limewa (45), pelaku penipuan sebesar Rp735 juta, dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. Menurut Majelis Hakim diketuai, Lexsy Mamonto dengan Hakim Angggota Makmun Masduki dan Dasniel, terdakwa melanggar pasal 378 KUHP.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/7). Sebelummnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pujiati menuntut selama 2 tahun 6 bulan penjara. Adapun JPU dan terdakwa, masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.
Perbuatan tersebut dilakukan sejak tanggal 10 Agustus hingga 14 Agustus 2006, di Hotel Red Top Jl. Pecenongan, Jakarta Pusat. Menurut saksi korban, Benyamin Dwijanto, terdakwa menawarkan Drill Pipa yang akan dijual oleh PT Santafee dengan harga murah. 
Maka, Frangky Limewa menawarkan Drill Pipa ukuran 5 inci sebanyak 40 batang sebesar Rp300 juta. Bahkan, janji terdakwa pipa tersebut diantar saksi Kornelius Patti alias Yus ke toko korban Benyamin Dwijanto. Karena jual-beli (bisnis) kali ini berhasil, maka diadakan pertemuan kedua kalinya.
Tanpa curiga kepada terdakwa, karena tidak yakin akan ditipu. Kembali saksi Banyamin Dwijanto memesan pipa sebanyak 300 batang dengan harga Rp1,47 miliar. Disepakati agar memberikan DP (uang muka) 50% sebesar Rp735 juta.
Bahkan, janji terdakwa bila dana sudah ditransfer ke rekening, pesan langsung diantar. Benyamin Dwijanto pun langsung mentransfer ke nomor rekening 335 122-4442 atas nama Gustina Limbong dan 829-028-9077 nama Elly Erowati Oengtoeng, BCA cabang Mangga Dua Jakarta Utara.
Namun, setelah uang sudah ditransfer bahkan sudah ditangan Franky Limewa, pipa belum diantar. Saksi Banyamin Dwijanto pun mengajak Franky Limewa bertemu, tanggal 18 Agustus 2006 di Hotel Red Top. Saat itu, terdakwa berjanji secepatnya akan mengirim pesanan pipa tersebut.
Untuk menyakin, terdakwa menulis Note di surat tanda terima uang berbunyi, “Apabila saya tidak mensupply pipa tersebut, dana yang sudah diterima akan dikembalikan secara utuh”. Tapi, hingga waktu jatuh tempo perjanjian, terdakwa tidak mengembalikan uang itu.
Merasa sudah ditipu oleh Franky Limewa, peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi. Dalam laporan Benyamin, uang miliknya sebesar Rp735 juta, diambil terdakwa. Dengan janji uang muka pembelian pipa yang dipesan 300 batang. Pipa tidak pernah diterima dan uang pun tidak dikembalikan. (8) simon leo siahaan


Selewengkan Biaya VOA

80 Pegawai Imigrasi Kena Sanksi 

JAKARTA - Sebanyak 80 pegawai keimigrasian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) sudah diperiksa, dan mengembalikan uang dugaan penyelewangan pembuatan Visa on Arrival (VOA). Mereka pun akan dikenakan sanksi kepegawaian sesuai PP 30/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.

 "Mereka sudah diperiksa dan sudah mengembalikan uangnya. Ada yang mengembalikan Rp10 juta sampai Rp100 juta. Selain kewajiban pengembalian uang, juga akan dikenakan (sanksi) PP 30/1980," jelas Menkumham, Andi Mattalatta usai penandatangan MoU Pencegahan AIDS penghuni lapas di gedung Depkumham, Jumat (31/7).
 Ke-80 orang yang menurut Andi merupakan pegawai biasa di keimigrasian di Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, itu terbukti melakukan pelanggaran dengan merubah tanggal berlakunya VOA untuk mendapatkan kelebihan biaya pengurusan. Bukti itu berdasar pada data elektronik yang dimiliki keimigrasian yang memuat siapa petugas yang menangani VOA yang dicurigai tidak sesuai.
 Apakah kasus pelanggaran itu akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan korupsi, Andi tidak secara langsung mengatakan iya. Namun dirinya juga tidak keberatan bila KPK nantinya berinisiatif menyelidiki.
 "Dengan saya sampaikan (temuan) ini, saya rasa semua juga sudah tahu. Itu (penindakan lanjut) tinggal urusan KPK, saya hanya sebatas penerapan (sanksi) UU Kepegawaian," pungkas Andi
 Sebelumnya, Andi dalam keterangan persnya awal Juli lalu menyampaikan BPK dalam audit biaya kepengurusan VOA menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp3 miliar di kantor Keimigrasian Bandara Ngurah Rai. Setelah ditelusuri, hal itu diakibatkan adanya petugas imigrasi yang nakal yaitu dengan merubah masa tinggal turis untuk mendapatkan kelebihan harga. (8) sofyan hadi, simon leo siahaan

Putusan MA Dijalankan, Banyak Kursi Kosong di DPRD 
JAKARTA
- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati menjelaskan, apabila putusan Mahkamah Agung (MA) dilaksanakan akan menyebabkan banyak kursi anggota DPRD yang kosong. MA membatalkan sejumlah pasal tentang penetapan kursi anggota dewan, yang menimbulkan ingar-bingar politik.
 "Setelah kami mengkaji putusan MA soal penetapan kursi DPRD, apabila keputusan itu diterapkan, nantinya ada kursi DPRD yang `tidak bertuan` (kosong)," kata Andi Nurpati, di Jakarta, Jumat (31/7).
 MA melalui putusan Nomor 58/P.PTS/VII/13 P/HUM/TH.2009 tanggal 16 Maret 2009, memerintahkan pada KPU untuk membatalkan dan mencabut Pasal 38 ayat (2) huruf (b) dan Pasal 37 huruf (b), Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD.
 Kedua pasal tersebut, mengatur tentang penetapan perolehan kursi untuk pemilu anggota DPRD. Pasal 37, huruf (b) menyebutkan, "Apabila dalam penghitungan kursi, partai politik peserta pemilu anggota DPRD provinsi tidak memperoleh sejumlah kursi, karena jumlah suara sah parpol yang bersangkutan, kurang dari bilangan pembagi pemilih (BPP), maka suara sah parpol tersebut dikategorikan sebagai sisa suara yang akan diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap kedua".
 Sedangkan Pasal 38 ayat (2) huruf (b) yang diperintahkan oleh MA untuk dibatalkan menyebutkan, "Bagi partai politik yang tidak memperoleh kursi pada tahap pertama, suara sah yang diperoleh partai tersebut dikategorikan sebagai sisa suara".
 Menurut Andi, apabila putusan MA itu dilaksanakan, sisa suara tak lagi diperhitungkan, hanya suara yang memenuhi BPP yang dihitung untuk mendapat kursi. Padahal, tidak semua partai di daerah pemilihan memenuhi BPP, sehingga akan ada kursi yang kosong. (8) simon leo siahaan

Ketua MA Didesak Mundur – varia – 
JAKARTA
– Dinilai gagal menjadi teladan bagi hakim Mahkamah Aguung (MA), Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa diminta mengundurkan diri. 
"Menurut saya Pak Harifin Tumpa gagal memimpin MA, MA defisit sikap yang baik surplus kasus. Seharusnya ketua MA mengundurkan diri, pimpinan MA harus memberikan contoh baik kepada hakim-hakimnya," kata anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/7).
 Gayus mengeluhkan kinerja MA. Menurutnya, MA bukannya direformasi tetapi justru ditambah usia kerjanya. Hal itu, jelasnya, semakin memperburuk kinerja MA. "MA miskin kepemimpinan, miskin leadership, banyak hal yang dipersoalkan kok usia pensiun malah ditambah menjadi 70 tahun," ujar Gayus.
 Gayus kemudian mencontohkan dua kasus terakhir yakni judicial review dua caleg terkait teknik perhitungan tahap dua caleg terpilih. "Bagaimana mungkin dua judicial review pada dua kasus yang sama Hasto Kristianto dan Zainal Maarif diputus berbeda," kata Gayus.
 Gayus menyarankan MA untuk belajar dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menelaah dan mengambil putusan. Menurut Gayus, citra MK masih terjaga baik hingga sekarang. "Pimpinan MA harus belajar dari MK. Sekali pun masih baru namun sangat jelas kinerjanya," kata dia. (8) simon leo siahaan


Sekjen DPR Batal Diperiksa - varia -
JAKARTA
- Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR RI Nining Indra Saleh, Kamis (30/7) batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan suap pemilihan Deputi Senior Gubernur BI, Miranda Swaray Gultom 2004 lalu.
 "Saya sedang sibuk menyiapkan bahan untuk sidang Paripurna mendatang, jadi saya tidak bisa memenuhi pemeriksaan KPK," ujar Nining ketika dihubungi wartawan.
 Dijelaskan Nining, dirinya pun meminta KPK menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan dirinya. Rencananya, Nining akan dimintai keterangan sebagai saksi empat tersangka kasus dugaan suap pemilihan Miranda Swaray Gultom, sebagai Deputy Senior Gubernur BI yaitu Hamka Yandu, Dudie Ma'mun Murod, Udju Djuhaeri dan Endin Sofihara.
 Ketidakhadiran Nining dalam jadwal pemeriksaan hari itu, juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. "Yang bersangkutan, Rabu (29/7) kemarin sudah mengirimkan surat pemberitahuan tidak bisa datang hari itu untuk pemeriksaan, dia juga minta dijadwalkan ulang," kata Johan.
 Namun kapan yang bersangkutan akan dijadwalkan ulang, Johan belum bisa memastikan waktunya. Saat kasus tersebut terjadi, Nining selaku Kepala Biro pada Kesekretariatan Jendral DPR. (8) simon leo siahaan

Memburu Aset Robert Tantular

Kerja keras kepolisian memburu dana nasabah Bank Century yang disimpan Robert Tantular di luar negeri membuahkan hasil. Sedikitnya, sudah Rp 12,5 triliun yang sudah terkumpul, sementara sisanya masih dalam pelacakan.

Sedikit demi sedikit, kepolisian kembali menemukan aset Robert Tantular di Hong Kong sebanyak Rp2,5 triliun. Jika ditotal dengan penemuan pada pertengahan Mei lalu, berarti sudah Rp 12,5 triliun terkumpul. Diduga, harta itu berasal dari kasus penggelapan dana nasabah bank Century. 

Kasus Robert sendiri sudah mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak akhir Mei lalu. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sugeng Riyono, mantan komisaris utama dan pemilik Bank Century itu didakwa melakukan kejahatan perbankan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Susno Duadji mengatakan harta itu diketahui sebagai hasil kejahatan Robert di PT Bank Century Tbk dan PT Antaboga Delta Sekuritas. Di Bank Century, menurut dia, terdakwa melakukan penyimpangan kredit, sedangkan di Antaboga menyelewengkan dana nasabah. "Nilai penyimpangan dan penyelewengan di dua tempat itu Rp 8-9 triliun," kata Susno di Jakarta, pekan lalu.

Menurut Susno Duadji, aset yang ditemukan di Hong Kong bukan hanya milik Robert, 
tapi juga milik dua pemegang saham Bank Century Hisyam dan Rafat. Mereka adalah dua warga negara asing yang hingga saat ini masih buron. Sementara aset yang di Jersey sepenuhnya milik Robert Tantular, namun dikelola orang lain.

Jaksa Agung Hendarman Supandji menambahkan, kejaksaan hingga saat ini masih mengajukan klaim ke negara-negara tempat Robert menyimpan dananya. "Setelah dapat, akan langsung dimasukkan ke rekening resmi milik negara."

Dia menjelaskan, Robert dijerat dengan Undang-Undang Perbankan, yang sifatnya berbeda dengan kasus tindak pidana korupsi. Dalam undang-undang itu, pelaku harus membayar denda atau subsider tapi tidak membayarkan uang pengganti.

Kasus yang masih ditelusuri saat ini, menurut Hendarman, adalah dugaan pencucian uang yang dilakukan Robert Jika ditemukan bukti; bisa langsung dijerat dengan dakwaan pencucian uang. 

Pada rapat koordinasi antarlembaga pada awal Juni lalu, Departemen Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, kepolisian, serta kejaksaan sepakat membentuk tim untuk memburu aset-aset Bank Century yang tersebar di dalam dan luar negeri.

Kepala PPATK Yunus Husen menggambarkan beberapa cara Robert dalam melarikan uang, yakni pindah tempat tinggal, membuat anak perusahaan yang berlokasi di wilayah Tax Haven, atau Trust Company (kendaraan usaha). Tax Haven adalah negara dengan pajak rendah, dengan situasi stabilitas stabil. Biasanya sebagai negara kecil, namun mempunyai keterkaitan dengan negara besar.

Mencapai 16,5 juta dollar AS

Salah satu contoh negeri jenis ini adalah Pulau Jersey, yang berlokasi di Eropa bagian barat. Jersey adalah bekas jajahan Ingris yang dikelola teritori yang terpisah dari Inggris. Markas Besar Kepolisian menemukan aset Robert di Jersey mencapai 16,5 juta dolar Amerika, atau setara Rp 165 miliar. Bahkan polisi juga sudah memblokir aset Robert yang ada di Hong Kong sekitar Rp 10 triliun.

Selain Pulau Jersey, Robert juga mempunyai bisnis di Singapura, Mauritius, British Virgin Island, Cina, Pakistan, dan Arab. Bisnis berjalin berkelindan dengan nama Chinkara.

Keluarga Tantular
Kisah bermula dari keluarga Hasjim Tantular, yang mendirikan PT Bank CIC Internasional Tbk (Bank CIC) pada Mei 1989. Bank CIC (Century Intervest Corporations) mulai beroperasi sebagai Bank Umum pada tahun 1990, lantas meningkatkan statusnya sebagai Bank Devisa pada tahun 1993.

Bank CIC resmi menjadi Bank Publik pada 25 Juni 1997, pada saat melakukan Penawaran Umum atau Initial Public Offering (IPO), dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Bank yang kemudian dijalankan Robert Tantular ini, juga memiliki hubungan erat dengan Bank Central Dagang, yang dikendalikan kakak Robert, Hovert Tantular. 

Bank Central Dagang (BCD) berantakan karena terkena likuidasi pada depresi ekonomi 1998 silam. Sedangkan CIC juga sempat berhubungan dengan PT Great Rivers Industry, yang ditangani Sunyoto Tanudjaja, dan pernah membuat heboh karena obligasi korporatnya berantakan. Lantas pada 22 Oktober 2004, PT Bank CIC Internasional Tbk telah melakukan merger dengan PT Bank Danpac Tbk dan PT Bank Pikko Tbk, dan berganti nama menjadi Bank Century. (8) simon leo siahaan

-----------------------------------------------------------

Dikenal Banyak Akal

Robert Tantular dikenal banyak akal. Sekitar tahun 2002, ada fasilitas kredit luar negeri PL-416 senilai 24 juta dolar Amerika yang macet di tiga koperasi, yakni Inkud, Inkopti, dan IKKU. Robert membantah dan menuding anak buahnya Ruddy Tri Santoso, bekas Direktur Luar Negeri CIC, yang bertanggung jawab atas kasus tersebut, termasuk soal deposito palsu.


Namun ketika dikonfirmasi, Ruddy menjawab, “Semua yang saya lakukan atas perintah Robert. Meski sudah tidak lagi menjabat direktur utama, perannya sangat menentukan. Saya memegang surat kuasa dari Robert yang menyatakan segala tindakan saya harus sesuai dengan perintah Robert. 

Dalam setiap dokumen transaksi, Robert selalu menuliskan perintahnya dan distempel khusus. Kedelai yang dijual ke tiga koperasi melalui program PL-416 juga jelas-jelas milik Robert.

Terlepas dari siapa yang benar, Ruddy memang pada akhirnya masuk bui. Dia sempat ditahan di LP Cipinang. Dan ketika dijenguk di penjara, Ruddy berkali-kali bersumpah bahwa apa yang disampaikan itu benar-benar atas perintah Robert.

Masalah lain pernah membelit Robert. Pada 17 Mei 2006, ia diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dimintai keterangan terkait kasus pembelian sertifikat deposito PT Unibank Tbk dalam bentuk dolar Amerika, yang dilakukan Bank CIC. Belakangan, kasus ini terkenal dengan kasus “NCD Bodong”.

Saat di KPK, ia menjelaskan bahwa Bank CIC tak terkait dengan kasus tersebut. Karena menurut pengakuannya, Bank CIC hanyalah menjalankan instruksi dari PT Bhakti Investama dan PT Unibank. Entah bagaimana duduk soal bisnis di antara tripartit itu. Yang jelas, Robert dicecar keras soal pertemanannya dengan Harry Tanoesudibyo ketika bersekolah di Kanada.

Kembali ke kasus Robert dan Century, aparat penegak hukum mesti serius mengejar keterkaitan Robert dengan pemilik saham Century lainnya. Seperti diketahui kepemilikan Bank Century terdiri atas Chinkara Capital Limited sebesar 27,70 persen, Claas Consultant 12,93 persen, dan Outlook Invesment 5,42 persen. Selain itu, Century juga dimiliki oleh UOB Kay Hian sebesar 5,41 persen, CFGL FCC 4,28 persen dan masyarakat sebesar 45,26 persen.

Dibalik keenam pemegang saham tersebut, ada tiga pemegang saham pengendali, yakni Rafat Ali Erizfi, pengusaha keturunan Pakistan, Hesham al Warraq dari Arab Saudi dan Robert Tantular dari Indonesia. Ketiga sekondan inilah yang menguasai surat-surat berharga Bank Century senilai 140 juta dolar Amerika yang disimpan di sejumlah bank di luar negeri. (8) simon leo siahaan
 

Menyoal Kasus Korupsi Lili Asdjudiredja

Januari 24, 2008 

Kasus dugaan korupsi
sebesar Rp7,5 miliar di tubuh PT Sebatin yang melibatkan Wakil Ketua Komisi VI DPR- RI, Lili Asdjudiredja, hingga kini tak jelas rimbanya. Bahkan berkas perkaranya terpendam dalam laci Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, hampir lima tahun.

Meski demikian Kajati DKI Jakarta, Harry Harmansyah yang ditemui Tabloid Sensor, Selasa (15/1), bersikap dingin.”Kalau bisa, tanya kasus-kasus baru sajalah, jangan yang sudah lama,” ucap Harry.

Kasus dugaan korupsi ini merupakan kasus yang dilimpahkan Kejaksaan Agung Ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Lebih dari tiga tahun tidak pernah dilakukan pemeriksaan saksi dan pemeriksaan tersangka. Mirisnya lagi, Lili yang pernah menjabat sebagai anggota Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) bebas berkeliaran tanpa dilakukan penahanan. Kendati dirinya hingga kini, masih dikenakan status cegah tangkal (cekal, red).

Dalam kasus ini Bong Kon Ho alias William Bong Direktur Utama PT Sebatin, dihukum selama satu tahun penjara, karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, Bong juga diharuskan membayar ganti rugi Rp7,5 miliar. Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU), menuntut delapan tahun penjara karena dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, Bong melakukan korupsi bersama Lili Asdjudiredja, kala itu sebagai anggota Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Ia menjabat sebagai Komisaris Utama dan Yau Kam Muk, Direktur PT. Sebatin. William Bong dikabarkan sudah meninggal dunia.

Lili saat itu diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jakpus, pada 28 Maret 2003. Pemeriksaannya anggota Partai Golkar itu, dalam kapasitas sebagai Komisaris Utama PT Sebatin. Ia ditengarai menerima kucuran dana Rp7,5 miliar dari Bank Bumi Daya Cabang Jakarta Cikini, Jakarta Pusat (Sekarang Bank Mandiri Cabang Jakarta TIM) dengan fasilitas Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI). Dana itu dipergunakan untuk membiayai perkebunan tanaman karet dan kakao di Kecamatan Tanjung Aru , Kabupaten Pasir, Kalimantan Timur.

Salman Maryadi saat dihubungi Tabloid Sensor, Kamis (17/1) siang, mengatakan tidak dilimpahkannya perkara Lili Asdjudiredja ke pengadilan. Lantaran ada kesalahan dari saksi.Namun ia tidak menjelaskan saksi yang dimaksud. “Kemungkinan masalah saksinya, jadi belum bisa dilimpahkan ke pengadilan,” dalihnya. Salman saat ini menjabat sebagai Direktur Penuntutan pada Kejaksaan Agung. Untuk diketahui, Salman Maryadi adalah mantan Kajari Jakarta Pusat. Kala itu Salman menangani kasus Lili Asdjudiredja

Pemberatasan Korupsi

Sementara itu praktisi hukum Berlin Pandingan, mengutarakan pemberatasan korupsi di negeri ini terbukti tebang pilih. Sebab banyak anggota DPR-RI yang terindikasi korupsi tidak satu pun tersentuh hukum.”Di sini tidak ada keadilan, hukum hanya berlaku untuk orang yang lemah,” tegas Berlin. Ia juga menyarakan kepada Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih kasus Lili Asdjudiredja yang mandeg di laci Kajari Jakpus.”Saya mencurigai ada kepentingan politik dibalik perkara ini, Sebab Lili adalah anggota Partai Golkar yang notabene ‘orang kuat’,” katanya.

Dirinya pun mempertanyakan alasan Salman Maryadi yang mengatakan tidak dilimpahkannya berkas perkara Lili, disebabkan kesalahan saksi. Menurutnya penyidik tidak bisa menyalahkan saksi. Seharusnya jaksa wajib membuktikan kesalahan tersangka.”Penyidik tidak bisa menyalahkan saksi begitu saja, jaksa wajib membuktikan kesalahan tersangka di pengadilan,” imbuhnya. Ia pun mempertanyakan kredibilitas jaksa yang menangani perkara Lili.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Donny Kadnezar Irdan saat dikonfirmasi Tabloid Sensor, Jumat (18/1) menyampaikan melalui stafnya bernama Tatang. ”Soal kasus Lili Asdjudiredja tanya saja kepada Kepala seksi tindak pidana khusus,” katanya.

Saat tabloid ini menyambangi ruangan Kasipidsus IDG Wirajana, ia tidak berada di tempat. Menurut staf Pidsus yang enggan ditulis identitasnya mengaku IDG Wirajana sedang keluar kantor, tanpa menyebutkan lebih rinci. Sumber yang layak dipercaya menyebutkan tentang kasus Lili Asdjudiredja oleh pihak Kejari Jakarta Pusat telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung. Namun lanjutnya, hingga kini surat tersebut belum juga mendapat tanggapan dari kejagung.

Setali tiga uang, Salman Maryadi pun demikian. Ia mengaku tidak tahu ihwal surat tersebut.”Saya tidak tahu soal surat itu,” elaknya.

Ditambahkan Salman saat penyidikan perkara Lili Asudirdja berlangsung. Ia menjabat sebagai Kajari Jakpus.”Saat penyidikan Lili saya sebagai Kajari Jakarta Pusat, tapi saat ini saya tidak bisa mengintervensi kasus itu lagi,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus di ruang kerjanya, Jumat (18/1).

Hal yang sama juga diungkapkan Jaksa Agung Muda pada Pengawasan, MS.Rahadjo usai shalat Jumat di Kejagung. Ia enggan menanggapi polemik yang melibatkan komisaris utama PT Sebatin sekaligus tersangka Lili Asdjudiredja.

Rahadjo menilai berkas perkara anggota Partai Golkar yang telah selesai diBAPkan.Dan tidak segera dilimpahkan ke pengadilan adalah masalah teknis.”Berkas tidak dilimpahkan adalah masalah teknis,” ujarnya sambil ngeloyor pergi.

Seperti diketahui Kasus bermula pada 1990, ketika William Bong, Komisaris PT. Sebatin mengajukan permohonan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) Perkebunan Besar Swasta Nasional III kepada Bank Bumi Daya (BBD) cabang Cikini, Jakarta -saat ini Bank Mandiri Cabang TIM Jakarta. Pinjaman Rp32 miliar disetujui untuk membiayai pembangunan perkebunan karet dan kakao di Kalimantan Timur yang diberikan secara bertahap.

Selaku Komisaris 

PT Sebatin kemudian menerima pencairan dana sebesar Rp2,9 miliar pada periode 1990-1992. Karena debitur dianggap tidak mempunyai kemampuan self financing, bank akhirnya menghentikan kucuran dana selama 1992-1997. Kreditur mengharuskan PT Sebatin mencari investor baru agar kredit bisa dicairkan kembali. Untuk memenuhi tuntutan itu, Bong menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) dan disetujui untuk meningkatkan modal disetor dari Rp 1 miliar menjadi Rp10 miliar, sekaligus mengangkat Lili Asdjudiredja selaku Komisaris Utama PT. Sebatin. Bong sendiri diangkat menjadi Direktur Utama. Kedua orang itulah yang kemudian pada 30 Oktober 1997 mengajukan surat kepada Bank Mandiri cabang TIM Jakarta untuk mencairkan sisa KLBI yang akhirnya juga ditolak.

Tidak puas dengan usaha itu, PT. Sebatin kembali mengelar RUPS yang dihadiri William Bong, Lili Asdjudiredja, Yau Kam Muk, Sudjono Muldjoatmojo, Raden Prihandono Iman Santoso dan Djaimar Sirait. Rapat pada 12 Februari 1998, itu menyepakati realisasi penyetoran modal disetor. Hasil rapat menyatakan Bong memiliki 1700 lembar saham dengan nilai Rp1,7 miliar dan Lili sebanyak 900 lembar saham dengan nilai Rp900 juta.

Komposisi saham baru ini tertuang dalam akta nomor 8 tertanggal 12 Februari 1998 yang dibuat notaris Endang S. Antariksa. Para pemegang saham baru ini kembali mengajukan pencairan sisa kredit, karena menganggap telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Mereka memohon agar Bank Mandiri cabang TIM Jakarta bisa mengalirkan sisa kredit investasi sebesar Rp8,4 miliar.

Tapi, permohonan urung dikabulkan dan pejabat bank justru minta modal setor dinaikkan menjadi Rp27, 8 miliar dalam bentuk deposito atas rekening PT. Sebatin.

Bong menyanggupi hal itu, bersama Lili dirinya menyertakan akte notaris fiktif nomor 8 tertanggal 12 Februari 1998 dan menyerahkan surat sanggup bayar (promes) Rp32,3 miliar.Berdasarkan data-data itu, Bank Mandiri kemudian mengabulkan permohonan pencairan sisa kredit itu. Bank Mandiri menggelontorkan dana Rp7,5 miliar secara bertahap ke rekening PT. Sebatin. Belakangan, sesuai pengakuan William, uang itu digunakan untuk membayar utang kepada Yau Kam Muk, PT. Unindo Karya Prima dan lainnya.

Akibat perbuatannya ini, Bong didakwa merugikan negara cq Bank Mandiri sejumlah Rp7,5 miliar. Bong membantah, uang digunakan untuk kepentingan pribadi. Pinjaman itu, kata Bong, digunakan untuk membayarkan uang yang telah digunakan oleh perusahaan, untuk mengamankan proyek perkebunan yang sedang dilakukan. Karena jika tidak dibayarkan, akan mengalami kegagalan. “Ini misunderstanding,” kata Bong ketika itu, seraya mengaku tidak melakukan korupsi.  (8) sofyan hadi, simon leo siahaan

Simpan Heroin di Pakaian Dalam

JAKARTA – Nekat benar aksi yang dilakukan Indah Puspita Sari (26). Wanita cantik ini menyimpan heroin di Bra atau pakaian dalamnya. Buntutnya, dia pun harus mendekam dalam penjara dan menjadi terdakwa.

Terdakwa Indah yang berparas cantik ini tinggal di Jalan Pancoran No. 17 RT 01/04 Pengadegan, Jakarta Selatan. Dirinya terancam menjalani hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Herlius SH. MH pun mendakwa terdakwa melanggar pasal 78 ayat (1) huruf b UU.RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Hal tersebut dikatakan JPU Ferry Herlius, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai, Wisnu Wardoyo ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (29/4) lalu. Menurut JPU, wanita yang berstatus ibu rumah tangga itu, ditangkap didalam ruang pemeriksaan fisik pengunjung Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakpus.

Terdakwa ditangkap disaat mengunjungi kekasihnya yang sedang mendekam dalam jeruji besi, pada Kamis (3/1) lalu. Waktu dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Rutan, yakni saksi Emi Aryani Masyad dan saksi Een Suhelda didapat dalam Bra sebelah kanan dua bungkus plastik kecil heroin seberat 10,0045 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Labkrim, serbuk milik terdakwa benar Heroina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 19 lampiran UU.RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Rencananya mau menjenguk teman atau saudara didalam penjara, kini wanita lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) itu harus meringkuk dipenjara. (8) simon leo siahaan

-----------------------------------------

Jumat, 2008 Mei 02
Terdakwa Dihukum Percobaan, JPU Banding 
JAKARTA – Hukuman setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada terdakwa Ir Darizal (53) dan terdakwa Drg Helmy Rustam, MM (51), koruptor senilai Rp 69 juta di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat (Jakpus), belum mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht). Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Prawoto sudah menyatakan atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Hal tersebut dikatakan JPU Joko Prawoto saat ditemui Tabloid Sensor, di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Senin (28/4) lalu. “Saya diperintahkan pimpinan untuk mengajukan banding. Sebab, putusan tidak dapat diterima. Sebab, tuntutan kami selama setahun penjara, denda Rp 50 juta atau subsidair tiga bulan kurungan,” kata JPU Joko Prawoto menjawab pertanyaan Tabloid Sensor perihal putusan tersebut.

Seperti diberitakan Tabloid Sensor edisi 137, Majelis Hakim yang diketuai, Lexsy Mamonto dengan Hakim Anggota, Agoeng Rahardjo, dan Makmun Masduki, menghukum pelaku korupsi RSCM selama setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Selain itu, pelaku yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu, diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau diganti kurungan tiga bulan penjara.

Persidangan dua pekan lalu, PN Jakpus mengadili kasus pengemplang uang rakyat, berakibat merugikan keuangan negara yang sedang gencar memberantas korupsi di Indonesia. “Jelas terbukti sebagai koruptor, kok malah dihukum percobaan. Majelis Hakim benar-benar hebat dan kuasa,” ucap seorang pengacara yang menyaksikan persidangan.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jadi, kedua terdakwa tidak perlu langsung mendekam dalam jeruji besi. Sebab, sejak ditetapkan jadi tersangka hingga disidangkan, tidak pernah menginap di hotel prodeo alias Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Menurut JPU, Ir Darizal warga Pondok Cikunir Indah Blok D-10 No. 22 RT 012/012 Jatibening, Pondok Gede, Bekasi saat melakukan Tindak Pidana Korupsi menjabat Koordinator Inventarisasi Aset RSCM. Sedangkan Drg Helmy Rustam, MM warga Jalan Cempaka Baru I No. 37 A, Rt 001/021 Jatiwaringi, Pondok Gede, Bekasi menjabat Kepala Bidang Pengendalian Aset RSCM.

Kedua terdakwa yang tidak ditahan itu bertugas sebagai Panitia Penghapusan Barang Milik/Kekayaan Negara (BM/KN) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik No. HK.00.06.1.2.4922 tanggal 1 September 2005. Namun, oleh terdakwa jabatan tersebut dijadikan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dalam aksinya, terdakwa menjual dua unit Cubical bekas merek MG (berupa panel dan trafo- red) seharga Rp 6 juta kepada saksi Ir Darwie Salim. Selain itu, terdakwa juga menjual lima unit travo, dua unit mesin cuci dan lima unit panel serta delapan unit tangki air seharga Rp 63 juta kepada saksi Drs Moh As’ad. Maka total aset yang dijual sebesar Rp 69 juta.

Setelah para terdakwa menjual barang-barang inventaris tersebut, uang sebesar Rp 34 juta langsung dibagi-bagikan kepada 15 orang. Terdakwa Ir Darizal mendapat bagian sebesar Rp 10 juta dan terdakwa Drg Helmy Rustam, MM mendapat bagian Rp 7,5 juta. Sisanya Rp 16,5 juta dibagikan kepada 13 orang yang terlibat sebagai Panitia. Sisanya, sebesar Rp 35 juta oleh terdakwa Ir Darizal dimasukkan ke rekening Bidang Aset RSCM. (8) simon leo siahaan

Antara Trauma dan Wibawa Hakim

Kamis, 2008 November 20

Selagi sejumlah hakim masih trauma dengan insiden pembunuhan di dalam ruang sidang, aksi massa FPI kembali menambah lembaran hitam PN Jakarta Pusat. Beruntung, aksi pendukung Habib Rizieq itu berakhir aman.

Kamis (30/10) itu, suasana di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dipenuhi massa dari Front Pembela Islam (FPI). Mereka sengaja datang, karena hari itu merupakan agenda sidang pembacaan putusan (vonis) kasus kerusuhan di Monas. 

Saat itu, suasana sudah terlihat tegang. Sekalipun massa FPI bersiap diri untuk menunggu komando selanjutnya, namun aparat kepolisian tak mau ketinggalan. Dengan mengerahkan ratusan anggota, polisi tampak meningkatkan penjagaan dengan kekuatan penuh. 

Benar saja, ketika Majelis Hakim yang diketuai Panusunan Harahap dengan Hakim Anggota Makmun Masduki dan Sugeng Riyono menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Ketua FPI Habib Rizieq, massa di dalam dan luar gedung sontak bereaksi. "Allah Akbar, hakim brengsek!," teriak seorang pendukung. "Hakim nggak bener!" kata pendukung lainnya.

Teriakan-teriakan bernada marah dan kecewa memenuhi ruang sidang. Keluarga habib dan pendukung perempuannya terihat menangis dengan suara yang cukup kencang. Massa yang berjumlah 30 orang merangsuk ke tempat duduk terdakwa. Namun petugas polisi yang menjaga persidangan langsung menghalangi niat mereka. Sementara itiu, Habib Rizieq menilai vonis hakim itu tidak adil. "Vonis ini kabur, ngawur dan zalim!" cetusnya.

Rizieq mengaku akan melakukan upaya banding. "Demi Allah apapun risiko hukumannya dibunuh sekalipun, saya tetap akan berjuang untuk membubarkan Ahmadiyah," kata Rizieq.

Dalam kesempatan itu Rizieq sempat berujar kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Dengan setulus hati yang dalam, saya ingin sampaikan kepada SBY takutlah kepada Allah. Jangan lindungi Ahmadiyah. Saya sampaikan ini sebagai saudara muslim. Tidak apa-apa saya dipenjara bahkan dihukum mati!" tegas Rizieq

Sementara itu, suasana tegang terjadi di luar gedung. Sembari merapatkan barisan, seolah ingin merangsek ke dalam pengadilan, massa saling dorong dengan polisi. Situasi nyaris caos saat mobil tahanan yang membawa Habib Rizieq keluar dari pengadilan. Ketika itu, massa FPI berusaha mendekati mobil, namun ratusan polisi yang membentuk barikade langsung menghalaunya.

Barikade yang kuat membuat massa FPI tidak bisa mendekat. Awalnya massa hanya melempari polisi dengan botol air. Karena polisi melakukan perlawanan, massa membalas dengan bambu yang biasa digunakan menjadi bendera. Tak lama kemudian, suasana menjadi cair. Polisi membiarkan pendukung Habib Rizieq Shihab untuk tetap berorasi di depan pengadilan. 

Sukses polisi kali itu, boleh jadi setelah belejar dari sebelumnya, yakni terjadinya kericuhan di dalam ruang sidang maupun bentrokan antara kelompok FPI. Selain menambah personil, polisi juga telah membatasi pengunjung sidang demi alasan keamanan.

Memang, atas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Habib Riziq mengajukan banding kepada Mahkamah Agung. Dia menilai, keputusan itu sangat tidak adil. “Tadi sudah banding. Kita tinggal administrasinya saja. Itu spontan saja. Itu spontan dari Habib sendiri,” katanya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Ari Yusuf, yang menegaskan akan ajukan banding terhadap keputusan ini. “Kalau kita ikuti tuntutan yang diajukan inkonsistensi. Habib didakwa menganjurkan, melakukan. Ini menganjurkan apa? Dan, melakukan apa?” kata Ari.

Wibawa hakim

Menurut Pakar Hukum Pidana Indrianto Seno Adji, meski tidak ada sanksi, dalam KUHAP ada disebut semua pihak dalam rangka proses peradilan harus menghormati peradilan yang sedang berjalan sehingga pembatasan pengunjung sidang perlu jadi perhatian. 

Selain pembatasan pengunjung, Indrianto menilai penjagaan ekstra ketat juga perlu dilakukan demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Langkah prevensi polisi juga perlu jadi perhatian," katanya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR T Gayus Lumbuun mengatakan, walaupun ada soal pengamanan di pengadilan, kasus kekerasan di ruang sidang ini menunjukkan rendahnya kewibawaan pengadilan. Kepercayaan pada pengadilan pun rendah. ”Jika kasus perdata, orang lebih cenderung menyelesaikannya di luar pengadilan,” kata Gayus.

Ia menambahkan, rendahnya kepercayaan pada pengadilan terjadi karena rendahnya kepercayaan kepada pimpinan lembaga peradilan, terutama Mahkamah Agung (MA). Pimpinan MA tak lagi mencerminkan kewibawaan lembaga peradilan itu. (8) simon leo siahaan

---------------------------------------------------

Menuju Kursi KPN
Keberadaan Andriani Nurdin duduk di kursi Kepala PN Jakarta Pusat lumayan sulit. Diketuai Wakil Ketua MA Marianna Sutadi, tim seleksi ini melakukan 'jemput bola' untuk mendapatkan hakim-hakim pilihan, yang kemudian didapat 18 hakim. Mereka yang 'dijemput' adalah hakim pada PN kelas IA di seluruh Indonesia dengan pangkat terakhir IV-C. Khusus untuk kandidat Ketua PN Jakpus dan PN Jaksel, mereka harus pernah menjabat Ketua PN Kelas 1A di tempat lain. 

Setelah dicocokkan dengan data di Badan Pengawasan, tersisa sembilan orang. Dari sinilah proses dimulai. Pertama, mereka melalui wawancara yang berlangsung tertutup. Untuk keperluan itu, para hakim terpilih harus meyodorkan empat putusan yang dihasilkannya. Empat putusan itu terdiri dari dua putusan perkara pidana dan dua putusan perkara perdata. Selanjutnya, pertimbangan hukum dalam putusan-putusan itu dieksaminasi oleh Tim Seleksi.

Selain menguji putusan, Tim Seleksi juga mencerca para kandidat dengan pertanyaan-pertanyaan seputar manajerial perkara. Menurut Hatta, hal itu dilakukan karena Ketua PN di Jakarta harus memiliki kemampuan teknis dan manajerial di atas rata-rata.
Pergantian pimpinan PN di wilayah DKI Jakarta lewat fit and proper test menjadi proyek percobaan (project pilot). Untuk daerah lain menyusul tapi prioritasnya adalah daerah tertentu yang perkaranya kompleks.

Meski dilaksanakan secara tertutup, fit and proper test ini dinilai sebagai perkembangan yang positif. “Ini berguna untuk menepis adanya promosi berdasarkan pesanan,” kata Arsil, Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP). Menurut Arsil, jika project pilot ini berhasil, tidak tertutup kemungkinan fit and proper test ini kelak diterapkan juga untuk menjaring Ketua Pengadilan Agama, Tata Usaha Negara, atau Militer. “Tapi itu tergantung masing-masing Dirjen-nya,” cetusnya. (8) simon leo siahaan

Rabu, 29 Juli 2009

Menyoal Polisi dekat Bandar Judi

Sikap polisi yang akan menindak tegas terhadap pelaku kegiatan judi mendapat sorotan di akhir tahun 2008. Pasalnya, sikap polisi itu terkesan tebang pilih karena ternyata sejumlah bandar masih bebas beroperasi. 

Harapan publik terhadap Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri yang akan melanjutkan kebijakan mantan kapolri sebelumnya, terutama dalam mengganyang dan melarang kegiatan judi berkembang di tengah masyarakat, menuai pertanyaan. Terkesan, mantan Kepala Bareskrim Mabes Polri itu membuka peluang kepada mereka yang hendak berdamai dalam mengusahakan kegiatan adu peruntungan. 
Malah, jenderal lulusan Akademi Kepolisian tahun 1974 itu terlihat kurang peka ketika terungkap sejumlah lokasi pertaruhan yang telah beroperasi sekian lama tanpa tersentuh aparat keamanan. Ironinya, salah satu tempat mengadu peruntungan uang panas itu berada di depan markas Polda Metro Jaya, tepatnya sebuah kamar mewah bernomor 296 di Hotel Sultan dengan tarif Rp4 juta semalam.
Demikian pula sikap setengah hati polisi seusai membekuk bandar judi Candra Wijaya alias Acin, 47 tahun, akhir Oktober lalu. Padahal, dialah satu-satunya bandar yang bebas sorotan ketika Jenderal Sutanto menjadi Kapolri. Bahkan, hingga Kepala Kepolisian Daerah Riau berganti tiga kali, Acin tetap aman sentosa mengelola judi yang beromset Rp3 miliar per hari. Acin diduga merupakan bandar judi terbesar di Sumatera, bahkan bisa juga internasional karena polisi juga menemukan togel jenis Singapura, Malaysia dan Kamboja. 
Keberanian Kapolda Riau Brigjen Pol Hadiatmoko menggulung Acin beserta 26 anak buahnya, dokumen nomor togel hingga mencapai empat karung, uang tunai Rp185 juta dan 250 Ringgit Malaysia, komputer dan mesin fax, langsung mendapat reaksi positif dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Alantin Simanjuntak. “Judi skala besar itu telah terjadi sejak 2001, namun baru ditindak akhir Oktober 2008 oleh Kapolda Riau Brigjen Pol Hadiatmoko, ada apa ini?” katanya.
Alantin pun mengungkapkan terdapat enam jenderal Polri terindikasi pembiaran judi di Riau. Selain itu, sebanyak 60 perwira menengah, 46 perwira pertama dan tujuh bintara disinyalir terkait dengan kasus yang sama. 
Aksi Polda Riau pun berlanjut dengan menyita aset berupa rumah karaoke dan spa milik Acin bernama Executive Club di JL Cempaka, Pekanbaru. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan atas tersangka Acin dalam kasus money laundry (pencucian uang) berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 2003.
Sebelumnya, polisi juga menyita aset berupa surat kepemilikan perumahan Indah Puri Garden, akta kepemilikan perkebunan kelapa sawit, rumah toko penangkaran sarang walet, serta sebuah rumah megah milik Acin Jl Kuantan Pekanbaru. Polisi juga memblokir rekening bank Acin, yang diketahui baru menerima transfer uang sekitar Rp1 miliar. 
Namun, anggota Komisi III DPR Azlaini Agus mencium ada aroma balas dendam dari pihak eksternal polri dengan menggunakan persaingan di tubuh polri itu sendiri.
Dia juga mempertanyakan, mengapa hal ini baru terbongkar sekarang dan hanya menyeret orang-orang tertentu saja. Padahal judi di Riau itu sendiri sudah ada sejak tahun 2001. Kenapa tidak semua kapolda sejak merebaknya judi di Riau tidak semuanya disebut-sebut. Tudingan pada hanya satu atau dua orang petinggi polisi ini sudah sistematis dan sangat terarah.
"Mantan Kapolda Riau Sutjiptadi itu kan bukan satu-satunya kapolda yang di daerahnya ada judi, tapi kenapa dia saja yang dibongkar kasusnya. Tidak usah jauh-jauh sampai ke Riau, orang di Jakarta saja masih banyak tempat perjudian maupun bandar judi yang masih bermain," paparnya.
Dia juga menyesalkan langkah Kapolri yang terkesan menutupi dengan mengatakan bahwa tidak ada yang "membekingi" yang ada hanyalah pembiaran adalah langkah mundur. "Kapolri tidak bisa lagi mundur dan harus meneruskan temuan itu untuk membersihkan tubuh polri dari unsur-unsur jahat," tegas Azlaini Agus. 

Sultan 303
Lain lagi kisa judi di Hotel Sultan. Saat aparat dari Direktorat Keamanan Transnasional Bareskrim Mabes Polri menggerebek kamar itu, 24 Oktober 2008, terlihat suasanannya sangat spesial. Ukuran kamarnya pun lumayan luas, seperti apartemen atau rumah bertipe 36, yang dilengkapi dua kamar tidur berukuran 3x4 meter, ruang makan, ruang tamu dan kamar pantry yang cukup luas.
Terkesan aman dan nyaman, sehingga wajar peminat yang hendak berjudi di kamar itu terus bertambah. Itu sebab, kamar judi yang semula buka pukul 17.00 WIB hingga 12.00 WIB menambah jam kerja menjadi hingga pukul 04.00 WIB. Diperkirakan, setiap hari sekitar 20 sampai 30 orang yang bermain judi di situ.
Memang, untuk menjadi pemain di Sultan 303 itu tidak sembarang orang boleh ikut. Selain harus mendapatkan rekomendasi dari pemain yang lebih dulu dikenal sebagai anggota (member), juga harus menyetor Rp2 juta per bulan sebagai kepesertaan. Bagi mereka yang hoki sebagai pemenang juga wajib setor Rp3-5 juta kepada penyelenggara.
Peserta yang hendak masuk ke kamar judi itu juga didoktrin mengaku sebagai peserta arisan jika ada yang bertanya, termasuk pihak hotel sekalipun. Bermain judi di kamar itu memang asyik, apalagi pemain bisa membeli makanan dan minuman yang disediakan penyelenggara sehingga tidak perlu repot-repot memanggil layanan hotel.
Namun, kekhususan kamar judi itu berujung setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat sepekan sebelumnya. Melalui pengintaian dan penyamaran, polisi menyimpulkan terjadi aktivitas yang mencurigakan di dalam kamar itu. 
Seperti standar operasi penggerebekan umumnya, polisi kemudian mengepung kamar tersebut. Setelah seorang petugas mengetuk pintu lalu terbuka, seketika itu pula sejumlah polisi berjejal di mulut kamar langsung merangsek masuk. Tak ada yang berkutik apalagi melakukan aksi perlawanan.
Setelah isi kamar dikuasai, polisi mencokok 15 orang. Mereka adalah YN, penyelenggara permainan judi, dan ER sebagai pencatat hasil permainan. Sedangkan 13 orang lainnya, adalah pemain judi, yang sebagian besar bos di sejumlah perusahaan. Dia adxalah BT (presiden komisaris perusahaan swasta), AN (wiraswasta), AT (Wiraswasta), AB (karyawan), LD (swasta), VD (swasta), JK (swasta), GP (swasta), RL (swasta), SK (karyawan), PP (swasta), WS (swasta) dan JHT (karyawan).
Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp91,7 juta, 400 dolar Amerika Serikat, seperangkat kartu dan papan pencatat judi. Polisi, empat hari kemudian juga menangkap RM, salah satu gembong judi di Hotel Sultan
Hanya saja, setelah sebulan lebih dalam penanganan penyidik polisi, kasus judi di kamar Hotel Sultan itu belum juga bergulir ke pengadilan. Inilah yang kemudian mengundang kecurigaan, apalagi ada permintaan dari kejaksaan untuk mengubah berkas. Kabar diperoleh, polisi sudah melimpahkan berkas ke kejaksaan dan sedang dalam P 19 (petunjuk dari penuntut umum ke penyidik), satu berkas lagi belum diserahkan ke kejaksaan. "Bisa saja diubah pasalnya, jika pihak kejaksaan merasa tidak tepat dengan pasal yang didakwaan. Dan itu tidak menjadi persoalan," kata Jampidum Abdul Hakim Ritonga. (8) sofyan hadi, simon leo siahaan

------------------------------------------

Aya Naon Kang Noeg?

PSSI dilanda persolan hukum
dalam perkara penipuan uang. Kali ini Hotel Kaisar melaporkan para pengurus sepak bola itu ke polisi karena menerbitkan cek dan giro bilyet kosong untuk sewa kamar hotel. 

Baru saja sang ketua umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Nurdin Halid menghirup udara bebas di luar penjara, pamor PSSI kembali tercoreng dengan adanya kasus cek dan giro bilyat kosong untuk pembayaran biaya sewa 75 unit kamar Hotel Kaisar dan akomodasi lainnya yang mencapai Rp 1,2 miliar. 
Disebut-sebut Polda Metro Jaya dalam waktu dekat akan menetapkan status tersangka dari sejumkah saksi yang telah diperiksa. Disinyalir, pengurus PSSI yang akan berstatus tersangka berinisial IM dan HC. Keduanya adalah anak buah Sekjen PSSI Nugraha Basoes. 
"Kami sudah memeriksa Indra Maulana, Sekjen PSSI Nugraha Besoes dan Deputy IV Sekjen PSSI Herman Chaniago. Untuk sementara status mereka sebagai saksi dan tidak tertutup kemungkinan mereka menjadi tersangka dalam kasus tersebut,” kata Kasat Reskrim Kompol Iwan Kurniawan. 
Sedangkan untuk pemeriksaan lebih lanjut, masih kata Iwan, penyidik masih harus memeriksa satu saksi lagi dan untuk sementara kami belum bisa memastikannya karena perkaranya harus digelar kembali. Selain itu, diantara mereka kerap saling lempar tanggung jawab dan berkelit saat diperiksa.
Menurut Iwan, keterlibatan Sekjen PSSI dalam kasus cek kosong ini adalah sebagai penghubung dengan sejumlah calon sponsor. "Nugraha menyambungkan ke pihak-pihak lain. Selanjutnya, kontrak dan segala macam dikerjakan oleh Indra," katanya. 
Ketika disinggung cek tersebut kosong karena dana Pertamina dialihkan ke rekening lain milik para petinggi PSSI, Iwan mengatakan belum mengarah sejauh itu. “Penyidik berfokus kepada kewajiban yang seharusnya diterima Hotel Kaisar. Yang akan saya lakukan adalah mengecek apakah hotel tersebut sudah dibayar belum. Jika sudah, dibayar pakai apa? Kalau pakai cek, kenapa bisa kosong dan siapa yang membuatnya? Soal bagi-bagi uang atau rejeki itu urusan PSSI,'' kata Iwan. 
Diakui Nugraha Besoes, PSSI memang belum membayar sepenuhnya. “Tapi, asal tahu kami tidak pernah membayar dengan cek dan kami tidak punyak cek Bank Mega,” elak Nugraha Besoes.
 Menurut Nugraha, sebenarnya kasus ini bukan salah PSSI, tapi pihak sponsor pertandinganlah yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut. Tapi saya tidak bisa menyebutkan nama sponsornya karena tidak etis untuk menyebutkannya.  
 Nugraha mengatakan, “Kalau soal terlambat bayar itu kan biasa. Tapi, ketika itu cek sudah diserahkan oleh pihak sponsor kepada hotel. Tapi, ketika cek dikasih, uang belum ada yang masuk ke rekening. Sponsor kita kan jarang yang bawa uang cash."
  Sementara Deputi IV Sekjen PSSI, Herman Chaniago mengatakan Nugraha Besoes, merupakan pihak yang paling bertanggung jawa dan mengetahui seluk-beluk pengeluaran cek kosong. “Termasuk posisi Indra yang bukan anggota PSSI, tetapi bisa menjadi ketua panpel,” kata Herman.
Wakil Bendahara PSSI Achanul Qosasih mengatakan keikutsertaan Indra karena ada kesepakatan Indra diperbolehkan mencari sponsor tambahan di luar Pertamina untuk membantu kekurangan dana. "Soal guarantee letter yang dikeluarkan Sekjen PSSI, saya sangat menyayangkan itu karena tidak pernah diberi tahu sama sekali. Harusnya saya ikut menandatanganinya. Tahu-tahu, Sekjen PSSI main tandatangan sendiri," cetus Achsanul.

Bermula dari hotel

Teseretnya gerbong Sekjen PSSI Nugraha Besoes dalam kasus hukum bermula dari laporan manajemen Hotel Kaisar ke polisi. Dalam laporan itu, manajemen Hotel Kaisar menyebutkan bahwa PSSI telah melakukan penipuan dan penggelapan senilai Rp1,2 miliar untuk membayar sewa 75 unit kamar dan akomodasi seperti laundry, sewa mobil dan bus dengan cek dan giro bilyat kosong. 
Kuasa hukum Deolipa Yumara, SH, S.Psi yang mewakili pihak Hotel Kaisar selaku penyedia kamar, Riana Flora pemilik Binatu Flora selaku penyedia jasa laundry dan Dwi Wahyu Sentosa pemilik PT Dasa Sentosa penyedia rental mobil, menjelaskan bahwa para korban mengadu ke polisi karena mereka telah menjadi korban penipuan dan penggelapan (Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP).
 Dalam kasus ini ada dua laporan, yakni laporan dari manajemen Hotel Kaisar ke Polres Jakarta Selatan atas kasus cek kosong senilai Rp 200 juta serta giro bilyet kosong masing masing Rp 250 juta, Rp 250 juta dan Rp 500 juta. Cek dari Bank Mega dan giro bilyet dari Bank Century itu menggunakan alamat kantor PSSI, Gedung Gelora, Senayan Pintu X dan Pintu XI Jakarta. 
Sedangkan laporan yang kedua yakni dari pihak laundry dari Londry Flora karena ditipu Rp 50 juta dan rental mobil dan bus dari PT Dasa Sentosa karena ditipu Rp 80 juta. Mereka dijanjikan akan dibayar, tetapi sampai saat ini belum ada pembayaran, pihak loundry sendiri memang sudah dibayar, namun hanya Rp. 10 juta. 
  Menurut Deolipa, kasus ini berawal dari adanya surat pengajuan penyewaan kamar yang diajukan PSSI ke pihak Hotel Kaisar. Surat pengajuan itu ditanda-tangani oleh Sekjen PSSI yakni Nugroho Besoes dan dikirim via fax ke Hotel Kaisar. Dari surat itu, kemudian terjadi kesepakatan antara kedua pihak dengan ditandatanganinya surat perjanjian antara General Manager Hotel Kaisar yakni M Erwan Yofrizal dan Front Office Manager yakni Toto Indra Kusuma, dengan pihak PSSI, Herry S Soedarwo. Surat perjanjian itu ditandatangai awal Juli 2008, PSSI beralamatkan di Pintu IX Stadion Utama Gelora Bung Karno dengan telp 021-57852860. 
Surat perjanjian yang tertulis dalam dua lembar surat itu, terdapat ketentuan umum yang menyebutkan bahwa pihak PSSI meminta Hotel Kaisar menyediakan fasilitas hotel dengan tanggal check in 7 Juli 2008 dan tanggal check out 20 Juli 2008. Selain itu, PSSI juga memesan Paket Fullboard Twin Share Rp 400 ribu dan Paket Fullboard Single Rp 570 ribu.  
"Terkait penggunaan kamar, jumlah peserta, tanggal kedatangan dan keberangkatan akan dilaporkan ke hotel dua hari sebelum acara dilaksanakan sebagai konfirmasi akhir kepada Hotel Kaisar," kata pengacara muda tersebut.  
Dalam surat tersebut, juga tertulis tentang perjanjian cara pembayaran. Cara pembayarannya yakni 50 persen pembayaran dibayar tanggal 5 Juli 2008, lalu 30 persen dibayar tanggal 11 Juli 2008 dan sisanya sebanyak 20 persen dibayar pada tanggal 18 Juli 2008. Urutan pembayaran ini juga berlaku untuk pembayaran ekstra bed dan snack. Pada surat perjanjian tersebut, pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau melalui Bank Mandiri Cabang Mampang. 
Ironisnya, kata Deolipa, sebelum pembayaran pertama dilakukan sesuai yang tertulis dalam surat perjanjian, pihak PSSI langsung berbondong-bondong memasuki hotel dan langsung meminta kamar yang telah dipesan. Namun, karena hotel sifatnya melayani dan tidak ingin membuat konsumen tersinggung, akhirnya kedatangan mereka diterima dengan baik. Pihak hotelpun langsung menyiapkan kamar sesuai pesanan mereka 
 Padahak, sejak tim PSSI menginap di hotel, pihak hotel telah melakukan penagihan sesuai perjanjian yang telah dibuat kedua pihak. Namun penagihan itu tidak berjalan mulus, karena pihak selalu berkelit sambil mengulur-ulur waktu pembayaran. “Setelah didesak, akhirnya mereka mau melakukan pembayaran tetapi tidak penuh hanya sebesar Rp 110 juta, untuk pembayaran itupun harus melalui perdebatan dengan pihak PSSI,” kata Deolipa.
 Menurut Deolipa, sebenarnya kami ingin kasus ini diselesaikan secara baik-baik dengan cara pihak PSSI melunasi semua tagihan itu. Tapi karena mereka terus mengelak dari tanggung jawabnya, dengan terpaksa kasus ini kami laporkan ke Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. 
 Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan PSSI ini juga sudah dilaporkan ke Menteri Negara Pemuda dan Olahraga (Menegpora) Adhyaksa Dault dan Presiden SBY. “Kami berharap agar Menegpora dan Presiden memberi tekanan politis agar PSSI mau melunasi kewajibannya,” harap Deolipa.
 Deolipa mengaku tidak paham dengan sikap PSSI terutama Sekjennya yang selalu buang badan saat ditagih. Padahal tidak satupun pasal dalam perjanjian penyewaan kamar hotel yang menyebutkan kewajiban pembayaran dilakukan pihak lain selain PSSI. Itu sebab, Deolipa berharap pihak kepolisian bertindak secara profesional, walaupun katanya dibelakang para pengurus PSSI disebutkan banyak orang penting dan berpengaruh.
Keyakinan Deolipa itu memang dibuktikan pihak kepolisian dengan memanggil sejumlah saksi dari pihak PSSI dan sponsor, panitia pelaksana (panpel) pertandingan Turnamen AFF U-16 dan ketua panpel Pertamina Independence Cup 2008. Boleh jadi, kasus ini akan pula menyeret seorang petinggi Partai Demokrat, yang menjadi pemegang saham event organizer pelaksanaan pertandingan menyambut Kemerdekaan RI itu.(8) sofyan hadi, simon leo siahaan

Selasa, 28 Juli 2009

Duka di Tahun Tikus Tanah

TAHUN 2008 juga tahun duka bagi bangsa ini. Beberapa tokoh berpengaruh dan kenamaan negeri ini, baik didunia politik, seni budaya, ekonomi dan olahraga berpulang di tahun tikus tanah.

Berbagai peristiwa besar muncul di tahu 2008. Namun, rentetan peristiwa tersebut merupakan bagian dari kehidupan manusia yang harus dilewati. Sebab, keterbatasan manusia terhadap sang pencipta adalah kenyataan hidup. Terbukti, di tahun itu, sejumlah tokoh nasional, cendikiawan, maupun penggiat seni mengakhiri karier hingga berpulang ke rakhmatullah.
Awal tahun 2008 diwarnai peristiwa besar. Mantan penguasa orde baru, Jenderal Besar TNI Purn Haji Moehammad Soeharto wafat. Ya, tanggal 27 Januari 2008 merupakan sejarah bagi bangsa ini. Presiden RI ke-2 di jagat Indonesia ini wafat setelah lama sakit. 

Sebelumnya, pada 8 Januari 2008, bangsa ini juga kehilangan seorang ekonom senior yang turut berperan penting dalam pembangunan ekonomi Indonesia pada era Orde Baru, bahkan pernah menjadi anggota Komite Perencanaan Pembangunan PBB pada 1984 lalu. Dialah Prof. Dr. Ir. Mohammad Sadli. 

Memang, di bulan Januari 2008, empat putra terbaik negeri ini berpulang kepangkuan sang pencipta. Selain Prof Mohammad Sadli dan Soeharto. Pendiri Radio Republik Indonesia (RRI) Muhammad Jusuf Ronodipuro, meninggal dunia pada 27 Januari 2008. 

Selang dua hari, 29 Januari 2008, maestro musik jazz Indonesia, Bill Amirsjah-Rondahaim Saragih Garingging atau akrab disapa Bill Saragih meninggal dunia. Taklama berselang, 23 Februari 2008, Muhammad Ismail yang dilahirkan di Maos, Cilacap, Jawa Tengah, 31 Desember 1927, wafat di Semarang dalam usia 80 tahun. 
Ismail adalah Gubernur Jawa Tengah dari tahun 1983 hingga 1993 (dua periode: 1983-1988 dan 1988-1993). Ismail meninggal dunia akibat serangan jantung dan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Giri Tunggal, Semarang.  
Tak hanya di dunia politik, tahun duka juga mewarnai jagat seni Indonesia. Bangun Sugito alias Gito Rollies, yang terkenal pada masa 1960-an sampai dengan 1980-bersama Uce F. Tekol, Jimmy Manoppo, Benny Likumahuwa, dan Teungku Zulian Iskandar, menghembuskan nafasnya di tahun 2008. 
Perjuangannya di dunia seni tak turut terkubur bersama jasad kakunya. Gito juga pernah berkiprah dalam dunia film, termasuk dalam film Kereta Terakhir dan Janji Joni, selalu terus terkenang.
 Tahun 2008 memang tahun penuh ujian bagi dunia seni dan politik. Aktor senior, Sutradara dan politikus Sophan Sophiaan juga berpulang dalam usia 64 tahun, setelah mengalami kecelakaan motor di Ngawi, Jawa Timur, 17 Mei 2008. 
Jakarta sebagai kota Megapolitan tak lepas dari jasa Ali Sadikin. Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menghembuskan nafas terakhirnya pada 20 Mei 2008 di Singapura dan perawatan medis akibat penyakit yang dideritanya. 
Mantan perwira berpangkat Letnan Jnderal KKO-AL (Korps Komando Angkatan Laut) kelahiran Sumedang, Jawa Barat, 7 Juli 1927, ditunjuk oleh Presiden Soekarno menjadi Gubernur Jakarta pada tahun 1966. 
Di bawah kepemimpinannya Jakarta mengalami banyak perubahan karena proyek-proyek pembangunan buah pikiran Bang Ali, seperti Taman Ismail Marzuki, Kebun Binatang Ragunan, Proyek Senen, Taman Impian Jaya Ancol, Taman Ria Monas, Taman Ria Remaja, kota satelit Pluit di Jakarta Utara, pelestarian budaya Betawi di kawasan Condet, dll. Bang Ali juga mencetuskan pesta rakyat setiap tahun pada hari jadi kota Jakarta, 22 Juni. 
Selain kehilangan Ali Sadikin, pada hari yang sama, bangsa ini kehilangan sosok Soerastri Karma (SK) Trimurti yang meninggal pada hari Selasa, 20 Mei 2008 di RS Gatot Soebroto Jakarta atau lebih dikenal dengan SK Trimurti. Almarhumah dikenal sebagai wartawati, penulis, pengajar, dan istri dari Sayuti Melik, pengetik naskah proklamasi. 

Di dunia olahraga, bangsa ini juga kehilangan salah seorang laskar terbaiknya. Iswadi Idris, pemain yang dijuluki Boncel ini meninggalkan kenangan manis dalam hidupnya pada 11 Juli 2008. Nama Boncel melambung ketika dia memperkuat PSSI sebagai pemain gelandang pada era 1960-an dan 1970-an.

Bersama dengan Sutjipto Soentoro, Abdul Kadir, dan Jacob Sihasale, dikenal dengan sebutan "kuartet tercepat di Asia" berkat kecepatan dan kelincahan mereka yang luar biasa. Iswadi juga terkenal sebagai pemain yang memiliki visi yang luas, disiplin, keras, dan berkarakter, baik di dalam maupun luar lapangan. Karena sosoknya tersebut, ia terpilih menjadi kapten timnas sejak awal 1970 sampai 1980. 

Dihari yang sama pula, Said Djauharsjah Jenie, seorang ilmuwan Indonesia meninggal dunia. Said Jenie adalah salah seorang tokoh penting penerbangan perdana pesawat N-250, pesawat komersil pertama yang sepenuhnya dirancang dan dibuat di Indonesia. Terlahir di Solo, 22 Agustus 1950 dan meninggal dunia di Bandung, 11 Juli 2008.

Masih di bulan yang sama, Dr. Sjahrir yang dilahirkan di Kudus, Jawa Tengah, 24 Februari 1945 lalu juga menghembuskan nafas ketika berobat ke di Singapura, 28 Juli 2008. Sepanjang hayatnya, Sjahrir dikenal sebagai salah seorang mahasiswa yang dijebloskan ke penjara sewaktu peristiwa Malari di Jakarta tahun 1974. 

Sampai akhir hayatnya dia menjabat sebagai seorang anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang membawahi bidang ekonomi, yang telah resmi dilantik pada tanggal 11 April 2007. 

Lagi dunia olahraga berduka. Legenda sepakbola Indonesia, Ronny Pattinasarani wafat di Jakarta, 19 September 2008 dalam umur 59 tahun. Pelatih tim nasional ini meninggal dunia hari Jumat, pukul 13.30 WIB, akibat kanker hati yang dideritanya sejak Desember 2007. 

Di dunia peran, Suzanna Martha Frederika van Osch populer dengan nama Suzanna, menghembuskan nafas. Bintang film horor dan mistik kelahiran Bogor, Jawa Barat, 14 Oktober 1942 ini wafat di Magelang, 15 Oktober 2008 dalam usia 66 tahun.

Dunia hukum Indonesia juga kehilangan salah seorang putra terbaiknya. Sang ‘Pendekar Hukum’demikian julukan kepada Letnan Jenderal TNI Ismail Saleh, SH yang dilahirkan di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, 7 September 1926 silam, wafat. Mantan Jaksa Agung Republik Indonesia untuk periode 1981 sampai 1984, wafat di Jakarta, 21 Oktober 2008 dalam umur 82 tahun, pada 21 Oktober 2008.

 Terakhir, dipenghujung tahun 2008 ini, tetes air mata kembali mengalir. Dr. H.C. Ali Alatas, S.H. wafat di Singapura, 11 Desember 2008 dalam umur 76 tahun. Diplomat Indonesia kelahiran Jakarta, 4 November 1932 ini pernah menjabat sebagai Menteri Luar Negeri (1988-1998, dua kali masa jabatan penuh).

Hingga akhir hayatnya, almarhum pernah menjabat sebagai Utusan Khusus Sekjen PBB untuk Myanmar, Utusan Khusus Presiden RI untuk masalah Timur Tengah, dan Ketua Dewan Pertimbangan Kepresidenan. 

Pendidikan dasar kediplomatan diperoleh di Akademi Dinas Luar Negeri Jakarta (lulus 1954) dan di Fakultas Hukum UI (lulus 1956). Karier sebagai diplomat dijalaninya di berbagai perwakilan Indonesia, seperti Thailand, Amerika Serikat, dan PBB. (8) simon leo siahaan

No - Nama Tokoh -  Lahir   ----Wafat

1 Prof. Dr. Ir. Mohammad Sadli Menteri Tenaga Kerja Kabinet Pembangunan I Reshuffle (1971-1973) dan Menteri Pertambangan Kabinet Pembangunan II (1973-1978). Sumedang, 10 Juni 1922 Jakarta, 8 Januari 2008 umur 85 tahun

2 Jend. Besar TNI Purn. Haji Moehammad Soeharto Presiden Indonesia yang kedua, menggantikan Soekarno, dari 1967 sampai 1998. Kemusuk, Argomulyo, Yogyakarta, 8 Juni 1921 Jakarta, 27 Januari 2008 umur 86 tahun

3 Muhammad Jusuf Ronodipuro Penyiar Kemerdekaan Republik Indonesia dan pendiri RRI. Salatiga, Jawa Tengah, 30 September 1919 Jakarta, 27 Januari 2008 umur 89 tahun

4 Bill Amirsjah-Rondahaim Saragih Garingging (Bill Saragih) Maestro musik jazz Indonesia Sindar Raya, Simalungun, Sumatera Utara, 1 Januari 1933 Jakarta, 29 Januari 2008 umur 75 tahun

5 Muhammad Ismail Gubernur Jawa Tengah dari tahun 1983 hingga 1993 Maos, Cilacap, Jawa Tengah, 31 Desember 1927 Semarang, 23 Februari 2008 umur 80 tahun

6 Marsekal (Purn) Ashadi Tjahjadi Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Indonesia (1977-1983) Gombong, Jawa Tengah, 5 Mei 1928 Jakarta, 18 Maret 2008 umur 80 tahun

7 Sophan Sophiaan Aktor senior, Sutradara dan Politikus Indonesia Makassar, Sulawesi Selatan, 26 April 1944 Ngawi, Jawa Timur, 17 Mei 2008 umur 64 tahun

8 Ali Sadikin Letnan Jenderal KKO-AL dan Gubernur Jakarta pada tahun 1966 Sumedang, Jawa Barat pada 7 Juli 1927 Singapura, 20 Mei 2008 umur 81 tahun

9 Soerastri Karma Trimurti (SK Trimurti) Wartawati, Penulis, Pengajar, dan istri dari Sayuti Melik, pengetik naskah Proklamasi 11 Mei 1912 Selasa, 20 Mei 2008 di RS Gatot Soebroto Jakarta umur 96 tahun

10 Deliar Noer Dosen, Peneliti dan Penulis buku biografi Bung Hatta Medan 9 Februari 1926 Jakarta, 18 Juni 2008 umur 82 tahun

11 Said Djauharsjah Jenie Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (2006-2008) Solo, 22 Agustus 1950 Bandung, 11 Juli 2008 umur 58 tahun

12 Dr. Sjahrir Anggota Dewan Pertimbangan Presiden membawahi bidang ekonomi, resmi dilantik 11 April 2007 Kudus, Jawa Tengah, 24 Februari 1945 Singapura, 28 Juli 2008 dalam umur 63 tahun

13 Ronny Pattinasarani Pelatih sepak bola Indonesia dan salah satu pemain sepak bola legendaris Indonesia. Makassar, Sulawesi Selatan, 9 Februari 1949 Jakarta, 19 September 2008 umur 59 tahun

14 Suzanna Martha Frederika van Osch populer dengan nama Suzanna Bintang film Indonesia yang berkecimpung di dunia layar perak sejak tahun 1950-an hingga 1990-an. Wanita bergelar "The Queen of Indonesian Horror" Bogor, Jawa Barat, 14 Oktober 1942 Magelang, 15 Oktober 2008 dalam umur 66 tahun

15 Letnan Jenderal TNI Ismail Saleh, SH Jaksa Agung Republik Indonesia periode 1981 sampai 1984. Ismail Saleh Sang ‘Pendekar Hukum’ Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, 7 September 1926 Jakarta, 21 Oktober 2008 dalam umur 82 tahun

16 Kusno Sudjarwadi Aktor dan Sutradara Indonesia – Menjadi aktor terbaik di FFI dalam film "Rio Anakku" 1973 dan film "Perkawinan 1972 Yogyakarta, 16 Juni 1932 Depok, 28 Oktober 2008 umur 76 tahun

17 Dr.H.C. Ali Alatas, S.H. Diplomat Indonesia dan pernah menjabat sebagai Menteri Luar Negeri (1988-1998, dua kali masa jabatan penuh). Hingga wafatnya, ia menjabat sebagai Utusan Khusus Sekjen PBB untuk Myanmar, Utusan Khusus Presiden RI untuk masalah Timur Tengah, dan Ketua Dewan Pertimbangan Kepresidenan Jakarta, 4 November 1932 Singapura, 11 Desember 2008 umur 76 tahun (8) simon leo siahaan

Saiful Dibunuh Rekan SMP-nya

Masa remaja adalah masa yang paling indah. Dibalik keindahan masa itu, suka dan duka pasti dilalui. Namun masa remaja macam-macam rasanya. Terkadang berlebihan tanpa memikirkan akibat buruknya.

Kamis (11/12) malam itu, sekitar pukul 23.30 WIB, sejumlah anggota tim SAR dibantu beberaoa polisi dari Polres Kabupaten Bekasi berada di tepi Sungai Cipaningkis, Kampung Pasir Kupang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tak lama kemudian, satu per satu bergerak, ada yang menyisir tepian dan lainnya berendam di bagian tengah sungai.
Sekalipun peralatan lampu penerangan lumayan membantu, namun korps baju coklat itu tak membuahkan hasil. Itu sebab, setelah sekitar satu jam melakukan pencarian, operasi Jumat dini hari itu berhenti. “Kita sudah mengubek-ubek sungai itu, tapi hasilnya nihil. Mungkin, karena habis banjir sehingga jasad korban sudah terbawa arus,” kata Kapolres Kabupaten Bekasi AKBP Herri Wibowo.
Sepekan belakangan ini, aparat Polres Kabupaten Bekasi memang sedang bekerja keras mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh dua remaja siswa SMP terhadap temannya, Sjaiful Arif (13), siswa SMP 3 Cibarusah. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke polisi telah kehilangan anaknya sejak tujuh hari yang lalu. 
Selidik punya selidik, polisi akhirnya mencokok Ayung (13) dan Ahmad (16) dari rumahnya. Kecurigaan polisi kepada kedua remaja setengah kencur matang itu, karena korban keluar rumah bersama Ayung dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi B 6550 FRA warna hitam.
Peristiwa yang telah membuat geger warga Cibarusah itu terkesan tragis, karena berdasarkan hasil penyidikan polisi, ternyata nyawa Sjaiful dihabisi kedua rekannya seperti sudah terencana sebelumnya. Padahal, menurut cerita orang-orang dekat, kedua remaja itu berperilaku biasa saja dan cenderung pendiam. 
Anehnya lagi, kepada polisi kedua pelaku pembunuhan itu mengaku, bahwa hasil penjualan sepeda motor milik Sjaiful digunakan untuk membeli minuman keras dan foya-foya bersama pelacur. “Ya, untuk beli minuman kerad dan main perempuan,” aku Ayung ketika dibawa polisi menunjukan lokasi pembuangan jenazah Saiful di Sungai Cipamingkis.
Tak cuma itu, setelah di tengah jalan bertemu Ahmad, Ayung kemudian mengancam Sjaiful untuk tidak melakukan perlawanan. Pada sebuat tempat, keduanya kemudian memukuli Sjaiful dengan kunci roda yang terbuat dari besi baja. Pas terbentur pada bagian kepala, Sjaiful langsung terjatuh. Seketika itu pula Ahmad dan Ayung mencekik leher korban hingga tewas.
Seperti tanpa dosa, keduanya kemudian membopong jasad korban naik sepeda motor menuju jembatan Sungai Cipamingkis. Di situ, jasad Sjaiful dibuang ke dalam sungai dari ketinggian sekitar 15 meter. Perbuatan itu mereka lakukan karena khawatir bakal diketahui orang lain. “Menghilangkan jejak, kitu?” aku Ayung kembali.
Nah, usai membuang Sjaiful, Ahmad dan Ayung kemudian langsung merencanakan menjual sepeda motor rampasannya. Setelah dijual murah, mereka kemudian mengahabiskan hasil usahanya itu untuk foya-foya mabuk minuman keras selama beberapa hari.

Orangtua resah

Pasangan Mahfudin dan Enden adalah orang yang paling sedih mengetahui Sjaiful tewas di tangan rekannya sendiri. Mereka juga tak percaya, jika anaknya menjadi korban tewas yang mengenaskan. Padahal, Kamis (4/12), mereka masih melihat Sjaiful keluar rumah naik sepeda motor berboncengan dengan Ayung. 

Dijelaskan AKBP Herri Wibowo, kedua pelaku pembunuhan Sjaiful diamankan dari rumahnya. Kini, polisi masih terus melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif pasti tersangka nekat melakukan pembunuhan.
Saat ditangkap di rumahnya Ayung mengakui semua perbuatannya. Kepada petugas Ayung mengatakan dirinya menjemput Saiful di rumahnya. Setelah berbincang-bincang sejenak, keduanya kemudian pergi untuk mencari velg racing untuk sepeda motor Suzuki Satria milik Saiful. 
Namun di tengah jalan mereka bertemu dengan Ahmad, rekan Ayung yang ternyata sudah menunggu. Ayung dan Ahmad adalah remaja putus sekolah. Jika mereka bersekolah kini duduk di kelas dua atau tiga. Lalu ketiganya kemudian melanjutkan perjalanan dengan berboncengan sepeda motor yang dikendarai Ayung, sedangkan korban duduk di tengah.
Maksud tersangka Ayung menghabisi nyawa Saiful bersama Ahmad, rekan mainnya yang juga putus sekolah, hanya untuk mencari uang. Semula korban hanya berniat merampas sepeda motor milik korban. Entah kenapa berubah menjadi membunuh Saiful.
Padahal selama ini sang anak terbilang tertib dan disiplin. Selepas sekolah langsung pulang ke rumah, kalaupun pergi selalu pamit dan kembali tepat waktu. Belum pernah anak mereka itu pergi sampai berhari-hari. Ternyata Saiful dibunuh temannya sendiri, karena pelaku ingin menguasai sepeda motornya.
Ditambahkan Kapolres, peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi di Situ Bilbul, Sindang Mulya. Ketika itu, Ayung menghentikan sepeda motor yang dikendarai Sjaiful. Saat itulah, kepala korban dipukul dengan kunci Inggris oleh Ahmad, hingga korban tidak sadarkan diri. Untuk meyakinkan korban tewas, Ayung dan Ahmad kemudian membenamkan kepala Saiful ke dalam air.
Herri menambahkan, hingga saat ini jenazah korban belum ditemukan. Usaha pencarian di lokasi pembuangan seperti dituturkan tersangka belum membuahkan hasil. "Hingga saat ini jenazah korban belum ditemukan. Polisi bersama warga masih mencarinya dengan cara menyisiri kali," kata Herri. 
Bukan tidak mungkin, jenazah korban telah hanyut terbawa arus di kali tersebut. Selain waktu kejadian yang sudah lama, Kali Cipamingkis memang cukup besar dan dalam. Namun, polisi akan terus melanjutkan proses pencarian mayat Saiful, bocah SMP yang dibunuh temannya sendiri di sungai Cipaningkis, Kabupaten Bekasi. 
Ditegaskan, polisi harus bersikap persuasif dalam melakukan penyelidikan. "Keterangannya masih plin-plan. Kita harus membujuk mereka agar kooperatif. Makanya kita ajak mereka biar menemukan titik terang," jelasnya. 
Rencananya polisi akan menceburkan sebuah benda dengan berat yang sama dengan korban ke sungai Cipaningkis melalui Jembatan. Diharapkan dengan cara itu dapat diketahui kondisi mayat korban saat dibuang ke sungai oleh tersangka. "Kalau menancap (di dasar sungai), kita akan cari di situ," jelas Herri Wibowo mantan Wakapolres Jakarta Pusat itu. Menyedihkan! (8) simon leo siahaan

Anak Pejabat Bikin Resah

Disebut-sebut, pemilik usaha Buddha Bar adalah Renny Sutiyoso, anak bekas gubernur DKI Sutiyoso. Akankah dia diperkarakan melakukan penodaan terhadap suatu agama?

Aksi protes umat Buddha terhadap pemilik Buddha Bar tak kunjung reda. Selain di depan bar, mereka juga aksi di depan Istana Merdeka, protes ke pejabat yang berkantor di Balaikota DKI Jakarta dan mempertanyakan kinerja pejabat di Walikota Jakarta Pusat. 
Semula kurang perhatian, namun mendapat simpati dari publik, karena bukan semata melanggar KUHP pasal 156 huruf A junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 56 ayat ke-1, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. Namun, terungkap pula keterlibatan anak pejabat yang menggunakan tempat bersejarah. 
Sebenarnya tak ada masalah, toh ketika pada 28 November 2008 bar itu resmi beroperasi, tampil dua wanita yang terkesan sebagai pemiliknya, yakni Renny Sutiyoso dan Puan Maharani. Renny adalah anak bekas subernur Jakarta Sutiyoso dan Puan merupakan putri bekas presiden Megawati Soekarnoputri. 
Saat itu juga, terungkap bahwa bar itu merupakan perusahaan waralaba. Setelah sukses dibuka pada 1996 di kota asalnya Paris oleh Raymond Visan, CEO grup bisnis George V, bar yang merupakan ikon gaya hidup ini merambah berbagai kota besar, seperti London, New York, Dubai, Sao Paulo, Kiev, Kairo dan Beirut. Di negara asalnya, tempat hiburan itu berlokasi dekat Menara Eiffel, yang dikunjungi para selebriti untuk berpesta. Hal inilah yang membuat banyak wisatawan menyambangi bar ini sekadar untuk memotret artis idola mereka.
Sedangkan Buddha Bar Jakarta merupakan cabang pertama di Asia Timur. Lokasinya pun dipilih tempat elite, yakni di Jalan Teuku Umar 1, Menteng, Jakarta Pusat. Mudah didapat, karena gedung bekas peninggalan Belanda, yang sebelumnya merupakan kantor Imigrasi Indonesia. 

Kemudahan

Anehnya, sebagian besar umat Buddha baru mengetahui belakangan, setelah bar itu beroperasi. Sekalipun sempat mempertanyakan ke pejabat berwenang, namun terkesan disepelekan. Itulah sebab, kesabaran mereka terbatas, sehingga menggelar protes dan akan menuntut hingga pengadilan.

Benar saja, ternyata ada kesan pejabat-pejabat Pemda DKI memberikan kemudahan kepada pemilik bar, karena dibelakang PT Nireta Vista Creativ terdapat anak pejabat. Malah, Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, pengoperasian Buddha Bar resmi dan sudah memenuhi semua izin yang dibutuhkan. Penggunaan bangunan tua itu juga dinilai tidak melanggar peruntukan karena salah satu fungsi yang diizinkan adalah restoran. "Semua izin yang diperlukan untuk mengoperasikan sebuah restoran sudah dipenuhi oleh pengelola. Buddha Bar adalah restoran, bukan sebuah bar. Kata bar yang dimaksud adalah tiang atau penyangga, bukan bar tempat hiburan," kata Arie.
Lagi pula, imbuhnya, pengelola bar sudah mendapat Hak Atas Kekayaan Intelektual untuk nama dagang Buddha Bar di Indonesia. Nama dagang itu mengikuti waralaba dari Perancis.
Keanehan lebih jelas lagi ketika Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengungkapkan, Pemda DKI menyetujui penggunaan nama Buddha Bar setelah menerima surat dari Forum Komunikasi Buddha Indonesia, DPP Buddha Mahayana Majabumi dan DPP Generasi Buddhis Indonesai. Hanya saja, sekarang ternyata ketiga organisasi itu tidak jelas rimbanya. “Mereka datang dan memberikan persetujuan lewat surat yang masuk secara resmi ke Dinas Parawisata Pemda DKI Jakarta. Berdasarkan surat itu kemudian kami mengeluarkan perijinan,” kata Prijanto.
Sementara itu, sejumlah elemen masyarakat menilai pernyataan Prijanto itu mengada-ada. Wajar, jika kemudian terkesan pejabat Pemda DKI ketakutan jika prosedur perizinan diungkap dan berusaha melindungi seseorang yang berpengaruh. “Jangan-jangan ada praktik suap, sehingga pejabat Pemda DKI berusaha untuk melokalisir masalah ke hal lain. Tapi, yang jelas, Pemda DKI harus memberikan penjelasan ke publik sehingga jelas duduk permasalahannya,” kata Mohammad Sabran dari Pusat Kajian Kejahatan Keuangan. 
Seolah tak ingin terseret arus, Puan Maharani pun membantah sebagai pemilik bar yang bikin umat Buddha marah itu. Demikian pula Renny Sutiyoso, yang kemudian disebut-sebut hanya karyawan di bar itu. Malah, www.sutiyosocenter.com melansir, pemegang lisensi merk dagang bar tersebut adalah H.Djan Faridz, yang diikat berdasarkan lisensi merk dagang secara resmi telah terdaftar secara internasional dan di Indonesia tanpa ada sanggahan dari pihak manapun, jadi merk tersebut sah dan berdasarkan hukum dan peraturan di Indonesia. 
Ditambahkan, berdasarkan perjanjian lisensi merk dagang (trademark license trade agreement) atas merk “ Buddha Bar” yang ditandatangani pada tanggal 5 Juni 2006 telah terdaftar “Buddha Bar “ dan pertama sekali terdaftar 18 Juli 2007 dengan Nomor IDM000189681 tertanggal 16 Januari 2009 pada Kelas 43 untuk jenis jasa restaurant dengan perlindungan hukum yang berlaku sejak 18 Juli 2007, pertama kali digunakan pada restaurant dengan alamat / lokasi di Jln.Tengku Umar No.1 Jakarta Pusat. (8) simon leo siahaan


--------------------------------------------- BOX -------------------------

Tempat Hiburan Eksotisme

Sebelum disulap
jadi bar, gedung bersejarah yang dibangun pada 1913, zaman kedudukan Belanda ini, sebelumnya merupakan kantor Imigrasi Indonesia. Setelah mengantungi izin dari pemda DKI, PT Nireta Vista Creativ kemudian mendirikan Buddha Bar, sebuah tempat hiburan yang menggabungkan desain eksterior bergaya kolonial dengan interior desain yang terinsiprasi dari eksotisme Asia. 
Memang, bar di Jalan Teuku Umar 1 itu sarat aksen-aksen Asia, selain terlihat dari elemen-elemen dekorasi seperti furnitur, pernik interior, patung-patung antik dan tentu saja, patung Buddha. 
Terdapat tiga area utama yang dapat dinikmati pengunjung. Bar & lounge yang terletak di lantai satu merupakan area yang cocok untuk hang out di malam hari. Di sini pengunjung dapat bersantai menikmati alunan musik ‘ramuan’ DJ sambil menikmati beragam pilihan minuman. 
Di lantai dua terdapat restoran berkapasitas 200 orang. Tempat makan ini menyajikan hidangan ala Pan Asia & Pacific Rim. Di restoran ini pulalah terdapat patung Buddha berukuran besar yang akan menjadi pusat perhatian para pengunjung. Selain itu, ada area Patio-Terrace. Di sini pengunjung dapat menikmati sajian sambil melihat taman asri di bagian luar bangunan utama.@

BUKAN BUDDHA BAR

Geger penggunaan kata Buddha untuk usaha bar belum reda. Sekalipun sang pemilik berjanji akan mengganti nama usahanya, namun soal penistaan bukan sekadar mengakui kesalahan semata.

Kesanggupan bos PT Nireta Vista Creative (NVC) untuk mengganti nama usahanya dengan tidak menggunakan kata Buddha disampaikan Dirjen Agama Budha Depag Budi Setiawan, Rabu (18/3). “Mereka kini sedang mengkonfirmasikan dengan pihak Buddha Bar di Prancis," ujar sang dirjen.
Lumayan, mendengar ucapan pejabat itu, aksi massa sedikit reda dan pejabat-pejabat Provinsi DKI Jakarta bisa tidur tenang. Selain itu, media massa pun seolah genjetan senjata, karena menunggu kebenaran ucapan sang dirjen. Tak aneh pula ada yang membandingkan kasus Buddha Bar dengan acara televisi “Empat Mata”, yang mengundang protes lalu berganti nama menjadi “Bukan Empat Mata”. Mungkinkah?
Tapi, yang jelas lucu, karena protes umat Buddha, entah itu dari Walubi, Konfrensi Agung Sangha Indonesia (KASI), DPP Majelis Agama Buddha Mahayana, Sangha Theravada Indonesia, serta lain-lainnya, harus terjadi berlangsung berhari-hari. Selain itu, mereka terpaksa harus mengerahkan massa, mengundang pro dan kontra hingga melibatkan banyak kalangan. Padahal, permintaan umat Buddha sederhana: jangan mengggunakan simbol agama Buddha untuk merek dagang. 
Berlarut-larutnya penanganan protes umat Buddha sungguh aneh. Lagi pula, pejabat Pemda DKI terkesan melindungi pemilik usaha. Terbukti, Gubernur maupun anak buahnya selalu beralasan, bahwa PT NVC telah memenuhi prosedur perizinan serta bukan wewenangnya melakukan tindakan, kecuali telah berkekuatan hukum. "Saya kira kita serahkan pada wilayah hukum saja," jawab Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Jumat (13/3).
Malah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menyatakan, Buddha Bar tetap beroperasi dan tidak bisa ditutup atau dibubarkan begitu saja. Di negara Perancis saja pemakaian nama merk Buddha Bar tetap tidak bisa dituntut dan diganti dengan nama lain. “Tidak boleh dong semena-mena mengganti begitu saja, pemakaian nama Buddha Bar pada restoran dan café itu secara resmi sudah mempunyai hak paten,” kata Prijanto.
Padahal, Menteri Agama (Menag) Muhammad Maftuh Basyuni telah menegaskan, tempat hiburan menggunakan simbol agama sebaiknya segera ditutup karena telah melukai perasaan umat beragama. "Jika tak ditutup, saya khawatir nanti ada Islam Bar, Kristen Bar. Dan, bar-baran lainnya," kata Maftuh.
Demikian pula Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriyatna, yang menilai usaha bar di Jalan Teuku Umar 1, Menteng, Jakarta Pusat, itu bukan persoalan bisnis tapi sudah menyangkut pelecehan terhadap salah satu agama. “Jadi harus cepat direspons. Kalau perlu ditutup dulu karena ini menggunakan simbol keagamaan," tegas Ade.

Sarat KKN

Sekalipun kini pejabat Pemda DKI sudah bisa tenang, namun jangan heran jika dalam tidur akan terjaga oleh mimpi yang menakutkan. Betapa tidak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedan menunggu momentum yang tepat untuk menyelidiki adanya dugaan penyimpangan dan korupsi usaha Buddha Bar. Setidaknya, KPK akan membidik pemilik usaha, lalu menanyakan proses mendapatakan izin usaha serta prosedur penggunaan tempat usaha, yang ternyata bangunan bersejarah: bekas kantor Imigrasi (Bataviasche Kunstkring).

“Sepanjang ada dugaan penyimpangan dan korupsi dalam penggunaan bangunan bersejarah, pasti kami selidiki dan ditindak lanjuti. Sebab sesuai aturan, penggunaan asset milik pemerintah daerah telah diatur dalam PP No 26tahun 2006," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar.
Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) lebih tegas lagi, karena pendirian restoran yang menggunakan bangunan sejarah sarat dengan permainan dan korupsi. “Aparat penegak hukum, KPK dan Kejagung harus melakukan pemeriksaan terhadap pemakaian bangunan sejarah itu. Jika terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengalihan asset budaya yang harus dilindungi tersebut harus diproses," kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho.
ICW juga mendesak agar Pemda DKI Jakarta harus bisa menjelaskan kepada masyarakat tentang mekanisme dan prosedur pengalihan asset budaya dan menjelaskan tidak adanya potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pengalihan status pemilikan asset sejarah itu.
Selain itu, Pemda DKI juga harus menjelaskan secara transparan besaran dan jumlah dana-dana APBD yang telah dikeluarkan selama ini dalam melindungi gedung bekas kantor imigrasi itu "Apakah benda/gedung cagar budaya bisa dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu? Apakah tidak ada penyimpangan dalam kasus pengalihan gedung cagar budaya (Buddha Bar) kepada pihak swasta?. Pemda DKI harus menjelaskan secara transparan" urai Emerson.
Menurut Emerson, berdasarkan pasal 19 ayat 2b UU No 5 tahun 1992 tentang cagar budaya dijelaskan bahwa pemanfaatan benda-benda cagar budaya tidak dapat dilakukan atau dialihkan untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.  
Dalam pasal 6 UU No 9 tahun 1990 juga menjelaskan bahwa konteks keparawisataan, pemanfaatan peninggalan perbakala, peninggalan sejarah, seni budaya harus memperhatikan nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat serta pandangan dan nilai nilai yang hidup dalam masyarakat.
“Ketentuan ini harus diperhatikan. Apalagi pengambilalihan bekas kantor imigrasi dari Departemen Kehakiman dan HAM pada tahun 2001, Pemda DKI mengusulkan tambahan biaya pada pos proyek asset daerah dari Rp 1 miliar menjadi Rp 30 miliar dengan alasan untuk melindungi bangunan tersebut karena memiliki nilai sejarah tinggi,” kata Emerson. 
(8) simon leo siahaan

------------------------------------- BOX ----------------------------- 

Giliran Polisi 

Aksi protes jalan terus, namun upaya hukum juga harus dilakukan. Itulah sebab, sebagian elemen umat Buddha kemudian melaporkan PT Nireta Vista Creative selaku pemegang lisensi Buddha Bar Jakarta ke Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta. Kamis (11/3). Dalam laporan bernomor Nopol/668/K/III/2009?SPK Unit III, mereka menuntut agar polisi segera menindak lanjuti tuntutan umat Buddha.
Kepada polisi, Koordinator Forum Anti Buddha Bar, Kevin Wu meminta agar restoran dan café tersebut jangan menggunakan nama agama dan ornamen ornamen Buddha karena umat Buddha itu umat yang paling unit. Nama agama Buddha, Tuhan Buddha dan Nabi Buddha. 
"Kalau kata-kata itu disandingkan dengan restoran dan café atau bar, konotasinya pasti negatif sebab bar atau café itu usaha menjual minuman minuman keras dan tempat bermabuk mabukan. Masa tempat seperti itu disandingkan dengan kebesaran nama Tuhan. Kalau franchise harus disesuaikan dengan budaya setempat. Dan Buddha Bar di Asia cuma di Indonesia, karena di Malaysia ditolak, di Thailand ditolak, dan di Singapura ditolak," urai Kevin Wu. 
Untuk itu, Kevin mendesak agar restoran dan café itu tidak menodai budaya ketimuran kita dan jangan sampai gara-gara franchise asing itu merusak ketentraman dan kedamaian negara kita.
"Ornamen agama Buddha yang ada di dalamnya seperti patung-patung, arca-arca itu tidak boleh ada ditempatkan di tempat yang tidak layak. Ornamen ornamen itu seharusnya ditempatkan di Vihara dan bukan ditempat hiburan malam dan dugem. Kalau ini dibiarkan saya khawatir nantinya akan ada Hindu Bar, Katolik Bar, dan Kristen Bar,"kata Kevin.  
Polda Metro Jaya berjanji akan segera menindak-lanjuti dengan memproses pengaduan tersebut berdasarkan pasal penistaan agama. 
“Untuk tahap awal penyidik akan meminta keterangan dari saksi pelapor kemudian memeriksa pihak terlapor dalam hal ini PT Nireta Vista Creative sebagai pemegang lisensi Buddha Bar Jakarta,” kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnaein pada saat itu. (8) simon leo siahaan