Selasa, 28 Juli 2009

BUKAN BUDDHA BAR

Geger penggunaan kata Buddha untuk usaha bar belum reda. Sekalipun sang pemilik berjanji akan mengganti nama usahanya, namun soal penistaan bukan sekadar mengakui kesalahan semata.

Kesanggupan bos PT Nireta Vista Creative (NVC) untuk mengganti nama usahanya dengan tidak menggunakan kata Buddha disampaikan Dirjen Agama Budha Depag Budi Setiawan, Rabu (18/3). “Mereka kini sedang mengkonfirmasikan dengan pihak Buddha Bar di Prancis," ujar sang dirjen.
Lumayan, mendengar ucapan pejabat itu, aksi massa sedikit reda dan pejabat-pejabat Provinsi DKI Jakarta bisa tidur tenang. Selain itu, media massa pun seolah genjetan senjata, karena menunggu kebenaran ucapan sang dirjen. Tak aneh pula ada yang membandingkan kasus Buddha Bar dengan acara televisi “Empat Mata”, yang mengundang protes lalu berganti nama menjadi “Bukan Empat Mata”. Mungkinkah?
Tapi, yang jelas lucu, karena protes umat Buddha, entah itu dari Walubi, Konfrensi Agung Sangha Indonesia (KASI), DPP Majelis Agama Buddha Mahayana, Sangha Theravada Indonesia, serta lain-lainnya, harus terjadi berlangsung berhari-hari. Selain itu, mereka terpaksa harus mengerahkan massa, mengundang pro dan kontra hingga melibatkan banyak kalangan. Padahal, permintaan umat Buddha sederhana: jangan mengggunakan simbol agama Buddha untuk merek dagang. 
Berlarut-larutnya penanganan protes umat Buddha sungguh aneh. Lagi pula, pejabat Pemda DKI terkesan melindungi pemilik usaha. Terbukti, Gubernur maupun anak buahnya selalu beralasan, bahwa PT NVC telah memenuhi prosedur perizinan serta bukan wewenangnya melakukan tindakan, kecuali telah berkekuatan hukum. "Saya kira kita serahkan pada wilayah hukum saja," jawab Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Jumat (13/3).
Malah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menyatakan, Buddha Bar tetap beroperasi dan tidak bisa ditutup atau dibubarkan begitu saja. Di negara Perancis saja pemakaian nama merk Buddha Bar tetap tidak bisa dituntut dan diganti dengan nama lain. “Tidak boleh dong semena-mena mengganti begitu saja, pemakaian nama Buddha Bar pada restoran dan café itu secara resmi sudah mempunyai hak paten,” kata Prijanto.
Padahal, Menteri Agama (Menag) Muhammad Maftuh Basyuni telah menegaskan, tempat hiburan menggunakan simbol agama sebaiknya segera ditutup karena telah melukai perasaan umat beragama. "Jika tak ditutup, saya khawatir nanti ada Islam Bar, Kristen Bar. Dan, bar-baran lainnya," kata Maftuh.
Demikian pula Ketua DPRD DKI Jakarta Ade Surapriyatna, yang menilai usaha bar di Jalan Teuku Umar 1, Menteng, Jakarta Pusat, itu bukan persoalan bisnis tapi sudah menyangkut pelecehan terhadap salah satu agama. “Jadi harus cepat direspons. Kalau perlu ditutup dulu karena ini menggunakan simbol keagamaan," tegas Ade.

Sarat KKN

Sekalipun kini pejabat Pemda DKI sudah bisa tenang, namun jangan heran jika dalam tidur akan terjaga oleh mimpi yang menakutkan. Betapa tidak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedan menunggu momentum yang tepat untuk menyelidiki adanya dugaan penyimpangan dan korupsi usaha Buddha Bar. Setidaknya, KPK akan membidik pemilik usaha, lalu menanyakan proses mendapatakan izin usaha serta prosedur penggunaan tempat usaha, yang ternyata bangunan bersejarah: bekas kantor Imigrasi (Bataviasche Kunstkring).

“Sepanjang ada dugaan penyimpangan dan korupsi dalam penggunaan bangunan bersejarah, pasti kami selidiki dan ditindak lanjuti. Sebab sesuai aturan, penggunaan asset milik pemerintah daerah telah diatur dalam PP No 26tahun 2006," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar.
Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) lebih tegas lagi, karena pendirian restoran yang menggunakan bangunan sejarah sarat dengan permainan dan korupsi. “Aparat penegak hukum, KPK dan Kejagung harus melakukan pemeriksaan terhadap pemakaian bangunan sejarah itu. Jika terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengalihan asset budaya yang harus dilindungi tersebut harus diproses," kata anggota Badan Pekerja ICW, Emerson Yuntho.
ICW juga mendesak agar Pemda DKI Jakarta harus bisa menjelaskan kepada masyarakat tentang mekanisme dan prosedur pengalihan asset budaya dan menjelaskan tidak adanya potensi konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pengalihan status pemilikan asset sejarah itu.
Selain itu, Pemda DKI juga harus menjelaskan secara transparan besaran dan jumlah dana-dana APBD yang telah dikeluarkan selama ini dalam melindungi gedung bekas kantor imigrasi itu "Apakah benda/gedung cagar budaya bisa dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu? Apakah tidak ada penyimpangan dalam kasus pengalihan gedung cagar budaya (Buddha Bar) kepada pihak swasta?. Pemda DKI harus menjelaskan secara transparan" urai Emerson.
Menurut Emerson, berdasarkan pasal 19 ayat 2b UU No 5 tahun 1992 tentang cagar budaya dijelaskan bahwa pemanfaatan benda-benda cagar budaya tidak dapat dilakukan atau dialihkan untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan.  
Dalam pasal 6 UU No 9 tahun 1990 juga menjelaskan bahwa konteks keparawisataan, pemanfaatan peninggalan perbakala, peninggalan sejarah, seni budaya harus memperhatikan nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat serta pandangan dan nilai nilai yang hidup dalam masyarakat.
“Ketentuan ini harus diperhatikan. Apalagi pengambilalihan bekas kantor imigrasi dari Departemen Kehakiman dan HAM pada tahun 2001, Pemda DKI mengusulkan tambahan biaya pada pos proyek asset daerah dari Rp 1 miliar menjadi Rp 30 miliar dengan alasan untuk melindungi bangunan tersebut karena memiliki nilai sejarah tinggi,” kata Emerson. 
(8) simon leo siahaan

------------------------------------- BOX ----------------------------- 

Giliran Polisi 

Aksi protes jalan terus, namun upaya hukum juga harus dilakukan. Itulah sebab, sebagian elemen umat Buddha kemudian melaporkan PT Nireta Vista Creative selaku pemegang lisensi Buddha Bar Jakarta ke Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta. Kamis (11/3). Dalam laporan bernomor Nopol/668/K/III/2009?SPK Unit III, mereka menuntut agar polisi segera menindak lanjuti tuntutan umat Buddha.
Kepada polisi, Koordinator Forum Anti Buddha Bar, Kevin Wu meminta agar restoran dan café tersebut jangan menggunakan nama agama dan ornamen ornamen Buddha karena umat Buddha itu umat yang paling unit. Nama agama Buddha, Tuhan Buddha dan Nabi Buddha. 
"Kalau kata-kata itu disandingkan dengan restoran dan café atau bar, konotasinya pasti negatif sebab bar atau café itu usaha menjual minuman minuman keras dan tempat bermabuk mabukan. Masa tempat seperti itu disandingkan dengan kebesaran nama Tuhan. Kalau franchise harus disesuaikan dengan budaya setempat. Dan Buddha Bar di Asia cuma di Indonesia, karena di Malaysia ditolak, di Thailand ditolak, dan di Singapura ditolak," urai Kevin Wu. 
Untuk itu, Kevin mendesak agar restoran dan café itu tidak menodai budaya ketimuran kita dan jangan sampai gara-gara franchise asing itu merusak ketentraman dan kedamaian negara kita.
"Ornamen agama Buddha yang ada di dalamnya seperti patung-patung, arca-arca itu tidak boleh ada ditempatkan di tempat yang tidak layak. Ornamen ornamen itu seharusnya ditempatkan di Vihara dan bukan ditempat hiburan malam dan dugem. Kalau ini dibiarkan saya khawatir nantinya akan ada Hindu Bar, Katolik Bar, dan Kristen Bar,"kata Kevin.  
Polda Metro Jaya berjanji akan segera menindak-lanjuti dengan memproses pengaduan tersebut berdasarkan pasal penistaan agama. 
“Untuk tahap awal penyidik akan meminta keterangan dari saksi pelapor kemudian memeriksa pihak terlapor dalam hal ini PT Nireta Vista Creative sebagai pemegang lisensi Buddha Bar Jakarta,” kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Zulkarnaein pada saat itu. (8) simon leo siahaan

1 komentar:

  1. KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل

    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل


    KAMI SEKELUARGA MENGUCAPKAN BANYAK TERIMA KASIH ATAS BANTUANNYA MBAH , NOMOR YANG MBAH BERIKAN/ 4D SGP& HK SAYA DAPAT (350) JUTA ALHAMDULILLAH TEMBUS, SELURUH HUTANG2 SAYA SUDAH SAYA LUNAS DAN KAMI BISAH USAHA LAGI. JIKA ANDA INGIN SEPERTI SAYA HUB MBAH_PURO _085_342_734_904_ terima kasih.الالله صلى الله عليه وسلموعليكوتهله صلى الل

    BalasHapus