Jumat, 31 Juli 2009

Simpan Heroin di Pakaian Dalam

JAKARTA – Nekat benar aksi yang dilakukan Indah Puspita Sari (26). Wanita cantik ini menyimpan heroin di Bra atau pakaian dalamnya. Buntutnya, dia pun harus mendekam dalam penjara dan menjadi terdakwa.

Terdakwa Indah yang berparas cantik ini tinggal di Jalan Pancoran No. 17 RT 01/04 Pengadegan, Jakarta Selatan. Dirinya terancam menjalani hukuman 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Herlius SH. MH pun mendakwa terdakwa melanggar pasal 78 ayat (1) huruf b UU.RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Hal tersebut dikatakan JPU Ferry Herlius, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai, Wisnu Wardoyo ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (29/4) lalu. Menurut JPU, wanita yang berstatus ibu rumah tangga itu, ditangkap didalam ruang pemeriksaan fisik pengunjung Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakpus.

Terdakwa ditangkap disaat mengunjungi kekasihnya yang sedang mendekam dalam jeruji besi, pada Kamis (3/1) lalu. Waktu dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas Rutan, yakni saksi Emi Aryani Masyad dan saksi Een Suhelda didapat dalam Bra sebelah kanan dua bungkus plastik kecil heroin seberat 10,0045 gram.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Labkrim, serbuk milik terdakwa benar Heroina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 19 lampiran UU.RI No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Rencananya mau menjenguk teman atau saudara didalam penjara, kini wanita lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) itu harus meringkuk dipenjara. (8) simon leo siahaan

-----------------------------------------

Jumat, 2008 Mei 02
Terdakwa Dihukum Percobaan, JPU Banding 
JAKARTA – Hukuman setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada terdakwa Ir Darizal (53) dan terdakwa Drg Helmy Rustam, MM (51), koruptor senilai Rp 69 juta di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta Pusat (Jakpus), belum mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht). Sebab, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joko Prawoto sudah menyatakan atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Hal tersebut dikatakan JPU Joko Prawoto saat ditemui Tabloid Sensor, di Pengadilan Negeri (PN) Jakpus, Senin (28/4) lalu. “Saya diperintahkan pimpinan untuk mengajukan banding. Sebab, putusan tidak dapat diterima. Sebab, tuntutan kami selama setahun penjara, denda Rp 50 juta atau subsidair tiga bulan kurungan,” kata JPU Joko Prawoto menjawab pertanyaan Tabloid Sensor perihal putusan tersebut.

Seperti diberitakan Tabloid Sensor edisi 137, Majelis Hakim yang diketuai, Lexsy Mamonto dengan Hakim Anggota, Agoeng Rahardjo, dan Makmun Masduki, menghukum pelaku korupsi RSCM selama setahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Selain itu, pelaku yang juga Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu, diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta atau diganti kurungan tiga bulan penjara.

Persidangan dua pekan lalu, PN Jakpus mengadili kasus pengemplang uang rakyat, berakibat merugikan keuangan negara yang sedang gencar memberantas korupsi di Indonesia. “Jelas terbukti sebagai koruptor, kok malah dihukum percobaan. Majelis Hakim benar-benar hebat dan kuasa,” ucap seorang pengacara yang menyaksikan persidangan.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jadi, kedua terdakwa tidak perlu langsung mendekam dalam jeruji besi. Sebab, sejak ditetapkan jadi tersangka hingga disidangkan, tidak pernah menginap di hotel prodeo alias Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Menurut JPU, Ir Darizal warga Pondok Cikunir Indah Blok D-10 No. 22 RT 012/012 Jatibening, Pondok Gede, Bekasi saat melakukan Tindak Pidana Korupsi menjabat Koordinator Inventarisasi Aset RSCM. Sedangkan Drg Helmy Rustam, MM warga Jalan Cempaka Baru I No. 37 A, Rt 001/021 Jatiwaringi, Pondok Gede, Bekasi menjabat Kepala Bidang Pengendalian Aset RSCM.

Kedua terdakwa yang tidak ditahan itu bertugas sebagai Panitia Penghapusan Barang Milik/Kekayaan Negara (BM/KN) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik No. HK.00.06.1.2.4922 tanggal 1 September 2005. Namun, oleh terdakwa jabatan tersebut dijadikan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dalam aksinya, terdakwa menjual dua unit Cubical bekas merek MG (berupa panel dan trafo- red) seharga Rp 6 juta kepada saksi Ir Darwie Salim. Selain itu, terdakwa juga menjual lima unit travo, dua unit mesin cuci dan lima unit panel serta delapan unit tangki air seharga Rp 63 juta kepada saksi Drs Moh As’ad. Maka total aset yang dijual sebesar Rp 69 juta.

Setelah para terdakwa menjual barang-barang inventaris tersebut, uang sebesar Rp 34 juta langsung dibagi-bagikan kepada 15 orang. Terdakwa Ir Darizal mendapat bagian sebesar Rp 10 juta dan terdakwa Drg Helmy Rustam, MM mendapat bagian Rp 7,5 juta. Sisanya Rp 16,5 juta dibagikan kepada 13 orang yang terlibat sebagai Panitia. Sisanya, sebesar Rp 35 juta oleh terdakwa Ir Darizal dimasukkan ke rekening Bidang Aset RSCM. (8) simon leo siahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar