Jumat, 31 Juli 2009

Terapi Pecandu Narkoba di Puskesmas

JAKARTA - Sepuluh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di DKI Jakarta menyediakan Metadon gratis. Metadon merupakan narkotik sintetis yang digunakan sebagai terapi untuk menyembuhkan pecandu narkoba. 
 Sepuluh puskesmas itu adalah Menteng, Jatinegara, Kemayoran, Tebet, Tambora, Cengkareng, Tanjung Priok, Koja, Senen dan Pasar Rebo. 
 Kepala Bidang Promosi dan Pencegahan Komisi Penanggulangan AIDS, John Alubwaman, mengatakan, setiap tahun selalu ada tambahan dua puskesmas penyedia Metadon gratis. "Untuk tahun ini Puskesmas Senen dan Pasar Rebo," katanya.
 Metadon merupakan opiat atau narkotik sintetis yang tidak menimbulkan efek yang kuat. Metadon biasanya digunakan untuk mengganti heroin yang dipakai pecandu narkotik. Sementara itu terapi Metadon digunakan untuk program memutus mata rantai penyebaran HIV AIDS dari pengguna narkotika dengan jarum suntik.
 Namun, kata John, penyediaan Metadon di Jakarta tidak mencukup untuk 32 ribu pengguna jarum suntik yang berpotensi terkena HIV AIDS. Belum terpenuhinya penyediaan Metadon ini karena kurangnya dana dan pelatihan petugas di Puskesmas. (8) simon leo siahaan

Napi Narkoba Berpotensi Kena AIDS – narkoba –
JAKARTA
- Sekitar 50 persen dari total 40 ribu lebih penghuni lembaga pemasyarakatan narkotika berpotensi terifeksi HIV/AIDS. "Itu merupakan 30 persen dari total penghuni lapas seluruh Indonesia," kata Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta, Jumat (31/7).
 Untuk percepatan pencegahan dan penanggulan HIV/AIDS di lingkungan lapas, Departemem Hukum menandatangani nota kesepahaman melalui dana hibah GF ATM senilai Rp9,35 miliar. Penanggulangan akan dilaksanakan pada 72 lapas atau rumah tahanan dan Badan Pemasyarakatan pada 11 provinsi.
 Dana itu akan digunakan untuk pendidikan pencegahan virus HIV, penyediaan kondom dan pemutih, informasi dan rujukan perawatan dan pengobatan serta penguatan kapasitas petugas kesehatan di lapas.
 Menurut Sekertaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional Nafsiah Mboi, petugas kesehatan akan fokus pada konseling dan tes sukarela. GTF 8 adalah lembaga yang didirikan oleh 8 negara pada tahun 2002 dan diinisiasi oleh Koffi Anan. Tujuan utamanya guna memerikan 3 penyakit pembunuh utama rakyat miskin di negara berkembang. Penyakit tersebut AIDS, Tuberculosis, dan Malaria. (8) simon leo siahaan

-----------------------------------------------
Hukuman Pengguna Kartu Kredit Palsu

Mei 8, 2008 

Hukuman
terhadap pengguna kartu kredit palsu, terdakwa Antonius Prawito alias Anton bin Marius Peh (40), delapan bulan penjara jauh lebih ringan dari terdakwa Frans Harry Theosa (47) dan Arief Rusmawan (37) yang diganjar hukuman pidana penjara empat tahun.

Para terdakwa jelas terbukti melanggar pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Seperti diberitakan Tabloid Sensor edisi 138, terdakwa Antonius Prawito telah menggunakan kartu kredit Platinium palsu milik City Bank. Berakibat, merugikan sebesar Rp 1.128.460. Bahkan, terdakwa juga melakukan penipuan dengan melanggar pasal 378 KUHP yang ancaman pidana penjara selama empat tahun.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai, Sugeng Riyono dengan Hakim Anggota, Panji Widadno dan Reno Listowo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), Selasa (29/4) lalu. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idianto dan Nurlini dalam tuntutannya memohon agar terdakwa dihukum selama setahun penjara.

Dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Antonius Prawito bersalah telah menggunakan kartu kredit palsu. Serta, terdakwa telah memalsukan tandatangan milik orang lain. Tak hanya itu, terdakwa juga melakukan penipuan terhadap seorang penjaga toko atau kasir. “Perbuatan terdakwa terbukti dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan serta melakukan tipu muslihat (kebohongan),” kata Sugeng Riyono dalam putusannya.

Hukuman terhadap terdakwa Antonius Prawito, dirasa kurang adil oleh terpidana Beny Siahaan alias Tommy Santika (34). Sebab kasusnya serupa, yakni pemalsuan kartu kredit yang dilakukan bersama-sama terdakwa Suhandi Wijaya alias Andi alias Dicky Istanto (46) mendapat hukuman empat tahun penjara. Sedangkan, masih ada terdakwa yang dihukum dibawah satu tahun penjara?.

Hal tersebut dikatakan terpidana Tommy Santika kepada Tabloid Sensor, belum lama ini. Menurut pria yang selalu tampil necis (rapih) itu, JPU Ineke Indraswati telah menuntutnya selama lima tahun penjara. Namun, Majelis Hakim yang diketuai Sulaiman dengan Hakim Anggota, Dasniel dan Ifa Sudewi menghukum selama empat tahun penjara.

Bahkan, perbuatan terdakwa Antonius Prawito dengan perbuatan terpidana Tommy Santika sama saja. Yakni, telah merugikan pemilik kartu kredit, atau bank pengelola kartu kredit yang dipalsukan tersebut. “Apa karena saya orang lemah dihukum seberat ini. Apa memang keadilan hanya milik orang kuat dan hebat?,” ucap Tommy Santika, dengan nada bertanya-tanya?.(8) simon leo siahaan

---------------------------------------------------------

Terdakwa Sindikat Narkoba Bersaksi 

JAKARTA – Terdakwa Benny Kurniawan dan Susanti (disidangkan terpisah), Rabu (29/7) lalu, didengarkan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kesaksiannya, kedua terdakwa ditangkap Polres Jakarta Pusat dengan barang bukti berupa 15.760 butir ekstasi berbagai merek dan 1.250 butir pil happy five.

 Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Tommy dan Oktario, polisi juga menyita satu mesin pencetak pil ekstasi, satu bungkus plastik psikotropika jenis sabu, tas berisi serbuk bahan pembuatan ekstasi sebarat 30 kilogram, 3 botol kecil berisi bahan pewarna, 3 pak plastik pembungkus. Jadi kesemua barang bukti jika dirupiahkan senilai Rp2 miliar lebih.
Terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapnya Susanti (20) di jalan Daan Mogot, tepatnya dibelakang studio Indosiar, Rabu 4 Maret 2009 lalu, pada pukul 20:00 WIB. Susanti ditangkap dengan barang bukti 200 butir ekstasi.
 Kemudian dilakukan pengembangan dengan menggiring Susanti ke tempat kediamannya di Jalan Sinar Budi, Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara. Di tempat kediaman Susanti polisi kembali menemukan 4.300 butir ekstasi.
 Kepada petugas Susanti mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari kekasihnya yang bernama Benny Kurniawan. Berkat informasi tersebut akhirnya Benny pun berhasil di tangkap petugas di apotek Triosada, di Jalan Kemanggisan, Jakarta Barat. 
Benny pun mengaku kepada aparat menyimpan pil ekstasi di kediamannya di komplek Villa Melati Mas, Pondok Jagung, Serpong, Tangerang. Benny mengaku otak dari bisnis haram ini bernama Ayung. Kini Ayung (buron) sedang dalam pengejaran polisi.
Pengakuan Benny saat ditangkap mengatakan, dirinya sudah menggeluti bisnis ini selama 6 bulan dan setiap harinya ia mampu memproduksi sebanyak 1.000 butir ekstasi, dan menjualnya di tempat-tempat hiburan malam, di antaranya diskotek Eksotik di Mangga Besar, diskotek Puja Sera di Mangga Besar dan Millenium.
 Sedangkan Susanti mengaku hanya berprofesi sebagai pengedar dan itu pun baru dilakukan sebulan. Susanti di gaji sebesar Rp300 ribu sekali antar. "Saya dan Benny kenal Rico dari teman, namanya Melin," ujar Susanti dalam pengakuannya. Majelis Hakim yang diketuai Zulfri, mengundur sidang dengan agenda tuntutan (requisitor). (8) simon leo siahaan

Menipu Rp735 Juta Dihukum Penjara 
JAKARTA
– Terdakwa Frangky Limewa (45), pelaku penipuan sebesar Rp735 juta, dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. Menurut Majelis Hakim diketuai, Lexsy Mamonto dengan Hakim Angggota Makmun Masduki dan Dasniel, terdakwa melanggar pasal 378 KUHP.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/7). Sebelummnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pujiati menuntut selama 2 tahun 6 bulan penjara. Adapun JPU dan terdakwa, masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.
Perbuatan tersebut dilakukan sejak tanggal 10 Agustus hingga 14 Agustus 2006, di Hotel Red Top Jl. Pecenongan, Jakarta Pusat. Menurut saksi korban, Benyamin Dwijanto, terdakwa menawarkan Drill Pipa yang akan dijual oleh PT Santafee dengan harga murah. 
Maka, Frangky Limewa menawarkan Drill Pipa ukuran 5 inci sebanyak 40 batang sebesar Rp300 juta. Bahkan, janji terdakwa pipa tersebut diantar saksi Kornelius Patti alias Yus ke toko korban Benyamin Dwijanto. Karena jual-beli (bisnis) kali ini berhasil, maka diadakan pertemuan kedua kalinya.
Tanpa curiga kepada terdakwa, karena tidak yakin akan ditipu. Kembali saksi Banyamin Dwijanto memesan pipa sebanyak 300 batang dengan harga Rp1,47 miliar. Disepakati agar memberikan DP (uang muka) 50% sebesar Rp735 juta.
Bahkan, janji terdakwa bila dana sudah ditransfer ke rekening, pesan langsung diantar. Benyamin Dwijanto pun langsung mentransfer ke nomor rekening 335 122-4442 atas nama Gustina Limbong dan 829-028-9077 nama Elly Erowati Oengtoeng, BCA cabang Mangga Dua Jakarta Utara.
Namun, setelah uang sudah ditransfer bahkan sudah ditangan Franky Limewa, pipa belum diantar. Saksi Banyamin Dwijanto pun mengajak Franky Limewa bertemu, tanggal 18 Agustus 2006 di Hotel Red Top. Saat itu, terdakwa berjanji secepatnya akan mengirim pesanan pipa tersebut.
Untuk menyakin, terdakwa menulis Note di surat tanda terima uang berbunyi, “Apabila saya tidak mensupply pipa tersebut, dana yang sudah diterima akan dikembalikan secara utuh”. Tapi, hingga waktu jatuh tempo perjanjian, terdakwa tidak mengembalikan uang itu.
Merasa sudah ditipu oleh Franky Limewa, peristiwa tersebut dilaporkan ke polisi. Dalam laporan Benyamin, uang miliknya sebesar Rp735 juta, diambil terdakwa. Dengan janji uang muka pembelian pipa yang dipesan 300 batang. Pipa tidak pernah diterima dan uang pun tidak dikembalikan. (8) simon leo siahaan


Selewengkan Biaya VOA

80 Pegawai Imigrasi Kena Sanksi 

JAKARTA - Sebanyak 80 pegawai keimigrasian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham) sudah diperiksa, dan mengembalikan uang dugaan penyelewangan pembuatan Visa on Arrival (VOA). Mereka pun akan dikenakan sanksi kepegawaian sesuai PP 30/1980 tentang Peraturan Disiplin PNS.

 "Mereka sudah diperiksa dan sudah mengembalikan uangnya. Ada yang mengembalikan Rp10 juta sampai Rp100 juta. Selain kewajiban pengembalian uang, juga akan dikenakan (sanksi) PP 30/1980," jelas Menkumham, Andi Mattalatta usai penandatangan MoU Pencegahan AIDS penghuni lapas di gedung Depkumham, Jumat (31/7).
 Ke-80 orang yang menurut Andi merupakan pegawai biasa di keimigrasian di Bandara Internasional Ngurah Rai, Denpasar, itu terbukti melakukan pelanggaran dengan merubah tanggal berlakunya VOA untuk mendapatkan kelebihan biaya pengurusan. Bukti itu berdasar pada data elektronik yang dimiliki keimigrasian yang memuat siapa petugas yang menangani VOA yang dicurigai tidak sesuai.
 Apakah kasus pelanggaran itu akan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan korupsi, Andi tidak secara langsung mengatakan iya. Namun dirinya juga tidak keberatan bila KPK nantinya berinisiatif menyelidiki.
 "Dengan saya sampaikan (temuan) ini, saya rasa semua juga sudah tahu. Itu (penindakan lanjut) tinggal urusan KPK, saya hanya sebatas penerapan (sanksi) UU Kepegawaian," pungkas Andi
 Sebelumnya, Andi dalam keterangan persnya awal Juli lalu menyampaikan BPK dalam audit biaya kepengurusan VOA menemukan adanya kerugian negara mencapai Rp3 miliar di kantor Keimigrasian Bandara Ngurah Rai. Setelah ditelusuri, hal itu diakibatkan adanya petugas imigrasi yang nakal yaitu dengan merubah masa tinggal turis untuk mendapatkan kelebihan harga. (8) sofyan hadi, simon leo siahaan

Putusan MA Dijalankan, Banyak Kursi Kosong di DPRD 
JAKARTA
- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati menjelaskan, apabila putusan Mahkamah Agung (MA) dilaksanakan akan menyebabkan banyak kursi anggota DPRD yang kosong. MA membatalkan sejumlah pasal tentang penetapan kursi anggota dewan, yang menimbulkan ingar-bingar politik.
 "Setelah kami mengkaji putusan MA soal penetapan kursi DPRD, apabila keputusan itu diterapkan, nantinya ada kursi DPRD yang `tidak bertuan` (kosong)," kata Andi Nurpati, di Jakarta, Jumat (31/7).
 MA melalui putusan Nomor 58/P.PTS/VII/13 P/HUM/TH.2009 tanggal 16 Maret 2009, memerintahkan pada KPU untuk membatalkan dan mencabut Pasal 38 ayat (2) huruf (b) dan Pasal 37 huruf (b), Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penetapan Perolehan Kursi Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD.
 Kedua pasal tersebut, mengatur tentang penetapan perolehan kursi untuk pemilu anggota DPRD. Pasal 37, huruf (b) menyebutkan, "Apabila dalam penghitungan kursi, partai politik peserta pemilu anggota DPRD provinsi tidak memperoleh sejumlah kursi, karena jumlah suara sah parpol yang bersangkutan, kurang dari bilangan pembagi pemilih (BPP), maka suara sah parpol tersebut dikategorikan sebagai sisa suara yang akan diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap kedua".
 Sedangkan Pasal 38 ayat (2) huruf (b) yang diperintahkan oleh MA untuk dibatalkan menyebutkan, "Bagi partai politik yang tidak memperoleh kursi pada tahap pertama, suara sah yang diperoleh partai tersebut dikategorikan sebagai sisa suara".
 Menurut Andi, apabila putusan MA itu dilaksanakan, sisa suara tak lagi diperhitungkan, hanya suara yang memenuhi BPP yang dihitung untuk mendapat kursi. Padahal, tidak semua partai di daerah pemilihan memenuhi BPP, sehingga akan ada kursi yang kosong. (8) simon leo siahaan

Ketua MA Didesak Mundur – varia – 
JAKARTA
– Dinilai gagal menjadi teladan bagi hakim Mahkamah Aguung (MA), Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa diminta mengundurkan diri. 
"Menurut saya Pak Harifin Tumpa gagal memimpin MA, MA defisit sikap yang baik surplus kasus. Seharusnya ketua MA mengundurkan diri, pimpinan MA harus memberikan contoh baik kepada hakim-hakimnya," kata anggota Komisi III DPR, Gayus Lumbuun, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/7).
 Gayus mengeluhkan kinerja MA. Menurutnya, MA bukannya direformasi tetapi justru ditambah usia kerjanya. Hal itu, jelasnya, semakin memperburuk kinerja MA. "MA miskin kepemimpinan, miskin leadership, banyak hal yang dipersoalkan kok usia pensiun malah ditambah menjadi 70 tahun," ujar Gayus.
 Gayus kemudian mencontohkan dua kasus terakhir yakni judicial review dua caleg terkait teknik perhitungan tahap dua caleg terpilih. "Bagaimana mungkin dua judicial review pada dua kasus yang sama Hasto Kristianto dan Zainal Maarif diputus berbeda," kata Gayus.
 Gayus menyarankan MA untuk belajar dari Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menelaah dan mengambil putusan. Menurut Gayus, citra MK masih terjaga baik hingga sekarang. "Pimpinan MA harus belajar dari MK. Sekali pun masih baru namun sangat jelas kinerjanya," kata dia. (8) simon leo siahaan


Sekjen DPR Batal Diperiksa - varia -
JAKARTA
- Sekretaris Jendral (Sekjen) DPR RI Nining Indra Saleh, Kamis (30/7) batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai saksi kasus dugaan suap pemilihan Deputi Senior Gubernur BI, Miranda Swaray Gultom 2004 lalu.
 "Saya sedang sibuk menyiapkan bahan untuk sidang Paripurna mendatang, jadi saya tidak bisa memenuhi pemeriksaan KPK," ujar Nining ketika dihubungi wartawan.
 Dijelaskan Nining, dirinya pun meminta KPK menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan dirinya. Rencananya, Nining akan dimintai keterangan sebagai saksi empat tersangka kasus dugaan suap pemilihan Miranda Swaray Gultom, sebagai Deputy Senior Gubernur BI yaitu Hamka Yandu, Dudie Ma'mun Murod, Udju Djuhaeri dan Endin Sofihara.
 Ketidakhadiran Nining dalam jadwal pemeriksaan hari itu, juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi SP. "Yang bersangkutan, Rabu (29/7) kemarin sudah mengirimkan surat pemberitahuan tidak bisa datang hari itu untuk pemeriksaan, dia juga minta dijadwalkan ulang," kata Johan.
 Namun kapan yang bersangkutan akan dijadwalkan ulang, Johan belum bisa memastikan waktunya. Saat kasus tersebut terjadi, Nining selaku Kepala Biro pada Kesekretariatan Jendral DPR. (8) simon leo siahaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar